32.2 C
Jakarta
13.05.2026
Mata Hukum
Home » Ada 500 Napi Harap-Harap Cemas Menanti Eksekusi Hukuman Mati
HukumNews

Ada 500 Napi Harap-Harap Cemas Menanti Eksekusi Hukuman Mati

“Jampidum Asep Nana Mulyana: hingga Februari 2025, pihaknya telah melakukan penuntutan hukuman mati terhadap 326 orang atas kasus narkotika”

Mata Hukum, Jakarta – Kementerian Hukum membuka data, setidaknya saat ini terdapat lebih kurang 500 orang narapidana di Indonesia yang menunggu eksekusi hukuman mati.

Petugas menggiring terpidana mati kasus narkoba asal Prancis Serge Atlaoui saat akan dipulangkan ke negaranya di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (4/2/2025).

Hal iitu disampaikan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kemenkum Dhahana Putra dalam Webinar Uji Publik Rancangan Undang-Undang tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati di Jakarta, Jumat 31 Oktober 2025.

Tangkapan layar – Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkum Dhahana Putra dalam Webinar Uji Publik Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati di Jakarta, Jumat (31/10/2025). ANTARA/YouTube/djppkemenkum/Agatha Olivia Victoria

Dalam kesempatan tersebut Dhahana mengatakan, para napi masih menunggu eksekusi pidana mati lantaran belum adanya aturan kejelasan waktu pelaksanaan hukuman mati.

Seorang narapidana (Napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo

“Bisa dibayangkan orang terpidana mati yang tidak ada waktu kapan (eksekusinya) ya, ini penantian yang luar biasa dan menjadi suatu masalah besar,” ucap Dhahana.

Maka dari itu, kata dia, pemerintah saat ini sedang memproses RUU Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati, yang dalam waktu dekat akan disampaikan Presiden Prabowo Subianto kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puan Maharani.

Dalam RUU tersebut, Dhahana menyampaikan telah diatur bahwa pelaksanaan pidana mati tidak lebih dari 30 hari sejak penetapan pelaksanaan putusan, yang akan dilaksanakan di tempat tertutup dan terbatas, diutamakan di daerah tempat terpidana mati menjalani pembinaan.

Saat pelaksanaan putusan hukuman mati, pemberitahuan disampaikan kepada terpidana mati dan keluarga, presiden, advokat, Mahkamah Agung, menteri luar negeri, menteri hukum, menteri imigrasi dan pemasyarakatan, kepolisian, serta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Pemberitahuan itu disertai informasi upaya hukum, hasil pemeriksaan dan penilaian terpidana mati, dan keputusan penolakan permohonan grasi.

Ia menuturkan presiden dapat memberikan pertimbangan pelaksanaan pidana mati dan harus segera ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Apabila dalam 90 hari sejak keputusan pelaksanaan pidana mati diterima oleh presiden telah lewat dan presiden tidak menetapkan keputusan perubahan pidana mati menjadi pidana penjara seumur hidup, usulan perubahan pidana mati dianggap dikabulkan secara hukum,” jelasnya.

Dengan demikian, tambah Dhahana, RUU Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati akan memberikan kepastian hukum terkait pelaksanaan hukuman mati.

Meski begitu, Dhahana menekankan dengan adanya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan berlaku pada 2 Januari 2026, pidana mati ke depannya akan menjadi upaya terakhir dalam pemberian hukuman oleh pengadilan.

Dalam KUHP Nasional, diatur bahwa pidana mati bukan lagi pidana pokok yang diberikan kepada narapidana, melainkan pidana alternatif yang disepadankan dengan hukuman penjara seumur hidup maupun 20 tahun.

“Inilah politik hukum, sejatinya pidana mati itu kita terapkan asas ultimum remedium. Bahkan ada kecenderungan tidak dilaksanakan,” imbuh Dhahana.

Sementara laporan Global Hukuman Mati yang disusun Amnesty International. Tercatat Indonesia tidak melakukan eksekusi mati sejak 2016, namun vonis mati baru tetap dijatuhkan setiap tahunnya, di mana tahun 2024 pengadilan Indonesia menghukum mati sebanyak 85 pelaku pidana yang mayoritas terlibat dalam kasus narkotika. Angka ini membuat jumlah total orang yang sedang menanti hukuman mati di seluruh dunia menjadi 28.085 hingga akhir 2024.

Hingga Februari 2025, 326 Orang Dituntut Hukuman Mati Kasus Narkoba

Disisi lain pihak kejaksaan mencatat ada 326 orang dituntut hukuman mati khusus di kasus narkoba.

Hal itu disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Asep Nana Mulyana.

Asep mengatakan, hingga Februari 2025, pihaknya telah melakukan penuntutan hukuman mati terhadap 326 orang atas kasus narkotika. Hal ini disampaikan sebagai bentuk tindakan tegas penegak hukum melawan peredaran narkotika di Tanah Air.

“Jadi, saat ini, kami telah melakukan penuntutan kurang lebih 326 orang pidana mati,” kata Asep, dalam konferensi pers di Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN), Jakarta Timur, Senin 3 Maret 2025 yang lalu.

Asep mengungkapkan, jumlah terpidana dengan tuntutan hukuman mati paling banyak berasal dari DKI Jakarta, yakni sebanyak 83 orang.

Setelah itu, ada 44 terpidana dari Aceh dan 43 dari Sumatera Utara. Asep tak memerinci jumlah terpidana dari daerah lain yang juga dituntut hukuman mati. Lantas kapan eksekusi hukuman mati terhadap ratusan napi tersebut?

Berita Terkait

Pekerja Prancis Gelar Aksi Mogok Nasional Protes Kebijakan Pensiun

Setyo

Rencanakan Kembalikan Masyarakat, Danrem JO Terjun Langsung Melihat Kondisi Terkini Distrik Kiwirok

Farid Bima

Memanas! JPU Keberatan saat Kubu Agus Nurpatria Singgung Satgasus Merah Putih

Farid Bima

Leave a Comment