Mata-Hukum, Jakarta – Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap enam pelaku judi online di kawasan Jakarta Utara. Hal itu disampaikan oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Putu Kholis Aryana dalam keterangan pers tertulis, Minggu (4/9/2022).
Dalam keteranganya Putu Kholis menjelaskan bahwa para pelaku melakukan aksi itu dengan memasang angka di situs judi bernama ‘jitu seratus.
“Tersangka (berjumlah) 6 berinisial GKD (57), NCA (58), YS (50), YSN (42), W (35), S (39),” Ungkap Putu
Putu juga menjelaskan, pelaku W berperan sebagai pengepul angka permainan judi togel. Sementara itu, kata Putu, pelaku lainnya berperan menerima pasangan angka dan memasang ke situs judi ‘jitu seratus’ itu. “Tersangka W (35 Tahun) pengepul angka permainan judi togel, tersangka GKD (57 Tahun) menerima pasangan angka kemudian memasangkan ke situs judi ‘jitu seratus’,” Terang Putu.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok itu mengatakan keenam pelaku ditangkap di berbagai wilayah di Jakarta Utara. Para pelaku diancam 10 tahun penjara. “Pasal yang dipersangkakan Pasal 303 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun,” Tegasnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita uang tunai sebesar Rp 3,6 juta, kartu ATM, hingga lima lembar kertas rekapan angka pasangan. “Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya 6 unit handphone, 5 lembar kertas rekapan angka pasangan, uang sebesar Rp 3.622.000, dua buah kartu ATM hingga lembaran kertas printout bukti transfer melalui ATM,” ujarnya.
Ungakp Kasus Penyalahgunaan BBM
Jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Priok juga menangkap tersangka berinisial MY (42) terkait penyalahgunaan pengangkutan BBM Subsidi di Jalan Jepara, Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Marunda, Cilincing, Jakarta Utara. MY (42) menyalahgunakan BBM dengan melakukan pengangkutan menggunakan truk trailer yang sudah dimodifikasi. “Tersangka menyalahgunakan BBM yang disubsidi oleh pemerintah dengan melakukan pengangkutan menggunakan truk trailer dengan tangki bahan bakar yang sudah dimodifikasi,” Beber Putu.
Mantan Kapolsek Pelabuhan Sunda Kelapai itu juga menjelaskan bahwa tersangka MY (42) disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.
Berhasil Ungkap Pelaku Pengedar Narkoba Dengan Barang Bukti 10 Paket Sabu
Kasus lain yang berhasil diungkap oleh jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Priok yaitu, menangkap 4 pelaku kasus peredaran gelap 10 paket sabu. Para pelaku mengedarkan sabu di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Pusat. “Empat tersangka, barang bukti narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 10 paket siap edar,” Ungkap Putu.

Putu menjelaskan bahwa para pelaku itu adalah AH (25), MR (24), MSR (22), dan HBW (32). Keempat pelaku diancam 5 tahun penjara atau maksimal seumur hidup. Kemudian, terkait dengan kasus prostitusi, polisi menangkap P wanita berusia 46 tahun. Dalam aksinya, P menawarkan wanita kepada pria hidung belang. “Tersangka dengan maksud mendapatkan keuntungan, menawarkan wanita kepada pria untuk memberikan layanan hubungan seksual,” Imbuhnya.
Polisi menyita alat kontrasepsi dan juga pakaian dalam wanita beserta uang tunai Rp 1 juta. Tersangka diancam pidana penjara 1 tahun 7 bulan. “Pasal 296 KUHP dan/atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 1 tahun 7 bulan,” Tutup Kapolres.