Adies Kadir: Kami Ingin mendengar Langsung Keluhan serta Masukan dari 4 Lembaga Peradilan di Sulsel

No Comment Yet

“Tujuan kunjungan kerja Komisi III ini adalah untuk mendengar secara langsung keluhan serta masukan dari empat lembaga peradilan yang ada di Sulawesi Selatan selaku mitra kerja terkait anggaran dan pengawasan,”

Mata-Hukum, Jakarta – Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI masa persidangan I tahun sidang 2022-2023 dalam rangka pengawasan mitra kerja di Provinsi Sulawesi Selatan berlangsung pada Selasa, 11 Oktober 2022 lalu. Kunjungan kerja tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Faksi Golkar Adies Kadir, didampingi 17 anggota Komisi III lainya.

Adies Kadir selaku Ketua Tim mengatakan tujuan Kunjungan Kerja Komisi III ini adalah untuk mendengar secara langsung keluhan serta masukan dari empat lembaga peradilan yang ada di Sulawesi Selatan selaku mitra kerja terkait anggaran dan pengawasan.

“Tujuan kunjungan kerja Komisi III ini adalah untuk mendengar secara langsung keluhan serta masukan dari empat lembaga peradilan yang ada di Sulawesi Selatan selaku mitra kerja terkait anggaran dan pengawasan,” tutur Adies kepada Mata-Hukum selasa 18 Oktober 2022.

Tim Komisi III DPR RI dibawah pimpinan Adies Kadir saat kunjungan kerja. (mahkamahagung.go.id)

Untuk diketahui kegiatan tersebut selain penjelasan dari Komisi III DPR RI juga ada pemaparan dari Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, Syahrial Sidik. Dalam pemaparanya Syahrial menjelaskan kendala yang dihadapi dua diantaranya; tentang perlunya cctv pada 21 satker Pengadilan tingkat pertama untuk memonitoring langsung  situasi seperti pada saat ada kerusuhan demonstrasi yang mengakibatkan kerusakan gedung Pengadilan Negeri Makale, serta kurangnya SDM pada satker seperti 4 Ketua Pengadilan Negeri yang kosong dan 10 Wakil Ketua Pengadilan Negeri yang kosong.

Selanjutnya pemaparan dari Plt. Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, Iswan Herwin, yang menjelaskan tentang akan dibentuknya Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado dan belum adanya peraturan pelaksanaan tentang pembayaran uang paksa (dwangsom) dan sanksi administratif (pasal 106 ayat 4 UU no.51 Tahun 2009).

Kemudian dilanjutkan oleh pemaparan Kepala Pengadilan Militer III-16 Makassar, Kolonel Laut (KH) Desman Wijaya, yang menyampaikan kurangnya kendaraan dinas operasional mengingat saat ini hanya ada 1 buah kendaraan dengan kondisi kurang layak pakai.

Terkait kendala, gedung Kantor Pengadilan Tinggi Agama Makassar saat ini tidak sesuai dengan prototype kantor pengadilan tingkat banding sehingga perlu relokasi pembangunan gedung kantor, pemaparan yang disampaikan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Makassar, Abu Huraerah.

Acara rapat kerja diakhiri dengan pertukaran plakat dari 4 lingkungan peradilan dengan komisi III DPR serta foto bersama yang bertempat di aula Pengadilan Tinggi Makassar itu tersebut dihadiri oleh Ketua Pengadilan Tinggi Makassar Dr. H. Syahrial Sidik, S.H.,M.H, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Makassar Dr. Drs. H. Abu Huraerah, S.H.,M.H, Plt. Ketua Pengadilan Tinggi TUN Makassar H. Iswan Herwin, S.H.,M.H, Kepala Pengadilan Militer III-16 Makassar Kolonel Laut (KH) Desman Wijaya, S.H.,M.H, juga dihadiri para Wakil, Sekretaris, Hakim dan Panitera di lingkungan empat peradilan, serta seluruh warga peradilan Tingkat Pertama se-Sulawesi Selatan yang mengikuti secara virtual.

Farid Bima
Up Next

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *