6 Pengajuan Restorative Justice Disetujui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum

No Comment Yet

“Jampidum: Dimana penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang telah disetujui sebanyak 6 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif”

Jampidum Fadil Zumhana. (Istimewa)

Mata-Hukum, Jakarta – Jaksa Agung RI kembali melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Fadil Zumhana.

Dimana penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang telah disetujui sebanyak 6 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif pada hari Selasa 17 Januari 2023.

Kejaksaan Agung. (Istimewa)

Hal tersebut disampaikan oleh Jampidum Fadil Zumhana melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana melalui siaran persnya, pada Selasa.

Dalam kesempatan tersebut Jampidum menjelaskan 6 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yaitu:

Tersangka ARRON SYAH MALIK alias ARRON dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang RI dan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.


Kemudian ada Tersangka GEVIANDRI SATRIA BAYU MAKATEMPUGE dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe yang disangka melanggar Pasal 360 Ayat (1) KUHP subsidair Pasal 360 Ayat (2) KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Luka Berat.


Selanjutnya Tersangka CEACAR MASINAMBOW alias CESAR dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.


Tersangka SHALEH MOKHAN alias SEBE dari Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka RONI RAMDANI bin KOMARUDIN dari Kejaksaan Negeri Garut yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Dan terakhir Tersangka IKSAN PERMANA bin MUSLIH dari Kejaksaan Negeri Sumedang yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

Jampidum Fadil Zumhana (kedua kanan) didampingi Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana (tengah) saat Konprensi pers. (Istimewa)


“Saya memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.”, ujar JAM-Pidum.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
Tersangka belum pernah dihukum;
Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
Pertimbangan sosiologis;
Masyarakat merespon positif.

Farid Bima
Up Next

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *