Mata-Hukum, Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir menilai, usul Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Agus Widjojo agar Polri berada di bawah kementerian tidak sesuai dengan cita cita reformasi. Dimana saat itu Polri dipisahkan dari TNI agar mandiri. Hal itu disampaikan Adies Kadir saat berbincang dengan Mata-Hukum di Gedung Nusantara I Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta Kamis 29 September 2022. “ Kalau Polri dibawah kementerian akan membuat birokrasi lebih rumit,” ungkap Adies.
Hal itu juga lanjut politisi Golkar itu, masyarakat ingin agar birokrasi sederhana, dan juga Polri tidak dinterfensi oleh banyak. “Kalau banyak yang interfensi, maka Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hokum akan tidak masksimal,” jelasnya.
Justru kata Adies, akan lebih baik apabila pengawasanya diperkuat, tentu salah satunya adanya penguatan peran Kompolnas melalui revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Tujuannya agar pengawasan Kompolnas terhadap Polri bisa lebih komprehensif. “Dalam konteks perbaikan Polri sebagai sebuah sistem, maka Kompolnas bisa lebih diberdayakan keberadaannya. Penguatan peran Kompolnas ini harus diperlukan melalui pembenahan substansi regulasi hukum melalui revisi UU Polri,” tegas Adies Kadir.
Adies Kadir yang juga Ketua Umum Ormas MKGR itu mengatakan, pengawasan terhadap kinerja Polri sudah dilakukan oleh DPR yaitu lewat Komisi III. Namun kita melihat memang perlu kita pikirkan kedepan agar ada pengawasan yang kuat dan melekat. “ Kita ambil contoh lembaga peradilan diawasi oleh Komisi Yudisial (KY), padahal pegawainya tidak sebanyak Polri,” Tutupnya.
Untuk dikatahui Sebelumnya, Agus mengusulkan adanya pembentukan Kementerian Keamanan Dalam Negeri yang akan menaungi Polri. “Dibutuhkan lembaga politik setingkat kementerian yang diberi mandat portofolio untuk merumuskan kebijakan nasional dalam fungsi keamanan dalam negeri,” kata Agus, dikutip dari Antara, Jumat 31 Desember 2021 lalu. Saat ini, penanganan masalah keamanan dalam negeri sudah masuk dalam portofolio Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Namun, tugas dan beban Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sudah banyak sehingga perlu dibentuk institusi, yang mana Polri berada di bawah koordinasinya. “Di mana pun keamanan masuk portofolio dalam negeri, kemudian pelaksananya siapa? Dalam negeri fungsinya keamanan ketertiban masyarakat? Kalau beban portofolio Mendagri terlalu berat, kita bisa bentuk kementerian tersendiri. Portofolio keamanan dalam negeri tak kecil dan sederhana, dia kompleks,” ujarnya.
Ia mencontohkan seperti TNI yang kini berada di bawah naungan Kementerian Pertahanan. “Untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban perlu ada penegakan hukum, itu Polri. Diletakkan di bawah salah satu kementerian, dan Polri seperti TNI, sebuah lembaga operasional,” ucap Agus. “Operasional harus dirumuskan di tingkat menteri oleh lembaga bersifat politis, dari situ perumusan kebijakan dibuat, pertahanan oleh TNI, dan keamanan ketertiban oleh Polri,” katanya. Agus menyebutkan, usulan agar Polri berada di bawah kementerian memang masih sebatas wacana dan belum diusulkan secara resmi ke Presiden Joko Widodo.
Antara/matahukum/rid