25.7 C
Jakarta
07/02/2025
Mata Hukum
Home » Alasan Kejaksaan Agung Tak Banding Vonis Eliezer: Sudah Terwujud Keadilan
HukumNews

Alasan Kejaksaan Agung Tak Banding Vonis Eliezer: Sudah Terwujud Keadilan

“Jampidum Fadil Zumhana: Jaksa melihat ekspresi haru dan ikhlas menerima dari pihak korban orang tua Yosua setelah pembacaan vonis tersebut. Dengan demikian jaksa sebagai pihak yang mewakili korban menyatakan tidak mengajukan banding”

Jampidum Fadil Zumhana. (Istimewa)

Mata-Hukum, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tidak mengajukan banding atas putusan 1,5 tahun terdakwa Bharada Richard Eliezer. Alasannya karena Kejagung yang mewakili negara maupun korban menilai korban telah ikhlas menerima putusan tersebut.
“Apakah banding atau tidak, kami melihat pihak keluarga korban, ibu Yosua dan bapak Yosua dan kerabatnya saya melihat perkembangan dari mulai proses persidangan sampai akhir putusan Eliezer Pudihang Lumiu satu sikap yang memaafkan berdasarkan keikhlasan,” kata Jampidum Fadil Jumhana dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, pada Kamis 16 Februari 2023.

Bharada Richard Eliezer saat menyapa para pengunjung di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Istimewa)

Dalam kesempatan tersebut Fadil mengatakan, bahwa jaksa melihat ekspresi haru dan ikhlas menerima dari pihak korban orang tua Yosua setelah pembacaan vonis tersebut. Dengan demikian jaksa sebagai pihak yang mewakili korban menyatakan tidak mengajukan banding.

Tangisan Haru keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat usai pembacaan vonis kasus Sambogate di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Istimewa)

“Dalam hukum manapun hukum nasional kita maupun hukum agama, termasuk hukum adat, kata maaf itu adalah yang tertinggi dari putusan hukum, berarti ada keikhlasan dari pada orang tuanya, dan itu terlihat dari ekspresi menangis bersyukur di putus hakim seperti itu. Jaksa sebagai representasi daripada korban, kami mewakili korban dan negara, dan masyarakat, melihat perkembangan seperti itu, kami salah satu pertimbangannya adalah untuk tidak melakukan upaya hukum banding,” beber Jampidum.

Jampidum Fadil Zumhana didampingi Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana saat Konprensi pers di Kejaksaan Agung, pada Kamis 16 Februari 2023. (Istimewa)

Selain itu Kejagung juga mengamati pemberitaan terkait hasil vonis 1,5 tahun Eliezer, dimana masyarakat banyak yang mendukung vonis hakim tersebut. Kejagung menilai vonis tersebut telah terwujud adanya keadilan di tengah masyarakat.

“Salah satu pertimbangannya adalah untuk tidak melakukan upaya hukum banding dalam perkara ini karena bagi kami sudah terwujud keadilan substantif, keadilan yang dirasakan oleh korban maupun masyarakat melalui berbagai pemberitaan yang kami terima dan kami respon. Kami menilai nilai-nilai keadilan yang timbul di masyarakat,” ungkap Fadil.

Ibu almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak (tengah) didampingi aktivis Irma Hutabarat setelah menyaksikan sidang putusan dengan terdakwa Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 13 Februari 2023. Tempo/Febri Angga Palguna

Tak hanya itu, Kejagung juga menilai putusan hakim itu telah mengambil semua pertimbangan, unsur-unsur dan fakta hukum dari jaksa yang ada di dakwaan maupun tuntutan. Oleh karena itu, jaksa menghormati putusan hakim tersebut.

“Disamping itu, juga saya melihat putusan hakim ini disamping sudah mengambil over seluruhnya tuntutan maupun dakwaan jaksa, seluruhnya dari unsur yang dikutip oleh hakim. Hakim yakin benar atas dakwaan dan tuntutan jaksa tersebut sehingga kami menghormati putusan hakim yang telah mewujudkan keadilan substantif yang dapat diterima oleh masyarakat,” tutur Fadil.

Bharada Richard Eliezer saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Istimewa)

Alasan jaksa tidak mengajukan banding lainnya adalah Kejagung menilai sikap Eliezer yang telah berterus terang dan kooperatif sejak awal merupakan contoh bagi pelaku penegak hukum yang membongkar tindak pidana. Dengan demikian jaksa memutuskan tidak banding terhadap vonis 1,5 tahun penjara Eliezer.

“Kooperatif dari awal itu merupakan contoh bagi para pelaku penegak hukum yang membongkar suatu peristiwa pidana. Jadi pertimbangan juga bagi Kejaksaan Agung untuk tidak menyatakan banding dalam perkara ini,” tegas Jampidum.

Diketahui dengan tidak diajukannya banding dari pihak terdakwa Richard Eliezer dan jaksa penuntut umum. Maka, putusan hakim 1 tahun 6 bulan penjara itu telah dinyatakan inkrah.

“Kami tidak menyatakan banding, inkrahlah putusan ini sehingga mempunyai kekuatan hukum tetap. Dengan pertimbangan-pertimbangan bahwa kata maaf, korban ikhlas, dan ini sudah diwujudkan dalam pernyataan pernyataan orang tua daripada almarhum Yosua,” tuturnya.

“Dalam mewujudkan keadilan itu memang sudut pandang yang berbeda itu hal yang biasa. Tetapi ketika masyarakat, ketika korban telah menerima, itu sudah lebih dari cukup dalam hal perwujudan keadilan substantif,” sambungnya.

Berita Terkait

Kejaksaan Agung Terima Berkas dan Tersangka Pemalsuan Dokumen Bos KSP Indosurya Henry Surya dari Bareskrim Polri

Farid Bima

Lagi, Tentara LGBT Dipecat dan Dipenjara

jotz

Putri Candrawathi: Yosua Perkosa dan Banting Saya 3 Kali!

Farid Bima

Leave a Comment