Agoes Budianto
Ketua Forum Koperasi TKBM se-Sumatera
SUDAH sejak lama Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat Pelabuhan dituding sebagai biang kerok permasalahan bengkaknya logistik nasional. Bahkan pemerintahan Jokowi punya rencana serius menghapus eksistensi Koperasi TKBM Pelabuhan dengan alasan koperasi melakukan monopoli usaha dan menggantinya atau melibatkan badan usaha lain.
Kami, Induk Koperasi TKBM Pelabuhan se-Indonesia, mengalami tekanan tersebut bertahun-tahun.
Alasan pemerintah sebenarnya lucu: bagaimana bisa koperasi yang secara konstitusional merupakan entitas usaha bersama dianggap melakukan kegiatan monopoli?
Dalam pengertian hukum, Monopoli adalah penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha. Monopoli juga dapat diartikan sebagai keadaan bisnis yang dipegang secara penuh hanya oleh satu perusahaan saja. Hal tersebut dapat terjadi karena hanya perusahaan tersebutlah yang memiliki pelayanan yang dibutuhkan oleh banyak orang. Sehingga perusahaan tersebut tidak memiliki kompetitor lain.
Pada umumnya, produk maupun jasa yang berasal dari perusahaan monopoli merupakan produk yang menjadi salah satu kebutuhan yang banyak dibutuhkan oleh masyarakat pada umumnya.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengertian monopoli didefinisikan sebagai pengadaan barang dagangan atau jasa tertentu baik itu di pasar lokal maupun nasional dan sekurang-kurangnya sepertiga dari pasar tersebut dikuasai oleh orang maupun satu kelompok. Sehingga, harga dari barang dapat dikendalikan.
Sedangkan Koperasi adalah bentuk usaha bersama yang dimiliki dan dikelola oleh anggota-anggotanya untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi bersama. Koperasi berfokus pada prinsip-prinsip demokratis, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam pengambilan keputusan, terlepas dari jumlah modal yang mereka miliki. Tujuan utama koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya, bukan untuk mencari keuntungan maksimal seperti monopoli.
Dari penjelasan di atas, koperasi tidak identik dengan monopoli. Koperasi dan monopoli adalah dua konsep yang berbeda dalam dunia ekonomi.
Koperasi beroperasi dengan prinsip kerjasama dan partisipasi anggota, sedangkan monopoli berkaitan dengan penguasaan pasar oleh satu entitas tanpa adanya kompetisi. Koperasi berusaha menciptakan keseimbangan dan manfaat bagi anggotanya, sedangkan monopoli sering kali cenderung menguntungkan pihak tertentu dengan mengorbankan konsumen. Koperasi berjalan dengan prinsip demokratis, sedangkan monopoli bersifat komando-sentris, keputusannya hanya bisa dilakukan segelintir pihak demi semaksimal mungkin keuntungan (profit), bukan manfaat (benefit) bagi orang banyak/kepentingan umum.
Pemahaman dasar ini agaknya tidak dipedulikan pemerintah.
Berikutnya adalah tentang tuduhan koperasi TKBM menjadi faktor penyebab tingginya biaya logistik nasional.
Sudah menjadi rahasia umum tingginya biaya logistik disebabkan oleh infrastruktur yang belum memadai, distribusi geografis yang kompleks, regulasi yang rumit, ketidakpastian ekonomi, dan penggunaan teknologi yang terbatas. Pemerintah mengakui itu.
Selain biaya yang sangat tinggi, mutu pelayanan logistik di Tanah Air juga buruk. Sebagai contoh, waktu jeda untuk barang-barang impor mencapai 5,5 hari dan biaya angkutnya juga mahal. Kondisi itu ditambah prasarana logistik yang masih konvesional, seperti jalan, pelabuhan dan hubungan antarmoda. Kemudian, belum terbangun konektivitas antara satu lokasi dengan lainnya. Pengiriman kontainer ke daerah jauh lebih mahal dibandingkan dengan mengirim kontainer ke luar negeri.
