8 Jenderal Polisi Dipenjara, dari Teddy Minahasa, Ferdy Sambo Hingga Mantan Kabareskrim Suyitno Landung
Mata-Hukum, Jakarta – Institusi Polri saat ini tengah menjadi sorotan publik. Selesai kasus pembunuhan berencana terhadap anggotanya Polri, Brigadir J dengan tersangka mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, kali ini muncul kasus baru yaitu dugaan jual barang bukti (BB) narkoba. Kasus dugaan penjualan bb narkoba tersebut melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Pol Teddy Minahasa beserta 4 anggota Polri lainya. Teddy ditangkap Propam Mabes Polri bekerja sama dengan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya terkait kasus jual beli barang bukti sabu seberat 5 Kg pada kamis 13 Oktober 2022. Saat ini, Teddy tengah ditempatkan di tempat khusus di Polda Metro Jaya guna melakukan pemeriksaan terkait kasus yang menjeratnya. Mantan ajudan Wapres Jusuf Kalla yang juga mantan Kapolda Sumatera Barat ini diduga akan menjual sabu ke salah satu pengusaha diskotek di Jakarta bernama Mami Linda.
Atas kasus Teddy menjadi daftar panjang jenderal di Korps Bhayangkara yang terlibat kasus dan berakhir di penjara. Berikut rangkum siapa saja jenderal yang dipenjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, di antaranya;
1. Irjen Pol. Teddy Minahasa
Nama Teddy Minahasa menjadi perhatian publik pada Jumat 14 Oktober 2022, bertepatan dengan pemanggilan Presiden Jokowi ke seluruh Kapolda, Kapolres di Istana. Kabar penangkapan Irjen Teddy pertama kali dihembuskan oleh anggota DPR dari Komisi III, Ahmad Sahroni. Sahroni meminta publik menunggu keterangan resmi dari Kepolisian terkait kabar ini.
Tak lama setelah kabar ini dihembuskan, akhirnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menggelar konferensi Pers tentang kasus yang menjerat anak buahnya. Penangkapan Teddy diangap Listyo sebagai bentuk perlakukan hukum yang tak pandang bulu.
Menurut keterangan listyo, penangkapan Teddy bermula dari laporan warga terkait peredaran narkoba. Setelah itu mengarah kepada anggota Polri berpangkat AKBP, mantan Kapolres Bukittinggi. Di situ ada keterlibatan Irjen Teddy Minahasa (TM). Teddy Minahasa juga terancam hukuman mati sesuai dengan dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Juncto Pasal 55 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara.
2. Brigjen Pol. Hendra Kurniawan
Brigjen Pol Hendra Kurniawan menjadi salah satu tersangka obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Saat ini Hendra ditahan di rumah tahanan (rutan) Mako Brimob Kelapa Dua Polri. Hendra bersama-sama Ferdy Sambo, Agus Nurpatria (AN), Arif Rachman Arifin (ARA), Chuck Putranto (CP), Baiquni Wibowo (BW) dan Irfan Widyanto (IW) menjadi tersangka tersebut.
3. Irjen Pol. Ferdy Sambo
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap ajudanya yaitu Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinasnya pada 8 Juli 2002 lalu. Ferdy Sambo diduga selain berperan menembak Brigadir J juga memerintah Bharada Richard Eliezer untuk menembak salah satu ajudannya itu. Kini Ferdy Sambo sudah jadi terdakwa menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua.
4. Brigjen Pol. Prasetyo Utomo
Mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Prasetijo dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi terkait penghapusan red notice di Interpol atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
5. Irjen Pol. Napoleon Bonaparte
Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte saat ini masih menjalani hukuman penjara terhadap tiga kasus yang menjeratnya di antaranya:
Aniaya M. Kece Jenderal Polisi bintang dua yang masih aktif ini ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Muhammad Kasman alias Muhammad Kece. Berdasarkan keterangan polisi, M Kece dianiaya oleh Napoleon pada 25 Agustus 2021, hari pertama Kece ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Keduanya sama-sama sedang ditahan di Rutan tersebut dengan kasus yang berbeda.
TPPU Irjen Napoleon ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus TPPU terkait red notice Djoko Tjandra setelah polisi melakukan serangkaian gelar perkara. Suap Napoleon divonis 4 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terkait supanred notice Djoko Tjandra. Vonis tersebut lebih berat dibanding tuntuan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Majelis hakim berpandangan tuntutan JPU terlalu ringan.
6. Komjen Pol. Susno Duadji
Mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji terkenal gara-gara penyebutan istilah kontroversial saat itu yang menggambarkan persaingan KPK dengan Polri. Susno tenar dengan istilah “Cicak dengan Buaya”.
