2 Hakim Agung dan 3 Hakim Yustisial Mahkamah Agung Tersangka Suap, KY Perketat Seleksi Calon Hakim
“Binziard Kadafi: Jadi kami jujur saja sedang menjalankan proses seleksi dan kami berkomitmen untuk kemudian mengetatkan proses seleksi Hakim Agung yang kami sedang lakukan termasuk juga ke depannya”
Mata-Hukum, Jakarta – Komisi Yudisial (KY) bakal memperketat proses seleksi Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA). Langkah itu menyusul sejumlah Wakil Tuhan di lingkungan MA yang terjerat kasus dugaan penerimaan suap pengurusan perkara.
Ketua Bidang SDM, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan Komisi Yudisial, Binziad Kadafi mengatakan pada proses fit and proper test calon Hakim Agung kewenangannya berada di DPR RI. Namun sebelum nama calon Hakim Agung masuk ke DPR RI, terlebih dahulu diseleksi KY.
Jadi kami jujur saja sedang menjalankan proses seleksi dan kami berkomitmen untuk kemudian mengetatkan proses seleksi Hakim Agung yang kami sedang lakukan termasuk juga ke depannya,” kata Komisioner KY, Binziad Kadafi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin 26 Desember 2022.
Proses seleksi bakal diperketat, khususnya rekam jejak calon Hakim Agung. Integritas mereka bakal didalami oleh KY.
Ada tahap penyusunan rekam jejak di sana. Kami akan hati-hati betul untuk kemudian mencari tahu, termasuk mengklarifikasi integritas rekam-rekam jejak dari para calon Hakim Agung yang akan kami usulkan ke DPR,” ungkap Kadafi.
Seperti diketahui belum lama ini, ada lima hakim di lingkungan MA ditangkap dan dijadikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka, di antaranya Hakim Agung Gazalba Saleh dan Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
Sementara, tiga orang lainnya merupakan Hakim Yustisial, yaitu Elly Tri Pangestu, Prasetio Nugroho, dan terbaru Edy Wibowo.
Kelima hakim itu dijadikan tersangka dugaan penerimaan suap pengurusan perkara di MA. Mereka diduga mendapatkan uang dalam nilai fanstis untuk memutus perkara sesuai permintaan pemberi suap.