Biaya logistik Indonesia saat ini sekitar 14%, masih sedikit lebih tinggi dibanding dengan negara-negara lain. Logistics Performances Index (LPI) Indonesia 2023 di peringkat 63, masih di bawah Malaysia dan Singapura.
Pemerintah yang baru diharapkan bisa mengatasi gangguan-gangguan operasional transportasi, serta menjamin keselamatan dan keamanan di laut. Jangan lagi ada sektor jasa kepelabuhanan yang kontra produktif, yang tidak perlu atau diada-adakan yang akan menimbulkan biaya tinggi.
1 Pelabuhan 1 Koperasi
Dasar eksistensi Koperasi TKBM Pelabuhan sebenarnya sudah jelas, yakni Surat Keputusan Bersama dua dirjen satu deputi Tahun 2011 tentang Pembinaan dan Penataan Koperasi TKBM di Pelabuhan. Diperkuat dengan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah No 6 Tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi Dalam Penyelenggaraan Tenaga Bongkar Muat di Pelabuhan.
SKB 2011 jelas menyebutkan bahwa hanya diizinkan satu koperasi di satu pelabuhan. Koperasi tersebut yakni koperasi TKBM eksisting yang selama ini telah ada dan aktif beroperasi (eksisting).
Pasal 2 ayat 4 tertulis: Pada setiap pelabuhan dibentuk 1 (satu) koperasi TKBM Pelabuhan dan wajib mendapatkan rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan.
Pasal 9 ayat 1: Wilayah kerja Koperasi TKBM berada di dalam Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (DLKP);
Dan seterusnya.
Kecuali untuk pelabuhan baru sesuai Permenkop No 6/2023.
Problema muncul ketika otoritas pelabuhan (KSOP) memperbolehkan dan memberi izin untuk dua (atau lebih) koperasi dalam satu wilayah pelabuhan. Kasus ini sempat terjadi di Pelabuhan Panjang (Lampung) dan saat masih terjadi di Pelabuhan Teluk Bayur (Padang) yang berpotensi menimbulkan konflik horizontal antar-koperasi.
Rapat koordinasi wilayah Koperasi TKBM se-Sumatera meminta Pemerintah tidak tutup mata dan mengabaikan perannya sebagai pembina koperasi. Menteri Koperasi Republik Indonesia –melalui Induk Koperasi TKBM Pelabuhan– diminta segera mengeluarkan Surat Edaran yang ditujukan kepada Dinas Koperasi di seluruh Indonesia yang isinya tidak memberikan rekomendasi pendirian Koperasi TKBM di wilayah kerja Koperasi TKBM yang telah ada Koperasi TKBM (eksisting) dan atau telah memiliki PMKU yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Pelabuhan setempat.
Hal ini penting agar tidak terjadi konflik horizontal antar sesama Koperasi TKBM.
Pemerintah berperan penting dalam pembinaan koperasi untuk mendorong koperasi menjadi usaha yang sehat, tangguh, dan mandiri. Peran pemerintah dalam pembinaan koperasi, di antaranya meningkatkan kepatuhan koperasi terhadap peraturan perundang-undangan dan memberikan bantuan konsultansi untuk memecahkan permasalahan koperasi.
Di tengah kondisi ekonomi sulit, deflasi beruntun dan anjloknya daya beli rakyat, pemerintah selaku pembina koperasi seharusnya tanggap dan turun tangan menyelesaikan dualisme seperti ini.
Sangat disarankan kepada pemerintah dan otoritas kepelabuhanan di seluruh Indonesia taat menjalankan aturan dan perundang-undangan yang ada: SKB 2011 dan Permenkop 6/2023. Taati aturan yang ada. Tidak perlu mengada-adakan masalah yang pada akhirnya mengorbankan koperasi dan rakyat.
Sebagai pengingat: salah satu tujuan negara Indonesia ini berdiri –seperti tercantum dalam alinea ke-4 Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945– adalah memajukan kesejahteraan umum.
Menyelamatkan koperasi adalah menyelamatkan kesejahteraan umum.
Tabik.