Mata-Hukum, Jakarta – Komisi III DPR RI bergerak cepat tindak lanjuti Surat Presiden RI Nomor R-44 tanggal 9 September 2022 perihal calon komisioner KPK dan nantinya akan menggantikan posisi Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar yang mengundurkan diri dari jabatanya.
“Surat tersebut, untuk memilih pengganti Lili Pintauli Siregar yang mengundurkan diri dari jabatan sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” ungkap Adies Kadir kepada wartawan, Selasa 27 September 2022.
Sebagai tindak lanjut, dikatakan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir mengatakan, telah dijadwalkan panggilan untuk fit and proper test terhadap dua nama calon pengganti Lili.
“Dua nama itu akan dipilih salah satunya oleh Komisi III DPR RI. Rencananya, pemilihan akan dilakukan pukul 14.00 WIB pada Rabu 28 September 2022,” jelasnya.
Fit and proper test lanjutPolitisi Golkar itu akan dilaksanakan Rabu jam 14.00 wib. Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menjelaskan, fit and proper test tidak dilakukan menyeluruh. Melainkan hanya wawancara terhadap dua calon. “Hanya wawancara saja,” tutup Adies.
Untuk diketahui bahwa Dua orang calon Wakil Ketua KPK pengganti Lili Pintauli Siregar (LPS) adalah I Nyoman Wara dan Johanis Tanak yang juga menjadi peserta fit and proper test calon pimpinan KPK tahun 2019. Hal itu diungkap oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Dasco mengatakan pihaknya telah menerima surat presiden (surpres) terkait penggantian eks Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar.
Menurutnya, ada dua nama pengganti Lili yang dikirim Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dasco tak menyebutkan kedua nama tersebut, namun dia memastikan bahwa keduanya merupakan sosok yang tak dipilih DPR pada 2019 lalu. “Dua nama yang katanya disampaikan presiden itu terdiri dari nama-nama yang sudah dilakukan uji kepatutan dan kelayakan di periode lalu [2019],” jelas Dasco saat ditemui awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa 20 September 2022.