7 Bulan Berlalu, Akhirnya Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Kembali Diperiksa terkait Kasus Pencemaran Nama Baik Menko Luhut
“Kalau memang mau dihentikan dihentikan. Kalau mau penjara, penjarahin kita silakan, tapi kita akan tetap dengan posisi kita,”
Mata-Hukum, Jakarta – Aktivis HAM Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti berharap segera dipenjarakan. Ini dikarenakan sejak keduanya berstatus tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan pada Maret lalu, kasusnya tak kunjung disidangkan di pengadilan.
Mereka pertama kali dilaporkan Luhut lewat kuasa hukumnya pada Agustus 2021 lalu.
Kekinian pada Selasa 1 November 2022, setelah sekitar 7 bulan berstatus tersangka, keduanya kembali dipanggil Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro untuk memberikan keterangan tambahan.
“Kalau memang mau dihentikan dihentikan. Kalau mau penjara, penjarahin kita silakan, tapi kita akan tetap dengan posisi kita,” kata Haris kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 1 November 2022.
Dalam kesempatan tersebut Haris bilang mereka ingin kepastian hukum. Mereka tidak mau diperlakukan dengan hukum yang tak jelas.
“Kalau saya sama Fatia sejauh ini kami berdua dan juga dengan banyak teman-teman, kami enggak mau digantungkan,” ujar Haris.
Dia mengatakan pemidanaan terhadap mereka yang bergerak dalam aktivis kemanusiaan bukan hal yang baru. Menurutnya terdapat banyak kasus. Kendati demikian ditegaskannya hal upaya tersebut tidak akan membuat mereka terbungkam.
“Memang ini kerjanya para orang yang kerja di bidang advokasi HAM ya, sering dibeginikan (dipidanakan). Bahkan ada yang lebih buruk gitu. Tapi kami enggak mau dibungkam, dengan cara-cara pemidanaan seperti ini,” imbuhnya.
Untuk diketahui bahwa Fatia Maulidiyanti bersama Haris Azhar dilaporkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. Luhut dating langsung melaporkan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti bersama Haris Azhar ke Polda Metro Jaya atas dugaan telah menyebarkan fitnah dan berita bohong alias hoaks.
Luhut berdalih melaporkan Haris Azhar dan Fatia demi mempertahankan nama baik dirinya, anak, serta cucu. “Saya kan harus mempertahankan nama baik saya, anak, cucu saya. Jadi saya kira sudah keterlaluan karena dua kali saya sudah (meminta Haris Azhar dan Fatia) minta maaf enggak mau minta maaf. Sekarang kita ambil jalur hukum. Jadi saya pidanakan dan perdatakan,” kata Luhut di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu 22 September 2021.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus sebelumnya mengatakan telah menerima laporan Luhut pagi tadi. Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 22 September 2021.
Dalam laporannya, Luhut turut menyertakan barang bukti video yang diduga diunggah oleh akun YouTube milik Haris Azhar.
“Laporan polisi sudah kita terima, nanti akan kita arahkan kepada Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” kata Yusri.
Menurut Yusri, laporan yang dilayangkan oleh Luhut itu nantinya akan terlebih dahulu dipelajari oleh penyidik. Sebelum akhirnya memutuskan akan dinaikkan ke tahap penyelidikan atau tidak.
“Apakah ini memang akan naik ke tingkat penyelidikan kami akan melakukan pemanggilan untuk klarifikasi lengkap, termasuk saksi-saksi ke depan. Jadi kita tunggu saja nanti seperti apa karena ini baru saja laporan polisinya datang, dibuatkan,” katanya.
Tanggapan Juniver Girsang selaku kuasa hukum Menko Luhut
Juniver Girsang mengatakan, kilennya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan akan datang langsung ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa, tidak hanya diwakili kuasa hukum, hari ini Senin, 27 September 2021. “Itulah hebatnya dia. Mana pernah pejabat datang sendiri? Luhut sendiri datang mengklarikasi dan dibuat berita acara,” kata Juniver kepada wartawan, Minggu, 26 September 2021.
Luhut akan datang ke Polda Metro Jaya pagi ini. Dia akan diminta klarifikasi oleh polisi atas laporannya terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. “Besok, pukul 8.30 di Krimsus (Direktorat Kriminal Khusus),” ungkapnya
Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya pada Rabu, 22 September 2021. Keduanya dituduh telah melakukan pencemaran nama baik, pemberitaan bohong, dan atau menyebarkan fitnah.
