Adi Warman: Penetapan Tersangka pada Pihak Pihak Terkait Tragedi Kemanusiaan Stadion Kanjuruhan Malang Harus Sesuai KUHP
“Kepolisian (Kapolri Jenderal Listyo Sigit) dalam menetapkan tersangka harus betul betul mengacu kepada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bukan atas intervensi atau desakan pihak pihak tertentu,”
Mata-Hukum, Jakarta – Tragedi Kemanusiaan di Stadion Kanjuruhan, Malang terjadi usai pertandingan Arema FC vs Persebaya, Sabtu 1 Oktober 2022 malam menelan 131 korban jiwa. Dari dokumentasi amatir yang dilakukan para penonton terlihat aparat keamanan yang terdiri dari TNI dan Polri mulai merangsek setelah para pendukung Arema FC, Aremania, mulai turun ke lapangan.
Aparat keamanan dari TNI dan Polri mulai mengejar para suporter supaya keluar dari lapangan. Mereka juga menggunakan tongkat untuk memukul para suporter dengan harapan meninggalkan lapangan. Nampak juga aparat yang menendang beberapa suporter hingga tersungkur. Bahkan suporter yang sudah jatuh juga dipukul dengan tongkat. Selain itu, aparat kepolisian juga menembakkan gas air mata ke arah para suporter. Hal itu yang dinilai membuat para penonton yang berada di tribun panik karena asap dari gas air mata mengarah ke mereka.
Terkait peristiwa yang menelan ratusan korban luka dan juga 131 nyawa melayang itu, Tim Ahli Dewan Pertimbangan Presiden (Wantipres) Republik Indonesia, Adi Warman menghimbau kepada pihak Kepolisian (Kapolri Jenderal Listyo Sigit) dalam menetapkan tersangka harus betul betul mengacu kepada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bukan atas intervensi atau desakan pihak pihak tertentu. “Kepolisian (Kapolri Jenderal Listyo Sigit) dalam menetapkan tersangka harus betul betul mengacu kepada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bukan atas intervensi atau desakan pihak pihak tertentu,” tutur Adi kepada Mata-Hukum, Jumat 7 Oktober 2022
Sebab lanjut Adi, bagi yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut melakukan itu dalam Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP harus betul betul sesuai. Dalam kesempatan tersebut Adi juga menjelaskan bunyi Pasal 55 KUHP:
(1). Dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana:
(1e). Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan itu;
(2e). Orang yang dengan pemberian, perjanjian, salah memakai kekuasaan atau pengaruh, kekerasan, ancaman atau tipu daya atau dengan memberi kesempatan, daya upaya atau keterangan, sengaja membujuk untuk melakukan sesuatu perbuatan.
(2) Tentang orang-orang yang tersebut dalam sub 2e itu yang boleh dipertanggungjawabkan kepadanya hanyalah perbuatan yang dengan sengaja dibujuk oleh mereka itu, serta dengan akibatnya.
Pasal 56 KUHP: Dihukum sebagai orang yang membantu melakukan kejahatan:
(1). Barangsiapa dengan sengaja membantu melakukan kejahatan itu;
(2). Barangsiapa dengan sengaja memberikan kesempatan, daya upaya, atau keterangan untuk melakukan kejahatan itu.
Saya melihat penetapan Direktur Utama PT LIB Ahkmad Hadian Lukita yang dianggap lalai karena menunjuk Stadion Kanjuruhan sebagai lokasi pertandingan. Padahal, stadion itu belum memenuhi syarat layak fungsi berdasarkan hasil verifikasi tahun 2020 dengan dijerat Pasal 359 360 KUHP. “Dan itu harus betul betul bisa dibuktikan nanti karena rawan digugat,” jelas Adi.
Adi yang juga pengacara kondang itu menjelaskan bunyi dalam Pasal 359 KUHP: Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun. Sementara pasal kelalaian merugikan orang lain juga diatur dalam Pasal 360 dan 361 KUHP, yakni culpa yang menyebabkan luka-luka berat hingga timbul penyakit atau halangan tertentu.
Unsur-unsur Culpa beber Adi memiliki 3 unsur, sebagai berikut: Pelaku berbuat lain dari apa yang seharusnya diperbuat menurut hukum tertulis maupun tidak tertulis, sehingga sebenarnya ia telah melakukan suatu perbuatan (termasuk tidak berbuat) yang melawan hukum.
