“Secara berkala, cara dan syarat pendirian PT (Perseroan Terbatas) mengalami perubahan. Banyak pengusaha baru ingin mengajukan pendirian PT tidak mengetahui prosedur lengkap terbaru yang malah akan menghambat pengajuan pendirian perusahaan”
Mata-Hukum, Jakarta – Berdasarkan UU nomor 40 tahun 2007, Perseroan Terbatas atau PT merupakan badan hukum persekutuan modal yang didirikan berdasarkan perjanjian untuk melakukan kegiatan usaha. Modal PT terbagi dalam bentuk saham, dan harus memenuhi persyaratan sesuai ketetapan undang-undang. Lantas, bagaimana prosedur dan syarat mendirikan PT di Indonesia?
Secara berkala, cara dan syarat pendirian PT (Perseroan Terbatas) mengalami perubahan. Banyak pengusaha baru ingin mengajukan pendirian PT tidak mengetahui prosedur lengkap terbaru yang malah akan menghambat pengajuan pendirian perusahaan. Jadi jika anda berencana untuk membangun sebuah PT, pastikan anda mempelajari terlebih dahulu agar proses pengajuan lancar dan tidak terhambat. Nah berikut ini cara pendirian PT Online terbaru dan terlengkap 2019.
Syarat Pendirian PT Terbaru Sebelum lanjut mengenai cara pendirian PT terbaru, anda perlu mengetahui terlebih dahulu persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mendirikan PT sesuai undang undang no 40 tahun 2007, yaitu:
Perusahaan Perseroan Terbatas didirikan minimal oleh 2 orang atau lebih. Memiliki akta asli notaris berbahasa Indonesia yang sudah disahkan Kementrian Hukum dan HAM. Fotokopi E-KTP, NPWP, dan KK terbaru pengurus perusahaan. Fotokopi E-KTP, NPWP, dan KK terbaru dari pemegang saham. Fotokopi PBB dan bukti pembayaran PBB tahun terakhir yang disesuaikan domisili masing-masing. Surat keterangan Domisili dari pemilik Gedung. Fotokopi Surat Sewa atau Kontrak Kantor ataupun bukti kepemilikan tempat usaha. Foto kantor (dalam dan luar). Lokasi kantor ada di sona perkantoran, komersial, maupun campuran
Panduan Syarat Mendirikan PT sebagai berikut;
1. Pengajuan Nama Perseroan Terbatas
Pengajuan nama perusahaan didaftarkan oleh notaris melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Kemenkumham. Dengan persyaratan:
– Melampirkan formulir asli dan pendirian surat kuasa.
– Melampirkan foto kopi Kartu Identitas Penduduk (KTP) para pendiri dan para pengurus perusahaan.
– Melampirkan foto kopi Kartu Keluarga (KK) pimpinan/pendiri PT.
Proses ini bertujuan mengecek nama PT, karena penggunaan nama PT tidak boleh mirip dengan PT yang sudah ada sebelumnya. Maka itu, pengaju perlu menyiapkan dua sampai tiga pilihan nama PT. Pendaftaran nama PT juga bertujuan mendapatkan persetujuan dari instansi terkait (Kemenkumham) sesuai dengan UUPT dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas.
2. Pembuatan Akta Pendirian PT
Pembuatan akta pendirian dilakukan oleh notaris yang berwenang di seluruh wilayah negara Republik Indonesia untuk selanjutnya mendapatkan pesetujuan dari Menteri Kemenkumham. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembuatan akta ini, yaitu:
– Kedudukan PT, yang mana PT harus berada di wilayah Republik Indonesia dengan menyebutkan nama Kota di mana PT melakukan kegiatan usaha sebagai Kantor Pusat.
– Pendiri PT minimal 2 orang atau lebih.
– Menetapkan jangka waktu berdirinya PT: selama 10 tahun, 20 tahun atau lebih atau bahkan tidak perlu ditentukan lamanya, atau berlaku seumur hidup.
– Menetapkan maksud, tujuan, dan kegiatan usaha PT.
– Akta Notaris yang berbahasa Indonesia.
– Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan.
– Modal dasar minimal Rp.50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) dan modal disetor minimal 25% (duapuluh lima persen) dari modal dasar.
– Minimal 1 orang Direktur dan 1 orang Komisaris; dan.
– Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT dengan Modal Asing atau biasa disebut PT PMA.
3. Pembuatan SKDP
Permohonan SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan) diajukan kepada kantor kelurahan setempat sesuai dengan alamat kantor PT berada. Sebagai bukti keterangan atau keberadaan alamat perusahaan (domisili gedung, jika di gedung).
Persyaratan lain yang dibutuhkan adalah: foto kopi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir, Perjanjian Sewa atau kontrak tempat usaha bagi yang berdomisili bukan di gedung perkantoran, Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur, Izin Mendirikan Bangun (IMB) jika PT tidak berada di gedung perkantoran.
4. Pembuatan NPWP
Permohonan pendaftaran NPWP diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan keberadaan domisili PT. Persyaratan lain yang dibutuhkan, adalah: NPWP pribadi Direktur PT, foto kopi KTP Direktur (atau foto kopi Paspor bagi WNA, khusus PT PMA), SKDP, dan akta pendirian PT.
5. Pembuatan Anggaran Dasar Perseroan
Permohonan ini diajukan kepada Menteri Kemenkumham untuk mendapatkan pengesahan Anggaran Dasar Perseroan (akta pendirian) sebagai badan hukum PT sesuai dengan UUPT. Persyaratan yang dibutuhkan antara lain:
– Bukti setor bank senilai modal disetor dalam akta pendirian.
– Bukti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai pembayaran berita acara negara
– Asli akta pendirian.
6. Mengajukan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
SIUP berguna agar PT dapat menjalankan kegiatan usahanya. Namun perlu untuk diperhatikan bahwa setiap perusahaan patut membuat SIUP, selama kegiatan usaha yang dijalankannya termasuk dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLUI) sebagaimana Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 57 Tahun 2009 Tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
Permohonan pendaftaran SIUP diajukan kepada Kepala Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan/atau Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan kota atau kabupaten terkait sesuai dengan domisili PT. Adapun klasifikasi dari SIUP berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No.39/M-DAG/PER/12/2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan No.36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan adalah sebagai berikut:
– SIUP Kecil, wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
– SIUP Menengah, wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat Usaha.
– SIUP Besar, wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
7. Mengajukan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Permohonan pendaftaran diajukan kepada Kepala Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan/atau Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan kota atau kabupaten terkait sesuai domisili perusahaan. Bagi perusahaan yang telah terdaftar akan diberikan sertifikat TDP sebagai bukti perusahaan/badan usaha telah melakukan wajib daftar perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No.37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan.
8. Berita Acara Negara Republik Indonesia (BNRI)
Perseroan Terbatas atau PT melakukan wajib daftar perusahaan dan mendapatkan pengesahan dari Menteri Kemenkumham, maka harus diumumkan dalam BNRI. Maka perusahaan pun telah sah statusnya sebagai PT yang berbadan hukum.
Dari berbagai sumber/matahukum/rid