Dugaan tindak pidana disebut terdapat dalam video berjudul Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!. Video tersebut diunggah di akun Youtube Haris Azhar.
Dalam video itu, Haris dan Fatia membahas hasil riset sejumlah organisasi, seperti KontraS, Walhi, Jatam, YLBHI, Pusaka tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI AD di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi daerah Blok Wabu di Intan Jaya, Papua. Salah satu yang diduga terlibat adalah PT Tobacom Del Mandiri, anak usaha Toba Sejahtera Group yang sahamnya dimiliki Luhut.
Juniver Girsang: “Kasus Fitnah Luhut Pandjaitan Harus Dibuka Terang Benderang”
Dugaan kasus fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Fatia Maulidiyanti, harus diproses agar terang benderang.
Hal ini dikatakan Dr. Juniver Girsang Kuasa Hukum Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangannya kepada innews, Rabu 13 Oktober 2021. “Tentu kita berharap bisa diprosea agar terang benderang biar tidak ada fitnah,” ujar Juniver Girsang.
Dirinya mengapresiasi kinerja Polda Metro Jaya yang telah memproses pengaduan terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
Perseteruan ini bermula dari video diskusi yang diunggah ke kanal Youtube Haris Azhar, 20 Agustus lalu. Dalam video tersebut, Haris dan Fatia mendiskusikan laporan berjudul Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya yang diterbitkan gabungan beberapa organisasi masyarakat sipil. Laporan tersebut merupakan kajian terhadap faktor-faktor yang memicu pelanggaran HAM di Papua, salah satunya ialah keterlibatan beberapa tokoh militer dalam industri tambang. Luhut dituding bermain dalam bisnis tambang di Papua.
Belakangan berkembang informasi bahwa Haris pernah mendatangi Luhut untuk meminta saham Freeport. Hal tersebut disampaikan Juniver di acara Mata Najwa, 29 September lalu. “Dari wawancara klien kami, sudah menjadi kenyataan dia (Haris) memang ada meminta saham Freeport dengan dalih mewakili warga Papua yang sebelumnya dibantah, dan dia mengelak sewaktu di tanya rekan-rekan wartawan,” jelas Juniver.
Dengan fakta ini, lanjutnya, silahkan masyarakat berkesimpulan apa yang sebenarnya terjadi. “Klien kami di fitnah, dicemarkan nama baik dan kehormatan, serta nama besar keluarganya,” ujarnya.
Pada wawancara eksklusif di salah satu stasiun televisi swasta, Luhut mengatakan Haris pernah mendatangi rumahnya untuk meminta saham Freeport dengan mengaku sebagai wakil warga Papua. Namun, Luhut tak tahu apakah benar permintaan itu dilakukan untuk kepentingan warga Papua atau untuk kepentingan Haris sendiri. Luhut, menurut Juniver, mengaku sudah mengenal Haris sejak lama.
Saat memenuhi panggilan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Luhut sudah menyerahkan 12 lebih barang bukti kepada penyidik. Salah satunya bukti tak ada keterlibatan dirinya dalam bisnis tambang emas di Papua. Bukti lain yang diserahkan ialah pencemaran nama baik, pembunuhan karakter, dan penyebaran berita bohong, serta bukti itikad baik mengirimkan surat somasi segera meminta maaf kepada terlapor, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Luhut membantah keterlibatannya dalam bisnis tambang itu. Dia pun menantang Haris dan Fatia buka-bukaan di pengadilan. “Silakan saja, buka saja di media sekarang. Dari sekarang juga bisa buka di media, kok. Biar nanti di pengadilan, ya, biar kita lihat, karena saya tidak ada sama sekali bisnis di Papua,” kata Luhut.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan, setelah menghimpun keterangan pelapor, pihaknya segera memanggil Haris dan Fatia selaku terlapor.
Yusri menambahkan, pihaknya tetap mengedepankan upaya restorative justice dalam proses kasus tersebut. Terlapor Haris dan Fatia akan dimediasi dengan Luhut. Yusri menyebut mediasi itu dilakukan dalam tahap penyelidikan dan polisi sebatas memfasilitasi.
Dari berbagai sumber/matahukum/rid