17/03/2025
Mata Hukum
Home » 7 Fakta Hakim Yustisial Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka ke-14 Korupsi Berjamaah para Wakil Tuhan di lingkungan Mahkamah Agung
Tipikor

7 Fakta Hakim Yustisial Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka ke-14 Korupsi Berjamaah para Wakil Tuhan di lingkungan Mahkamah Agung

“Sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA, yaitu diantaranya; Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), dua PNS Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua PNS MA Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB)”

Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati. (Istimewa)

Mata-Hukum, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Yustisial Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di lingkungan MA. Tersangka ke-14 itu langsung ditahan KPK usai diperiksa terkait kasus suap penanganan perkara di MA.
Kasus tersebut merupakan pengembangan perkara yang sebelumnya menjerat Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Dirangkum detikcom, berikut ini sejumlah fakta penetapan tersangka Edy Wibowo oleh KPK.

Hakim Yustisial Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di lingkungan MA. (Istimewa)
  1. Tersangka Baru Hakim Yustisial
    KPK mengatakan penetapan tersangka itu telah berdasarkan bukti yang cukup. Adapun tersangka baru itu merupakan hakim yustisi di MA.

“Saat ini KPK telah menetapkan satu orang hakim yustisi di MA sebagai tersangka,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, pada Senin 19 Desember 2022.

  1. Edy Wibowo Diperiksa
    Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut Edy Wibowo telah memenuhi panggilan penyidik dengan datang ke Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
  2. Edy Wibowo Ditahan, terlihat turun dari ruang pemeriksaan pada pukul 16.49 WIB. Dia terlihat mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye.

Edy tampak digiring sejumlah petugas KPK menuju ruang konferensi pers. Selain itu, tangan Edy terlihat diborgol.

  1. Tersangka ke-14
    Ketua KPK Firli Bahuri menyebut perkara yang menjerat Edy ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Dia mengatakan ada 13 orang yang lebih dulu dijerat sebagai tersangka.

“Dalam proses penyidikan perkara dengan tersangka SD (Sudrajad Dimyati) dkk ada 13 orang dilakukan penahanan oleh KPK, KPK kemudian menemukan kecukupan alat bukti mengenai adanya dugaan perbuatan pidana lain dan ditindaklanjuti ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan salah tersangka, EW, selaku Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti di Kamar Perdata MA,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers.

Para PNS dan Panitera MA Berompi tahanan keluar dari gedung KPK. (Istimewa)
  1. Diduga Terima Suap Rp 3,7 M
    KPK menahan Hakim Yustisial Edy Wibowo dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA). Dia diduga menerima uang Rp 3,7 miliar untuk membatalkan putusan pailit Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (RS SKM).

Ketua KPK Firli Bahuri menyebut perkara ini bermula saat adanya gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Mulya Husada Jaya (PT MHJ) dengan termohon Yayasan RS SKM. Kemudian, majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar (PN Makassar) menyatakan RS SKM Pailit.

“Selama proses persidangan sampai dengan agenda pembacaan putusan, Majelis Hakim kemudian memutuskan bahwa Yayasan Rumah Sakit SKM dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya,” kata Firli Bahuri dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin 19 Desember 2022.

Dia mengatakan pihak RS SKM mengajukan permohonan kasasi ke MA dengan permohonan agar putusan tingkat pertama itu dinyatakan tidak berlaku dan RS SKM tidak dinyatakan pailit. Firli menduga ada pendekatan dan komunikasi yang dilakukan pihak SKM, yakni Wahyudi selaku Ketua Yayasan dengan Muhajir Habibie (MH) dan Albasri (AB) selaku PNS di MA dengan tujuan agar permohonannya dikabulkan.

Pengacara Yosep Parera berompi tahanan keluar dari gedung KPK usai diperiksa sebagai tersangka atas suap perkara di Mahkamah Agung (MA).


“Wahyudi Hardi selaku ketua yayasan melakukan pendekatan dan komunikasi intens dengan meminta MH dan AB selaku PNS pada MA untuk membantu dan memonitor serta mengawal proses kasasi tersebut yang diduga disertai adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang,” jelas dia.

KPK menduga terjadi pemberian uang secara bertahap mencapai Rp 3,7 miliar kepada Edy Wibowo lewat MH dan AB. Suap diduga diberikan saat proses kasasi masih berlangsung di MA.

“Untuk serah-terima uang diduga dilakukan selama proses kasasi masih berlangsung di MA,” ucap Firli.

Dia mengatakan penyerahan uang itu diduga berdampak kepada isi putusan. Dia menduga permintaan Wahyudi agar RS SKM dinyatakan tidak pailit dikabulkan.

  1. Firli Ungkap Alasan Hakim Edy Jadi Tersangka Baru
    KPK ternyata sebelumnya pernah menangkap hakim Edy Wibowo dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Mahkamah Agung (MA). Lantas, apa alasan KPK baru mengumumkan status Edy hari ini?

Dalam OTT itu, KPK kemudian menetapkan 10 orang menjadi tersangka. Akan tetapi saat itu Edy masih belum ditetapkan tersangka. Kemudian KPK terus mengembangkan perkara suap di MA itu.

Namun apa alasan KPK baru mengumumkan dan menahan Edy Wibowo setelah hampir 3 bulan OTT di MA terjadi?


“Saudara EW ditahan karena hari ini kami mendapatkan cukup bukti,” kata Firli Bahuri kepada wartawan dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin 19 Desember 2022.

Firli mengungkap ternyata selama ini pihaknya tengah melakukan kerja sama dengan lembaga penegak hukum lainnya. Tak terkecuali pihak eksekutif, legislatif, dan yudikatif guna mengungkap perkara tersebut.

Hakim Agung Gazalba Saleh Berompi tahanan keluar dari gedung KPK. (Istimewa)
  1. Pengacara Heran Hakim Yustisial MA Jadi Tersangka
    Pengacara Edy, Ahmad Yani mengaku heran kliennya menjadi tersangka. Sebab ia menyebut kliennya dipanggil sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun ia mengaku tidak mengetahui apa kasus yang menjerat kliennya saat menghadiri panggilan KPK pada Senin 19 Desember 2022.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Hakim Agung Non Aktif Gazalba Saleh. (Istimewa)

Enam tersangka selaku penerima suap ialah Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), dua PNS Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua PNS MA Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Sementara itu, empat tersangka selaku pemberi suap yaitu dua pengacara, yakni Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES), serta dua pihak swasta/debitur KSP Intidana. yakni Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Setelah dilakukan pengembangan penyidikan perkara tersebut, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain, yaitu Hakim Agung Gazalba Saleh, Prasetio Nugroho (PN) selaku Hakim Yustisial/Penitera Pengganti pada Kamar Pidana dan asisten Gazalba, serta Redhy Novarisza (RN) selaku staf Gazalba. Mereka merupakan pihak penerima suap dalam kasus itu.

Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ketua KPK, Firli Bahuri (tengah) saat Konprensi pers Hakim Yustisial Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di lingkungan MA. (CNN Indonesia)

Dari berbagai sumber/matahukum

Berita Terkait

Kejagung ungkap kasus di balik penggeledahan kantor KLHK Terkait Korupsi, Ruangan Sekretariat Jenderal KLHK Digeledah

Farid Bima

Eko Darmanto Pejabat Bea Cukai: Saya Tidak Bermaksud Pamer Harta!

Farid Bima

Kejaksaan Tinggi Sulsel tetapkan Mantan Kepala BPKD Takalar Tersangka Korupsi Pasir Laut

Farid Bima

Leave a Comment