“Oditur Militer Mayor Chk Wasinton Marpaung: Bahwa perbuatan para terdakwa membawa secara paksa almarhum Mohamad Ilham Pradipta hingga melakukan pemukulan yang mengakibatkan almarhum meninggal dunia”
Mata Hukum, Jakarta – Oditur Militer TNI mendakwa 3 prajurit TNI melakukan pembunuhan berencana terhadap kepala cabang (kacab) BRI Cempaka Putih, Mohamad Ilham Pradipta (37).

Sidang pembacaan dakwaan tersebut digelar di Pengadilan II-08 Militer Jakarta, Senin 6 April 2026.

Para terdakwa adalah Serka Mochamad Nasir (Terdakwa 1), Kopda Feri Herianto (Terdakwa 2), dan Serka Frengky Yaru (Terdakwa 3). Ketiganya disebut memiliki peran dalam hilangnya nyawa M Ilham Pradipta.

“Bahwa perbuatan para terdakwa membawa secara paksa almarhum Mohamad Ilham Pradipta hingga melakukan pemukulan yang mengakibatkan almarhum meninggal dunia adalah suatu perbuatan tindak pantas dari prajurit TNI,” ujar Oditur Militer Mayor Chk Wasinton Marpaung.

Pihak Oditur Militer menyusun dakwaan berlapis bagi para terdakwa. Dalam dakwaan primer, ketiganya dijerat pasal pembunuhan berencana. Sebagai subsider, oditur menyiapkan dakwaan pembunuhan hingga penganiayaan yang menyebabkan kematian.

“Terdakwa didakwa dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan primer. Subsider Pasal 338 KUHP, lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP. Atau Pasal 333 ayat (3) KUHP,” jelas Wasinton.

Selain itu, khusus untuk terdakwa Serka Mochamad Nasir, Oditur juga menyertakan dakwaan tambahan mengenai tindakan menyembunyikan atau menghilangkan mayat korban.
Berikut rincian dakwaan untuk masing-masing terdakwa:

- Serka Mochamad Nasir (Terdakwa 1)
Primer: Pasal 340 KUHP (Pembunuhan Berencana).
Subsider: Pasal 338 KUHP (Pembunuhan).
Lebih Subsider: Pasal 351 ayat (3) KUHP (Penganiayaan mengakibatkan kematian).
Alternatif: Pasal 333 ayat (3) KUHP (Perampasan kemerdekaan mengakibatkan kematian).
Dakwaan Tambahan: Pasal 181 KUHP (Menyembunyikan atau menghilangkan mayat).
- Kopda Feri Herianto (Terdakwa 2)
Primer: Pasal 340 KUHP (Pembunuhan Berencana).
Subsider: Pasal 338 KUHP (Pembunuhan).
Lebih Subsider: Pasal 351 ayat (3) KUHP (Penganiayaan mengakibatkan kematian).
Alternatif: Pasal 333 ayat (3) KUHP (Perampasan kemerdekaan mengakibatkan kematian).
- Serka Frengky Yaru (Terdakwa 3)
Primer: Pasal 340 KUHP (Pembunuhan Berencana).
Subsider: Pasal 338 KUHP (Pembunuhan).
Lebih Subsider: Pasal 351 ayat (3) KUHP (Penganiayaan mengakibatkan kematian).
Alternatif: Pasal 333 ayat (3) KUHP (Perampasan kemerdekaan mengakibatkan kematian).
Untuk diketahui bahwa sidang tersebut dipimipin oleh Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, Hakim Anggota I Kolonel Laut (H) Desman Wijaya, Hakim Anggota II Letnan Kolonel Chk Arif Rachman.
Lalu Oditur Militer Kolonel Chk Andri Wijaya, dan Panitera Pengganti yakni Lettu Laut (H/W) Amalia Galih Wangi.
sebagai informasi, diberitakan sebelumnya bahwa kepala cabang (kacab) BRI Cempaka Putih, Mohamad Ilham Pradipta (37) menjadi korban penculikan dan pembunuhan di salah satu pusat perbelanjaan di Ciracas, Jakarta Timur, pada 20 Agustus 2025 yang lalu.
Jenazah ditemukan di Kampung Karangsambung, RT 8/RW 4, Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, sekitar pukul 05.30 WIB, pada 21 Agustus 2025.
Seorang warga di area persawahan itu pertama kali menemukan jenazah dalam kondisi tangan dan kaki terikat. Sedangkan mata terlilit lakban.
Jenazah langsung dilarikan ke RS Polri Kramat Jati untuk proses autopsi sebagai rangkaian dari penyelidikan.

