4 Terdakwa Kasus Waskita Beton Precast Didakwa JPU Rugikan Negara Rp 2,5 Triliun
“Seperti diketahui bahwa sebelumnya pihak Kejaksaan Agung dalam perkara ini menetapkan 8 orang tersangka, termasuk Hasnaeni atau yang akrab disapa wanita emas”
Mata-Hukum, Jakarta – Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast Tbk periode 2016-2020, Agus Wantoro dkk, didakwa jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast Tbk pada 2016-2020.
Agus Wantoro didakwa bersama-sama terdakwa lainnya melakukan korupsi dengan kerugian negara Rp 2,5 triliun.
“Pembacaan surat dakwaan oleh penuntut umum terhadap Terdakwa Agus Wantoro, Terdakwa Agus Prihatmono, Terdakwa Anugrianto, dan Terdakwa Benny Prastowo, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan/atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast Tbk pada tahun 2016 s/d 2020,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, pada Selasa 14 Maret 2023.
Untuk diketahui, selain Agus Wantoro, terdakwa lain yang didakwa oleh JPU dalam kasus ini adalah General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast Tbk periode 2016-Agustus 2020 Agus Prihatmono; Staf Ahli Pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast Benny Prastowo; dan Pensiunan Karyawan PT Waskita Beton Precast Tbk Anugrianto.
Dakwaan tersebut dibacakan oleh JPU di Pengadilan Tipikor Jakpus pada Selasa 14 Maret 2023.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari ) Jakarta Pusat, Benny Immanuel Ginting mengatakan kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan BPKP dalam kasus ini sebesar Rp 2.546.645.987.644 (triliun).
Akibat perbuatannya, para terdakwa didakwa Oleh JPU dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Akibat dakwaan tersebut, para terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tidak mengajukan eksepsi. Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Selasa, 21 Maret 2023, dengan agenda pemeriksaan saksi.
Kejaksaan Agung Tetapkan 8 Tersangka
Seperti diketahui bahwa sebelumnya pihak Kejaksaan Agung dalam perkara ini menetapkan 8 orang tersangka, termasuk Hasnaeni atau yang akrab disapa wanita emas, yaitu:
- Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast Tbk periode 2016-2020, Agus Wantoro
- General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast Tbk periode 2016-Agustus 2020, Agus Prihatmono
- Staf Ahli Pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast, Benny Prastowo
- Pensiunan Karyawan PT Waskita Beton
Precast Tbk, Anugrianto
- Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical, Hasnaeni
- Pensiunan Karyawan BUMN PT Waskita Beton Precast, KJH
- Mantan Direktur Utama PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana
- Direktur Utama PT Arka Jaya Mandiri (AJM) berinisial HA.
Sebelumnya, dalam kasus ini, diduga telah terjadi penyimpangan yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast Tbk di beberapa kegiatan. Di antaranya:
- Proyek pembangunan Tol Kriyan Legundi Bunder dan Manyar (KLBM).
- Pekerjaan untuk memproduksi Tetrapod dari PT Semutama.
- Terdapat pengadaan batu split dengan penyedia PT Misi Mulia Metrical (PT MMM).
- Pengadaan pasir oleh rekanan atas nama PT Mitra Usaha Rakyat (PT MUR).
- Bahwa terdapat permasalahan atas transaksi jual beli tanah plant Bojanegara, Serang.