Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pelaku Pemerkosaan ABG dalam Semak di Klapanunggal Bogor

0

“Kapolres: Kejadian bermula saat korban dijemput pelaku, kemudian dibawa ke tempat kejadian perkara. Selain mengalami kekerasan seksual korban juga kehilangan barang miliknya”

Kapolres Bogor Kabupaten, AKBP Iman Imanuddin. (Istimewa)

Mata-Hukum, Bogor – Kasus penemuan seorang anak perempuan di bawah umur atau ABG di semak-semak Bogor naik dalam tahap penyidikan. Berdasarkan keterangan polisi, ABG yang merupakan warga Kecamatan Gunung Putri Bogor itu menjadi korban pemerkosaan keji oleh dua pria.

Berkaitan dengan itu, berikut fakta-fakta pelaku pemerkosaan ABG dalam semak di Bogor.

Pelaku dua orang

Kapolres Bogor Kabupaten, AKBP Iman Imanuddin (kedua kiri) didampingi Kapolsek Klapanunggal AKP Irrine Kania Devi (ketiga kanan) saat Konprensi pers di Mapolres Bogor Kabupaten. (Istimewa)

Melalui konferensi pers, polisi menghadirkan dua orang pria dengan baju tahanan, di mana keduanya adalah tersangka pemerkosaan. Konferensi pers yang berlangsung di Mapolres Bogor, Jalan Tegar Beriman, Bogor itu dilaksanakan pada Senin 2 Januari 2023.

Tersangka yang berinisial M dan S diketahui berusia 19 tahun. Keduanya diduga memerkosa korban di kebun Pisang Klapanunggal, Bogor, Jawa Barat.

Diperkosa bergiliran

Kapolres Bogor Kabupaten, AKBP Iman Imanuddin mengatakan, kejadian bermula saat korban dijemput pelaku, kemudian dibawa ke tempat kejadian perkara. Di tempat tersebut, korban diperkosa secara bergantian berkali-kali.

Korban juga alami kekerasan dan pencurian

ABG perempuan itu tidak hanya menjadi korban pemerkosaan. Ia juga menjadi korban kekerasan dan pencurian oleh dua orang pelaku tersebut.

Hal ini terbukti dari bekas cekikan dan beberapa luka lebam yang ada di tubuh korban. Selain itu, barang berharga milik korban pun dicuri. Hal ini selaras dengan pernyataan Iman.

Korban berusia 14 tahun

Polisi menyampaikan remaja perempuan yang menjadi korban itu masih berusia 14 tahun. Korban ditemukan dalam keadaan terbaring dan lemas di semak-semak perkebunan.

Berkenalan melalui media sosial

Kapolsek Klapanunggal AKP Irrine Kania Devi. (Istimewa)

Menurut pernyataan Kapolsek Klapanunggal AKP Irrine Kania Devi, saat kondisi korban sudah sadar dan dimintai keterangan, korban mengaku dibawa orang malam-malam.

Korban dan kedua orang pelaku pertama berkenalan melalui media sosial. Beberapa waktu setelah berkenalan, pelaku mengajak korban untuk bertemu.

Korban dilarikan ke rumah sakit dan dibawa pulang keluarga

Korban yang berusia 14 tahun itu sempat dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Cibinong. Beberapa hari kemudian, korban dibawa pulang oleh keluarganya.

Korban saat ditemukan warga di semak semak. (Istimewa)

Secara fisik, kondisi korban sudah membaik dan siap dibawa pulang untuk pemulihan lanjutan. Namun secara psikis, korban masing mengalami syok dan trauma akibat kejadian yang menimpanya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam melanggar pasal berlapis yakni Pasal 6 Huruf B Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 340 Jo 53 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 338 jo 53 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pelaku terancam sanksi pidana penjara minimal 5 (lima) tahun dan maksimal 15 (lima belas) tahun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *