“Letkol Chk H.I.S Sipayung sebagai mantan Kepala Bagian Hukum dan Pengamanan Induk Koperasi Kartika: Kalau Angels itu yang saya tangkap punya Tomy Winata Pak. Nah, kita punya hubungan dengan Tomy Winata masalah Hotel Kartika Discovery (Discovery Kartika Plaza Hotel) itu punya Inkopkar yang ngelola itu anak perusahaannya Tomy Winata, PTK, Pak.”
Mata Hukum, Jakarta – Terungkap dalam persidangan ada perusahaan milik pengusaha Tomy Winata dalam kasus impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.

Salah satu perusahaan yang mendapatkan izin impor gula dari Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong adalah PT Angels Product. Salah satu saksi dalam lanjutan sidang yang menjerat Tom Lembong menyebut bahwa perusahaan itu dimiliki pengusaha ternama Tomy Winata.

Awalnya dałam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa 6 Mei 2025, jaksa menghadirkan Letkol Chk H.I.S Sipayung sebagai mantan Kepala Bagian Hukum dan Pengamanan Induk Koperasi Kartika (Kabag Kumpam Inkopkar). Dalam perkara dugaan korupsi terkait izin impor gula ini, Inkopkar menjadi salah satu distributor gula dari PT Angels Product.

Dalam kesaksiannya, Sipayung mengaku bergabung dengan Inkopkar sejak 2014. Tom Lembong yang mendapatkan giliran mengajukan pertanyaan kemudian menanyakan hubungan Inkopkar dengan PT Angels Product ke Sipayung.

“Pada saat itu PT Angels Product sudah ada nggak? Sudah bekerja sama dengan Inkopkar pada saat itu?” tanya Tom Lembong pada Sipayung yang duduk di kursi saksi dalam persidangan.
“Bukan. Jadi kita kerja sama dengan Angels (PT Angels Product) itu 2015. Nah itu bukan kita nyari-nyari. Jadi yang saya tahu Angels itu sudah ada di situ lalu saya bikin kerja sama atas perintah ketua,” jawab Sipayung.
“Bisa dijelaskan sedikit pak, maksud bapak dengan sudah ada di sana? sudah punya hubungan atau kerja sama dengan TNI AD atau Inkopkar atau?” tanya Tom lagi.
“Kalau Angels itu yang saya tangkap punya Tomy Winata Pak. Nah, kita punya hubungan dengan Tomy Winata masalah Hotel Kartika Discovery (Discovery Kartika Plaza Hotel) itu punya Inkopkar yang ngelola itu anak perusahaannya Tomy Winata, PTK, Pak. Yang saya bilang Angels sudah ada di situ ketika saya dipanggil oleh ketua di ruangan beliau, itu Direktur Angels ada di situ, orang-orang Angels sudah ada di situ, dikasih penjelasan bla bla bla, buat ini, udah, coba bikin perjanjian, nah seperti itu pak,” jawab Sipayung.
Mengapa Moeldoko dan Tomy Winata Disebut dalam Sidang Kasus Impor Gula?

Sidang kasus dugaan korupsi impor gula yang menyeret eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menguak fakta terbaru, termasuk menyeret nama beberapa tokoh besar seperti Jenderal (Purn) Moeldoko dan pengusaha Tomy Winata. Hal itu terungkap dari kesaksian Kepala Bagian Hukum dan Pengamanan Induk Koperasi Angkatan Darat (Inkopad), Letkol CHK Sipayung, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Selasa 6 Mei 2025.
Apa Peran Jenderal TNI Moeldoko?
Sipayung mengungkapkan bahwa dasar keterlibatan Inkopad dalam impor gula berasal dari Memorandum of Understanding (MoU) yang dibuat pada 2013 antara Moeldoko, yang saat itu menjabat Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), dan Menteri Perdagangan Gita Wirjawan. “MoU-nya di 2013 itu antara Pak Gita Wirjawan dengan Pak Moeldoko,” ungkap Sipayung dalam persidangan saat itu.
Berdasarkan MoU tersebut, Inkopad memperoleh kuota izin impor sebesar 100.000 ton gula kristal mentah (GKM) pada tahun 2015.
Kenapa Nama pemilik Artha Graha Grup Tomy Winata Disebut?
Nama Tomy Winata disebut karena Inkopad bermitra dengan PT Angels Products untuk mendukung kegiatan impor dan distribusi gula. Perusahaan itu ternyata milik Tomy Winata. PT Angels Products dilibatkan Inkopad karena induk koperasi itu sebenarnya tidak memenuhi syarat sebagai importir gula lantaran tidak memiliki fasilitas seperti pabrik pengolahan. Sipayung lantas menjelaskan, biaya impor sepenuhnya ditanggung oleh PT Angels Products. Bahkan, gula yang diimpor disimpan dan diproses di pabrik milik perusahaan tersebut sebelum didistribusikan.
“Nanti (distributor) bayarnya ke Angels, setelah itu ambil gulanya di pabrik Angels, kemudian baru kita distribusikan,” kata Sipayung. Dalam persidangan, dia juga menegaskan bahwa PT Angels Products memang dimiliki oleh Tomy Winata dan bahwa hubungan bisnis dengan pengusaha tersebut sudah terjalin sebelumnya melalui proyek lain, seperti Hotel Kartika Discovery.
Sebelumnya, jaksa mengungkap keterlibatan Tom Lembong dalam kasus dugaan impor gula yang merugikan negara Rp 578 miliar. Tom Lembong disebut menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga terkait.
Tom Lembong pun didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.