JPU Tuntut 3 Terdakwa Kasus Korupsi Impor Baja Dengan Hukuman 8-12 Tahun Penjara

0

“JPU: Perbuatan para terdakwa merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sejumlah Rp 1.060.658.585.069 (triliun)”

Tahan Banurea, Analis Muda di Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor baja. (Istimewa)

Mata-Hukum, Jakarta – Terdakwa kasus korupsi impor besi atau baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 s/d 2021 Budi Hartono Linardi, Taufiq, dan Tahan Banurea dituntut hukuman penjara 8-12 tahun.

Kementerian Perdagangan RI. (Istimewa)

Para terdakwa dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
“Terdakwa Budi Hartono Linardi menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, pada Senin 13 Maret 2023.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana. (Istimewa)

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 12 tahun dan membayar denda sebesar Rp1.000.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” imbuhnya.

Terdakwa Budi, selaku Penanggung Jawab PT Meraseti Logistik Indonesia juga dikenakan hukuman pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 91.300.126.793 subsidair 6 tahun penjara.

Sidang pembacaan tuntutan para terdakwa kasus korupsi impor besi atau baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 s/d 2021. (Istimewa)

Selain itu terdakwa Taufiq selaku karyawan PT Meraseti Logistik Indonesia dituntut hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan membayar denda sebesar Rp1.000.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Analis Perdagangan Ahli Muda pada Direktorat Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag RI Tahan Banurea terdakwa kasus korupsi impor baja tahun 2016-2021 saat proses penahanan oleh tim penyidik Kejaksaan Agung. (Istimewa)

Sementara itu terdakwa eks analis perdagangan Ahli Muda pada Direktorat Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tahan Banurea (TB) dituntut hukuman 8 tahun penjara. Selain itu terdakwa Tahan juga dituntut hukuman pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp200.000.000 subsidair 4 tahun penjara.

Tahan Banurea, Analis Muda di Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor baja, Kamis 19 Mei 2022. (ANTARA/Laily Rahmawaty)

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 8 tahun dan membayar denda sebesar Rp 500.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujarnya.

Para terdakwa dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang pembacaan tuntutan para terdakwa kasus korupsi impor besi atau baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 s/d 2021. (Istimewa)

Tuntutan tersebut dibacakan di PN Jakpus pada pada Senin 13 Maret 2023. Adapun Jaksa yang bersidang dalam perkara ini yaitu Didik Kurniawan, Adi Satria Sitompul, Syakuri, Patar Pakpahan, dan Ery Adi Wibowo.

Persidangan akan dilanjutkan kembali pada Senin 20 Maret 2023 dengan agenda pembacaan Nota Pembelaan (pledoi) dari para Terdakwa.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka, yaitu Taufik (T) selaku manajer di PT Meraseti Logistik Indonesia, Analis Perdagangan Ahli Muda pada Direktorat Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tahan Banurea (TB), dan BHL selaku swasta owner atau pemilik dari PT Meraseti Logistic Indonesia.

Selain itu, dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan 6 tersangka korporasi, yaitu PT BES, PT DSS, PT IB, PT JAK, PT PAS, dan PT PMU.

Dakwaan
Sebelumnya, dilansir SIPP PN Jakpus, terdakwa Budi Hartono Linardi, selaku Penanggung Jawab PT Meraseti Logistik Indonesia bersama-sama dengan Taufiq selaku karyawan PT Meraseti Logistik Indonesia (Terdakwa lain dalam berkas penuntutan terpisah), Ira Chandra selaku selaku Pengolah Data pada Subbag Tata Usaha, Direktorat Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (yang telah meninggal dunia pada tanggal 21 Februari 2018) dan Tahan Banurea selaku Kepala Sub Bagian Tata Usaha pada Direktorat Impor, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI periode April 2017 s/d Agustus 2018 dan Kepala Seksi Aneka Barang Industri pada Direktorat Impor, Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI periode Agustus 2018 s/d Agustus 2020.

Para terdakwa melakukan tindak pidana korupsi memperkaya diri sendiri atau korporasi. Adapun rinciannya memperkaya Terdakwa Budi Hartono Linardi selaku Benefiaciary Owner PT Meraseti Logistik Indonesia sebesar Rp 91.300.126.793 (miliar), Ira Chandra (Alm) sebesar Rp 2.250.000.000 (miliar). Tahan Banurea sebesar Rp 200.000.000 (juta).

Serta memperkaya korporasi yaitu PT Duta Sari Sejahtera sebesar Rp 60.448.358.198 (miliar), PT Bangun Era Sejahtera sebesar Rp 319.117.117.281 (miliar), PT Intisumber Bajasakti sebesar Rp 144.425.826.507 (miliar), PT Jaya Arya Kemuning sebesar Rp.107.713.077.421,00 (miliar), PT Perwira Adhitama Sejati sebesar Rp 252.434.793.467 (miliar), dan PT Prasasti Metal Utama sebesar Rp 176.519.412.195 (miliar).

Perbuatannya merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan Keuangan Negara sejumlah Rp 1.060.658.585.069 (triliun).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *