“Sampainya di sana, terdakwa (AKP Irfan) hanya di luar. Saya tak tahu aktivitas apa. Karena saya pribadi dipanggil Pak FS. Kurang lebih setelah saya di pagar posisi Pak FS di meja merokok sendirian menggunakan celana PDL dengan wajah yang tidak seperti biasanya, wajahnya merah seperti kecewa”
Mata-Hukum, Jakarta – Kanit I Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri AKBP Ari Cahya Nugraha atau Acay ditelepon oleh Ferdy Sambo untuk datang ke rumahnya dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022, atau hari di mana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tewas ditembak. Hal itu sampaikan oleh AKBP Ari Cahya Nugraha atau Acay saat menjadi saksi dalam persidangan dengan terdakwa AKP Irfan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 26 Oktober 2022.
Dalam kesaksianya, mantan Kapolsek Kelapa Gading itu mengakui sempat melihat ada orang tergeletak di dalam rumah dinas Sambo.
Acay awalnya mengaku dirinya ditelepon Sambo sekitar pukul 17.30 WIB, Jumat 8 Juli 2022. Dia mengaku datang ke rumah Sambo bersama AKP Irfan Widyanto, yang kini menjadi terdakwa kasus merintangi penyidikan pembunuhan Yosua.
Menurut Acay, Sambo saat itu sedang duduk sambil merokok di luar rumah. Dia mengatakan wajah Sambo terlihat memerah saat itu.
“Sampainya di sana, terdakwa (AKP Irfan) hanya di luar. Saya tak tahu aktivitas apa. Karena saya pribadi dipanggil Pak FS. Kurang lebih setelah saya di pagar posisi Pak FS di meja merokok sendirian menggunakan celana PDL dengan wajah yang tidak seperti biasanya, wajahnya merah seperti kecewa. Setelah habis rokoknya, baru saya sampaikan, ‘Mohon izin, Jenderal, saya Acay’,” ucap Acay dalam persidangan
Dia kemudian masuk ke rumah Sambo. Saat itu, katanya, ada seseorang yang terlihat tergeletak di dekat tangga.
Acay mengaku bertanya ke Sambo siapa orang yang tergeletak itu. Dia mengatakan Sambo menyebut orang yang tergeletak itu adalah Yosua.
“Saya masuk garasi menuju dapur. Ini posisi masih di dapur terlihat seseorang tergeletak di sebelah tangga, ‘Mohon izin Jenderal siapa dia?’. Dijawab ‘itu Yosua, kurang ajar dia melecehkan ibu’ katanya. Saya lupa ditembak atau tertembak, tapi yang jelas ada peristiwa tembak-menembak antara Yosua dengan yang lain dan di dalam sudah ada anggota Provos empat sampai lima (orang),” ucapnya.
Dia mengaku ditanya anggota Provos mengapa ada di lokasi dan menjawab dirinya diperintah Sambo. Dia kemudian keluar rumah dan melihat Sambo sedang menelepon.
“Saya lihat Pak FS di taman menelepon, saya nggak tahu telepon siapa. Kemudian ambulans datang saat ambulans datang petugas sendirian awalnya diturunkan tepat tidur ada rodanya,” ucapnya.
Dalam kasus ini, AKP Irfan didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
BIODATA AKBP Ari Cahya Nugraha, Tim CCTV KM 50 yang Lolos di Kasus Ferdy Sambo, Anak Buahnya Dijerat
Nama AKBP Ari Cahya Nugraha atau yang biasa disapa Acay muncul dalam dakwaan kasus penghalangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan Brigadir J terdakwa Hendra Kurniawan Cs. Namun, AKBP Ari Cahya Nugraha sendiri tidak termasuk sebagai terdakwa kasus Obstruction of justice yang didalangi Ferdy Sambo.
AKBP Ari Cahya Nugraha lolos dari jeratan pidana karena saat pembunuhan Brigadir J itu terjadi, dia sedang berada di Bali. Justru anak buahnya, AKP Irfan Widyanto yang akhirnya terlibat dan menjadi terdakwa kasus ini.
Dalam dakwaan terungkap, Kombes Agus Nurpatria sempat diminta Brigjen Hendra Kurniawan untuk menelepon AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay. “Pada hari Sabtu, 9 Juli 2022, pukul 07.30 WIB, saksi Hendra Kurniawan, S.IK ditelepon oleh saksi Ferdy Sambo SH,S.IK.M.H dan mengatakan “Bro, untuk pemeriksaan saksi-saksi oleh Penyidik Selatan di tempat Bro aja ya, Biar tidak gaduh karena ini menyangkut Mbak masalah pelecehan dan tolong cek CCTV komplek”, lalu sekira pukul 08.00 WIB saksi Hendra Kurniawan, S.IK, menghubungi saksi Ari Cahya Nugraha, SH. S.IK.M.Si, alias Acay yang merupakan tim CCTV pada saat kasus KM 50 namun tidak terhubung,” isi dakwaan yang dibacakan oleh JPU, Rabu siang.
Kemudian, Brigjen Hendra Kurniawan menghubungi Agus Nurpatria melalui WhatsApp Call dan memintanya agar ke ruangan. Setibanya Agus di ruangan Hendra, ia langsung diminta untuk menghubungi Acay.
“Pada saat TERDAKWA AGUS NURPATRIA ADI PURNAMA, S.IK tiba di ruangan tersebut, saksi Hendra Kurniawan untuk menghubungi saksi Ari Cahya Nugraha dengan kalimat “coba Gus hubungi AKBP Ari Cahya..! namun, tidak terhubung juga.”
“Tidak berapa lama kemudian, saksi Ari Cahya Nugraha alias Acay menghubungi TERDAKWA AGUS NURPATRIA ADI PURNAMA S.IK dan mau bicara dengan saksi Hendra Kurniawan S.IK. lalu TERDAKWA AGUS NURPATRIA ADI PURNAMA, S.IK menyerahkan handphone kepada saksi Hendra Kurniawan S.IK sambil mengatakan kepada saksi Ari Cahya Nugraha alias Acay, “nih ada di sebelah saya”,” lanjut isi dakwaan.
Kemudian, Brigjen Hendra berbicara dengan Acay terkait permintaan Ferdy Sambo untuk cek CCTV di komplek rumahnya, wilayah Duren Tiga, Jaksel. “Kemudian saksi Hendra Kurniawan S.IK berbicara dengan saksi Ari Cahya Nugraha alias Acay dan mengatakan “Cay permintaan Bang Sambo, untuk CCTV udah di cek blom..? kalo blom, mumpung sidang coba kamu screening..!”,
“Akan tetapi Ari Cahya Nugraha alias Acat menjelaskan dia sedang berada di Bali dan menyampaikan biar anggotanya, maksudnya saksi Irfan Widyanto melakukan pengecekan CCTV,” isi dakwaan.
Mendengar penjelasan Acay, Brigjen Hendra pun memintanya untuk berkoordinasi dengan Agus Nurpatria. “Kemudian saksi Hendra Kurniawan, S.IK menjawab “silakan aja koordinasi dengan Kaden A”, maksudnya TERDAKWA AGUS NURPATRIA ADI PURNAMA, S.IK” lanjut isi dakwaan.
Selanjutnya, Agus Nurpatria kembali menghubungi Ari Cahya Nugraha untuk memastikan bahwa arahan yang diberikan oleh Brigjen Hendra sudah jelas.
Disebutkan jaksa, Ari Cahya Nugraha alias Acay merupakan tim CCTV pada kasus KM 50. Kasus KM 50 adalah penembakan anggota polisi terhadap sejumlah anggota laskar FPI yang terjadi di Km 50 Tol Cikampek.
Nama AKBP Ari Cahya Nugraha dikaitkan dengankasus pengambilan DVR CCTV dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Untuk diketahui bahwa nama AKBP Ari Cahya Nugraha juga termasuk personel yang ditempatkan di tempat khusus karena diduga melanggar kode etik dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J. Namun AKBP Ari Cahya Nugraha tercatat telah selesai menjalani masa kurungan per 9 September 2022 lalu. Karena hal ini, AKBP Ari Cahya Nugraha harus kehilangan jabatannya sebagai Kanit 1 Subdit 3 Dittipidum Bareskrim Polri dan kini dimutasi sebagai Yanma Polri.
AKBP Ari Cahya Nugraha sempat menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, pada Tahun 2015 -2016 silam. Setelah itu Acay menjabat Kapolsek Kelapa Gading, ketika itu, Ari Cahya menangani kasus pelecehan seksual penyanyi Saipul Jamil.
Selain itu, Ari pernah mendapatkan penghargaan dari Kapolri Jenderal Tito Karnavian pada 2018 lalu. Saat menjabat sebagai Kanit Dua Subdit IV Ditreskrim Polda Metro Jaya, Ari juga mendapat penghargaan. Pasalnya, ia telah mengungkap kasus sabu sebanyak 1,8 ton di perairan Anambas, Kepri dan 240 kilogram sabu di Dadap, Tangerang. Saat itu, pangkat Ari masih Kompol. AKBP Ari Cahya juga pernah bertugas di wilayah hukum Kalimantan Timur.