“Dosen hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari: MK akan menolak uji materi tentang kewenangan kejaksaan mengusut kasus tindak pidana korupsi. Pasalnya, tanggung jawab tersebut dimandatkan dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945”
Mata-Hukum Jakarta – Dosen hukum tata negara Universitas Andalas (Unand), Feri Amsari mengatakan kewenangan kejaksaan untuk mengusut kasus korupsi tidak mungkin dihapuskan.
Sebab, Feri mengatakan konsep kejaksaan merupakan konsep umum yang harus ada dalam penanganan-penanganan perkara pidana.
“Meskipun secara institusi kejaksaan belum baik-baik betul, itu bukan bermakna kewenangannya dihapuskan. Kan, logikanya sama (dengan) meskipun pembentuk undang-undang (DPR, red) belum baik-baik betul kan pembentuk undang-undang tidak dihapuskan,” kata Feri ketika dihubungi wartawan , pada Sabtu 8 Juli 2023.
Feri pun meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak uji materi tentang kewenangan kejaksaan mengusut kasus tindak pidana korupsi.
Pasalnya, tanggung jawab tersebut dimandatkan dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
“Saya rasa MK akan memutuskan tidak mengabulkan perkara mereka karena bagaimanapun keberadaan institusi kejaksaan dalam (menangani) perkara-perkara pidana, termasuk kasus korupsi, adalah sesuatu yang konstitusional dan lumrah terjadi,” katanya.
Feri menyampaikan, mandat konstitusi atas legalitas kejaksaan untuk menangani berbagai tindak pidana, termasuk korupsi, tertuang dalam Pasal 24 ayat (3) UUD 1945.
Hal yang sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Secara konstitusional, kejaksaan itu sama dengan KPK, berada di Pasal 24 ayat (3), yaitu badan-badan lainnya yang berkaitan dengan pengadilan diatur dalam undang-undang. Nah, pengaturan kejaksaan didelegasikan Undang-Undang Dasar kepada Undang-Undang Kejaksaan,” paparnya.
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi tengah menangani gugatan perkara nomor 28/PUU-XXI/2023, diajukan oleh Yasin M Djamaludin sebagai pihak pemohon.
Yasin sendiri merupakan penasihat hukum Plt Bupati Mimika Johannes Rettob, terdakwa kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Tinggi Papua.
Pasal yang digugat oleh Yasin Djamaludin ke MK ini berkaitan dengan kewenangan Kejaksaan untuk menangani kasus korupsi.
Dalam petitum gugatannya, Yasin meminta agar Hakim Konstitusi membatalkan Pasal 30 Ayat (1) Huruf D Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Kemudian ada Pasal 39 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi yang diminta untuk dibatalkan.
Selain itu, Yasin juga meminta agar Hakim Konstitusi menghapus frasa “atau Kejaksaan” dalam Pasal 44 dan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal-pasal tersebut dianggap sang penggugat bertentangan dengan konstitusi dasar Republik Indonesia.
“Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945,” katanya dalam permohonan yang teregister di MK.
Sebagaimana diketahui, pasal-pasal yang digugat itu merupakan dasar hukum kewenangan Kejaksaan melakukan penyidikan, khususnya dalam bidang tindak pidana korupsi.
Satu di antaranya, Pasal 30 Ayat (1) Huruf D yang berbunyi:
Di bidang pidana, kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang.
Kemudian dalam Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi termaktub bahwa:
Dalam hal Komisi Pemberantasan Korupsi berpendapat bahwa perkara tersebut diteruskan, Komisi Pemberantasan Korupsi melaksanakan penyidikan sendiri atau dapat melimpahkan perkara tersebut kepada penyidik Kepolisian atau Kejaksaan.