Pelaku telah berlaku kurang hati-hati, ceroboh dan kurang berpikir panjang; serta Perbuatan pelaku itu dapat dicela, oleh karenanya pelaku harus bertanggung jawab atas akibat dari perbuatannya tersebut.
Untuk diketahui jaminan keamanan penonton di UU SKN Keamanan dan keselamatan penonton dalam sebuah kegiatan olahraga seperti sepakbola sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Sistem Keolahragaan Nasional. Pada Ayat (4) Pasal 54 UU 11/2022 disebutkan, “Penyelenggara kejuaraan Olahraga wajib memperhatikan hak penonton dalam setiap kejuaraan Olahraga.” Sedangkan pada Ayat (5) Pasal 54 UU 11/2022 merinci 3 hak penonton dalam sebuah kegiatan olahraga, yaitu: mengekspresikan dukungan, semangat, dan motivasi di dalam kejuaraan Olahraga; memperoleh fasilitas yang sesuai dengan nilai tiket masuk; dan mendapatkan jaminan keselamatan dan keamanan.
Sedangkan Ayat (6) Pasal 54 UU 11/2022 berbunyi, “Setiap penonton dalam kejuaraan Olahraga wajib memperhatikan nilai sportivitas, kemanusiaan, sosial, budaya, norma kepatutan dan kesusilaan, dan menjaga, menaati, dan/ atau mematuhi ketentuan yang dipersyaratkan oleh penyelenggara kejuaraan Olahraga dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketertiban dan keamanan.”
Diberitakan sebelumnya bahwa Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengumumkan para tersangka kasus tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Keenam tersangka mulai dari Direktur Utama PT LIB, panitia pelaksana, sekurity officer hingga tiga anggota Polri. “Dari gelar perkara dan alat bukti maka ditetapkan 6 tersangka,” kata Listyo dalam konferensi pers, Kamis 6 Oktober 2022 malam.
Listyo membeberkan peran para tersangka yang dianggap lalai sehingga insiden itu menewaskan 131 orang. Direktur Utama PT LIB Ahkmad Hadian Lukita lalai karena menunjuk Stadion Kanjuruhan sebagai lokasi pertandingan. Padahal, stadion itu belum memenuhi syarat layak fungsi berdasarkan hasil verifikasi tahun 2020 dengan dijerat Pasal 359 360 KUHP.
Kedua, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris ditetapkan tersangka lantaran tidak membuat dokumen keselamatan. Dia dijerat pasal Pasal 359 dan 360 pasal 103 jo pasal 52 no 11 tahun 2022. “Dia menjual tiket lebih dari kapasitas stadion, yakni 42 ribu padahal kapasitas 38 ribu,” tegas Listyo.
Ketiga, SS selaku security officer. Dia jadi tersangka karena memerintahkan steward meninggalkan pintu gerbang. Padahal steward harus menjaga pintu. Akibatnya, pintu jadi tidak terbuka optimal saat massa ingin keluar.
Keempat, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto ditetapkan menjadi tersangka karena tahu ada aturan FIFA tentang larangan penggunaan gas air mata. Akan tetapi yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang personel memakai gas air mata. Dikenakan Pasal 359 dan atau 360 KUHP.
Kelima, selanjutnya yakni H selaku Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur dan keenam Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. Mereka berdua ditetapkan sebagai tersangka lantaran memerintahkan personel lainnya menembakkan gas air mata. Dikenakan Pasal 359 dan atau 360 KUHP. Diketahui, kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, terjadi usai pertandingan Arema FC vs Persebaya, Sabtu 1 Oktober 2022 malam.
Insiden bermula saat beberapa suporter Arema memasuki lapangan usai pertandingan tersebut. Tak beberapa lama, ratusan Aremania memenuhi lapangan Kanjuruhan. Kemudian, polisi tiba-tiba menembakkan gas air mata untuk membubarkan suporter yang masuk ke lapangan. Gas air mata itu tak hanya ditembakkan ke lapangan, tetapi juga ke arah tribun penonton yang kemudian memicu kepanikan suporter.