Susno pernah dipenjara dengan dua kasus, pertama dijatuhi hukuman dengan pidana 3 tahun dan 6 bulan. Susno juga dijatuhi denda Rp 200 juta, jika tak mau membayar maka diganti dengan hukuman 6 bulan kurungan. Susno dijatuhi dalam perkara menerima suap Rp 500 juta saat menangani perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan dijatuhi hukuman sesuai dakwaan kelima yaitu Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perkara kedua, yaitu Susno memperkaya diri sendiri dari dana pengamanan Pemilihan Gubernur Jawa Barat tahun 2008. Susno dalam vonis ini terbukti melanggar Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 3 ini mengancam Susno dengan hukuman 20 tahun penjara. Saat ini Susno sudah bebas.
7. Komjen Pol. Suyitno Landung
Saat itu Komjen Pol Suyitno Landung menjadi atasan hukum (ankum) penyidik yang terlibat kasus suap BNI. Namiun akhirnya dia malah dijadikan tersangka atas kasus serupa. Kasusnya adalah dugaan suap di tubuh Bareskrim Mabes Polri saat menangani kasus pembobolan BNI melalui letter of credit fiktif. Penetapan mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol Suyitno Landung sebagai tersangka ini terkait kasus penyalahgunaan tugas dan tanggung jawab jabatan di Bareskrim Mabes Polri dalam mekanisme penuntasan kasus BNI.
Suyitno saat itu diperiksa tim penyidik Bareskrim Mabes Polri sejak pukul 10.00 WIB di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa 13 Desember 2005. “Pemeriksaan masih berlangsung. Kita masih menunggu temuan-temuan. Jadi unsur yang mengarah ke tindak pidana dan ketentuan yuridis masih diperiksa,” kata Wakadiv Humas Mabes Polri Brigjen Pol Soenarko saat itu. Menurut Soenarko, pemeriksaan ini menindaklanjuti surat pemanggilan yang dikirim beberapa hari lalu.Kasus ini mencuat setelah muncul dugaan suap yang dilakukan terpidana kasus BNI Adrian Waworuntu dan pelanggaran prosedur dalam melakukan penahanan para tersangka.Sebanyak 16 penyidik Mabes Polri dari Direktorat II Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri diduga terlibat.
Bahkan berbuntut dicopotnya Brigjen Pol Samuel Ismoko dari jabatan Direktur II Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri. Dia pun masuk sel tahanan.Nah, saat itu, Suyitno selaku ankum, justru ‘berperan’ sebagai pemberi keterangan mengenai perkembangan kasus yang melanda Bareskrim Mabes Polri.
Pada akhirnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, memvonis mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Polisi Suyitno Landung itu satu tahun enam bulan penjara. Suyitno dinyatakan bersalah menyalahgunakan wewenang saat menangani kasus Bank Negara Indonesia dengan menerima mobil Nissan X-Trail. Perbuatan terdakwa dinilai melanggar pasal 11 Undang-undang Antikorupsi.
Vonis ini lebih ringan enam bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Selain pidana, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta serta mengembalikan mobil Nissan kepada negara
8. Brigjen Pol. Samuel Ismoko
Markas Besar Polri menetapkan mantan Direktur II Ekonomi Khusus Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi Samuel Ismoko dan 23 anak buahnya sebagai tersangka kasus pelarian Adrian Waworuntu. Mulai Rabu 15 Desember 2004, Ismoko dan 23 polisi itu akan menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan pidana penyuapan dari Adrian, tersangka pembobol Bank Negara Indonesia sebesar Rp 1,7 triliun.
Wakil Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri yang juga Ketua Tim Pengusutan Kasus Pelarian Adrian, Inspektur Jenderal Pol. Dadang Garnida mengadakan rapat dengan tim dari Inspektorat Pengawasan Umum dan Profesi dan Pengamanan. Rapat gabungan ini untuk membahas pemeriksaan Ismoko cs. Dadang menjamin, meski para tersangka masih aktif di Ditreskrim Ekonomi, mereka tidak akan dapat menghilangkan barang bukti. Dia juga berjanji akan bertindak tegas dalam kasus ini, termasuk pada anggotanya yang terbukti terlibat.
Ismoko dan 23 penyidik diduga menerima suap dari Adrian Waworuntu, berupa uang dan barang-barang seperti pendingin udara, kulkas, dan komputer. Selain itu, Ismoko terbukti tak memasukkan Adrian ke ruang tahanan, tapi membiarkan dia di ruang pemeriksaan
Akhirnya majelis hakim memvonis Brigadir Jenderal Samuel Ismoko 20 bulan penjara dan mantan Kepala Unit II Perbankan Mabes Polri Komisaris Besar Polisi Irman Santoso dua tahun 8 bulan penjara.
Dari berbagai sumber/matahukum/rid