6 Perwira Polri Dituntut 3 – 1 Tahun Penjara oleh JPU Kasus Obstruction of Justice Yosua Hutabarat
“Mereka dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP”

Mata-Hukum, Jakarta – Enam perwira Polri sekaligus anak buah mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo menghadapi sidang tuntutan pada kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana Ter Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Jumat 27 Januari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mereka yaitu mantan Kaden A Biro Paminal Propam Polri Agus Nurpatria, mantan Wakaden B Biro Paminal Propam Polri Arif Rachman Arifin, dan mantan Karo Paminal Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan.

Kemudian, mantan Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Chuck Putranto, mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri Irfan Widyanto, dan mantan PS Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof Divisi Propam Polri Baiquni Wibowo.
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut mereka dengan tuntutan yang beragam, paling rendah tuntutan satu tahun hingga paling tinggi tiga tahun penjara.
Mereka dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Sambo yang juga jadi terdakwa dalam perkara ini telah menghadapi sidang tuntutan terlebih dahulu bersamaan dengan perkara pembunuhan berencana Brigadir J. Ia dituntut pidana penjara seumur hidup oleh JPU.
Berikut ini daftar tuntutan enam anak buah Sambo yang dibacakan jaksa hari ini.
- Hendra Kurniawan
Hendra Kurniawan dituntut pidana tiga tahun penjara dan denda Rp20 juta subsider tiga bulan kurungan. Tuntutan pidana dikurangi masa tahanan yang telah dilalui Hendra.
Hendra diproses hukum karena dinilai telah memerintahkan anak buahnya melakukan penyisiran terhadap CCTV vital di sekitar rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, atau Tempat Kejadian Perkara (TKP) dugaan pembunuhan berencana Yosua. Hal itu dilakukan Hendra menindaklanjuti perintah Ferdy Sambo.

Hendra juga meminta agar bawahannya mempercayai skenario Sambo meskipun bukti CCTV di kasus pembunuhan Yosua menunjukkan sebaliknya.
Hal-hal yang memberatkan Hendra sebagai terdakwa yaitu, Hendra tidak mengakui secara jujur perbuatannya di persidangan. Selain itu, Hendra masih berkilah mencari alibi tak terlibat dalam kasus perintangan penyidikan tersebut.
Hal memberatkan lain, Hendra merupakan perwira tinggi polisi yang telah memiliki pengalaman selama puluhan tahun. Dengan pengalaman itu, menurut jaksa, Hendra seharusnya memahami dan mengetahui tindakan yang semestinya dilakukan oleh anggota Polri terkait kasus pembunuhan.
Hendra juga merupakan seorang Kepala Biro Paminal pada Divisi Propam Polri yang semestinya bertugas mengawasi perilaku anggota Polri. Namun, kata jaksa, Hendra justru turut terlibat menghalangi penyidikan kasus tersebut.
Sementara itu, hal meringankan yakni Hendra bertugas di kepolisian sejak lama dan memiliki prestasi hingga diangkat menjadi Kepala Biro Paminal.

- Chuck Putranto
Chuck Putranto dituntut pidana dua tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.
Ia diproses hukum karena dinilai mengumpulkan dan merusak CCTV di sekitar rumah dinas Sambo di Komplek Duren Tiga yang menjadi TKP pembunuhan Brigadir J.
Jaksa menjelaskan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Chuck. Beberapa hal memberatkan yakni Chuck dianggap menyadari betul tindakannya mengganti, mengambil, dan menyimpan DVR CCTV terkait pembunuhan Yosua berdasarkan perintah yang tidak sah menurut aturan.
Sedangkan hal meringankan adalah terdakwa Chuck yaitu bersikap sopan dalam memberikan keterangan selama persidangan. Ia juga dianggap masih muda, sehingga diharapkan dapat memperbaiki perilaku di kemudian hari.
- Arif Rachman Arifin
Arif Rachman Arifin dituntut pidana satu tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.
Arif diproses hukum karena dinilai dengan sengaja mematahkan barang bukti laptop menjadi beberapa bagian sehingga tidak dapat bekerja lagi sebagaimana mestinya.
Selain itu, Arif disebut juga sudah mengetahui apabila temuan dari rekaman CCTV menunjukkan Yosua masih hidup pada saat Sambo tiba di rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Hal memberatkan Arif yakni membuat file rekaman yang memperlihatkan Yosua masih hidup agar dihapus dan dirusak, sehingga tidak bisa berfungsi lagi.
Arif dianggap mengetahui betul bukti CCTV yang berkaitan dengan pembunuhan Yosua bisa mengungkap kasus pidana yang terjadi dengan menyerahkan kepada penyidik. Arif dianggap melanggar prosedur pengamanan bukti sistem elektronik terkait kejahatan tindak pidana dan perbuatannya tidak didukung surat perintah yang sah.
Sementara hal meringankan Arif yaitu mengakui perbuatannya, menyesali, masih muda, dan diharapkan dapat memperbaiki dirinya.
- Baiquni Wibowo
Baiquni Wibowo dituntut pidana dua tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider kurungan tiga bulan. Baiquni diproses hukum lantaran dinilai mengumpulkan dan merusak CCTV di sekitar lokasi TKP, yakni rumah dinas Sambo di Komplek Duren Tiga.
Hal memberatkan Baiquni sebagai terdakwa yaitu, ia telah mengakibatkan rusaknya sistem elektronik DVR CCTV terkait peristiwa pidana pembunuhan Yosua.
Sedangkan hal meringankan, yakni ia belum pernah dihukum, terdakwa berterus terang dan mengakui perbuatannya sehingga memperlancar proses persidangan. Baiquni merupakan tulang punggung keluarga dan memiliki anak yang masih kecil.
- Irfan Widyanto
Irfan Widyanto dituntut pidana satu tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.
Dalam perkara ini, Irfan dinilai mengumpulkan dan merusak CCTV di sekitar lokasi TKP pembunuhan Brigadir J yang berlokasi di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga.
Hal memberatkan salah satunya Irfan merupakan perwira Polri yang seharusnya mempunyai pengetahuan yang lebih, terutama terkait tugas dan kewenangan dalam kegiatan penyidikan dan tindakan terhadap barang-barang yang berhubungan dengan tindak pidana.
Sementara hal meringankan tuntutannya, Irfan pernah berprestasi sebagai penerima penghargaan Adhi makayasa atau lulusan Akpol terbaik tahun 2010. Sehingga diharapkan ia dapat memperbaiki perilakunya di kemudian hari.
- Agus Nurpatria
Agus Nurpatria dituntut pidana tiga tahun penjara dan denda Rp20 juta subsider tiga bulan kurungan.
Agus diproses hukum karena dinilai menjadi koordinator lapangan yang bertugas menyisir CCTV vital di sekitar rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Salah satu hal yang memberatkan yakni perbuatan Agus dianggap telah mencoreng nama institusi Polri.
Sementara hal meringankan yaitu Agus telah mengabdi di Polri selama 20 tahun lebih, tidak pernah melakukan perbuatan tercela, dan bersikap sopan di persidangan.