14.05.2026
Mata Hukum
Home » 40 Ormas Islam Laporkan Ade Armando, Abu Janda dan Grace Natalie ke Bareskrim Polri
HukumNews

40 Ormas Islam Laporkan Ade Armando, Abu Janda dan Grace Natalie ke Bareskrim Polri

“40 Ormas menilai podcast Ade Armando dan pihak lainnya telah mengancam kerukunan umat beragama di Indonesia dan dampaknya sudah terlihat hingga saat ini”

Mata Hukum, Jakarta – Aliansi Ormas Islam melaporkan mantan Staf Khusus Presiden Joko Widodo Tahun 2024. Grace Natalie, politikus dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ade Armando, dan pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim Polri.

40 organisasi bersepakat untuk melaporkan sejumlah tokoh yang diduga telah mem-framing mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK.

Aliansi tersebut mengklaim terdiri dari 40 organisasi bersepakat untuk melaporkan sejumlah tokoh yang diduga telah mem-framing mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK.

mantan Staf Khusus Presiden Joko Widodo Tahun 2024. Grace Natalie

“Kami hari ini mewakili sekitar 40 ormas Islam yang kita sebut dengan Aliansi Ormas Islam untuk Kerukunan Umat Beragama datang untuk membuat laporan kepolisian yang akan melaporkan tiga orang, yaitu saudara Ade Armando, Permadi Arya, dan Grace Natalie,” kata Direktur LBH Hidayatullah, Syaefullah Hamidi kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin 4 Mei 2026

politikus dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ade Armando,

Syaefullah mengungkapkan laporan ini terkait dengan pernyataan dalam podcast yang diduga telah mem-framing mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK.

pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda

“Kami anggap mereka telah mem-framing, melakukan upaya-upaya yang kemudian memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Ayat (2) UU ITE dan Pasal 32 Ayat (1) UU ITE serta Pasal 243 dan Pasal 247,” ujarnya.

Menurutnya, podcast Ade Armando dan pihak lainnya telah mengancam kerukunan umat beragama di Indonesia dan dampaknya sudah terlihat hingga saat ini.

“Podcast mereka itu telah memantik kemarahan ataupun memberikan reaksi negatif dari kalangan saudara-saudara kita umat Kristiani yang seolah-olah menganggap Pak JK telah menistakan agama Kristen, padahal itu sama sekali tidak dilakukan oleh Pak JK,” pungkasnya.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/185/V/2026/SPKT/Bareskrim Polri. Para pelapor diwakili juga oleh advokat sekaligus perwakilan LBH Syarikat Islam, Gurun Arisastra.

“Saya Gurun Arisastra termasuk pelapor dalam hal ini, yaitu dari Lembaga Bantuan Hukum Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia dan Lembaga Bantuan Hukum Syarikat Islam, beserta LBH Muhammadiyah, Hidayatullah, AFKN, dan organisasi-organisasi lainnya telah melaporkan tiga figur Ade Armando, Permadi Arya, dan Grace Natalie,” ujar Gurun kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Senin 4 Mei 2026

Gurun menjelaskan, ketiga terlapor diduga mengunggah potongan video ceramah JK melalui berbagai platform, termasuk Cokro TV untuk Ade Armando, serta media sosial masing-masing terlapor. Menurutnya, potongan video tersebut disertai narasi yang tidak utuh dan berpotensi menyesatkan publik.

“Video penggalan dan dibangun narasi-narasi yang mengarah kepada perspektif atau konklusi yang tidak utuh di dalam masyarakat, di mana mereka mem-framing bahwa Pak JK dalam ceramah videonya dituduh terkait pembahasan ajaran agama Kristen mengenai syahid,” ujarnya.

Padahal, lanjut Gurun, dalam video ceramah yang sama, JK justru menyampaikan kekhawatiran terkait pemahaman keagamaan yang berpotensi menimbulkan kesalahan berpikir. Ia menilai pemotongan narasi tersebut dapat memicu gangguan hubungan antarumat beragama.

“Pernyataan ini terpotong. Lantas konklusi itu menjadi beredar negatif sehingga menimbulkan keresahan di antarumat beragama. Organisasi Islam kami segera melakukan pelaporan terhadap hal ini karena ada video yang dinarasikan tidak utuh sehingga menjadi perspektif di lingkungan masyarakat yang dikhawatirkan terjadi perpecahan antarumat beragama serta disharmonisasi akibat narasi yang tidak utuh, narasi bohong, dan ketidakjujuran. Ini kan berbahaya,” sambungnya.

Para pelapor juga menyerahkan barang bukti berupa flashdisk kepada pihak kepolisian. Atas laporan tersebut, para terlapor dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) dan Pasal 32 Ayat (1) juncto Pasal 48 UU ITE. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 243 juncto ketentuan penyesuaian pidana serta Pasal 247 KUHP.

Berita Terkait

Pulih dari Operasi Jantung, Surya Darmadi Janji Ingat Jasa Hakim

Farid Bima

Kejaksaan Agung Serahkan Tersangka Zarof Ricar Makelar Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur ke Jaksa Penuntut Umum

Farid Bima

Temuan Komnas HAM, Tragedi Kanjuruhan Dipicu Tembakan Gas Air Mata

Farid Bima

Leave a Comment