30.4 C
Jakarta
23/01/2025
Mata Hukum
Home » Albert Burhan Cs Dituntut 5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Garuda Indonesia Rp 8,8 T
Tipikor

Albert Burhan Cs Dituntut 5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Garuda Indonesia Rp 8,8 T

“JPU:Terdakwa Albert Burhan, Terdakwa Agus Wahjudo dan Terdakwa Setijo Awibowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama”

Pesawat Garuda Indonesia di Bandara Soekarno Hatta, Jakarta 13 Maret, 2019. (REUTERS/Willy Kurniawan)

Mata-Hukum, Jakarta – Vice President (VP) Treasury Management PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2005-2012, Albert Burhan, dituntut hukuman pidana 5 tahun penjara terkait kasus korupsi pengadaan pesawat Garuda Indonesia. Albert Burhan bersama 2 terdakwa lainnya dinilai bersalah oleh jaksa penuntut umum (JPU) karena telah melakukan tindak pidana korupsi.
“Menyatakan Terdakwa Albert Burhan, Terdakwa Agus Wahjudo dan Terdakwa Setijo Awibowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama,” demikian bunyi amar tuntutan jaksa penuntut umum yang disampaikan melalui Kasi Intel Kejari Jakpus Bani Immanuel Ginting, pada Selasa 13 Desember 2022.

Selain Albert Burhan, jaksa juga menuntut Setijo Awibowo selaku VP Strategic Management Office (QP), dan Agus Wahjudo selaku Executive Project Manager (PB) dengan hukuman masing-masing terdakwa 5 tahun penjara dan denda masing-masing Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Albert Burhan memakai rompi tahanan Kejaksaan. (Dok. Kejagung)

“Menghukum para Terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 5 tahun, dikurangi selama para Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar para Terdakwa masing-masing tetap ditahan di rumah tahanan,” ungkapnya.

Adapun tuntutan itu dibacakan, pada Senin 5 Desember 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Para terdakwa dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sesuai dalam Dakwaan Primair.

Para terdakwa dinilai terbukti bersalah melakukan korupsi pengadaan 18 unit pesawat Sub 100 seater tipe jet kapasitas 90 seat jenis Bombardier CRJ-100 oleh PT. Garuda Indonesia pada tahun 2011 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar USD 609.814.504 (Enam Ratus Sembilan Juta Delapan Ratus Empat Belas Ribu Lima Ratus Empat Dollar Amerika) atau nilai ekuivalen Rp 8.819.747.171.352 (triliun).

Dakwaan JPU
Dalam dakwaan disebutkan proses pengadaan pesawat CRJ-1000 dan pengambilalihan pesawat Turbopropeller ATR72-600 tahun 2012 yang dilakukan oleh Emirsyah Satar selaku Direktur Utama, Hadinoto selaku Direktur Teknik, Setijo Awibowo selaku VP Strategic Management Office (QP), Albert Burhan selaku VP Treasury Management (WF), dan Agus Wahjudo selaku Executive Project Manager (PB) bersama tim perseroan/tim pengadaan lainnya tidak sesuai dengan prosedur pengadaan armada (PPA).

Akibatnya menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar USD 609.814.504 (juta) atau ekuivalen senilai Rp 8,8 triliun.

Dalam kasus ini, jaksa juga turut menjerat Emirysah Satar selaku Direktur Utama PT Garuda Indonesia periode 2005-2013 serta Soetikno Soedarjo sebagai pihak intermediary (commercial advisor) yang mewakili kepentingan Avions de Transport Regional (ATR) dan Bombardier. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka, namun belum disidangkan terkait kasus ini.

Berita Terkait

Senarai: Bos Duta Palma, Surya Darmadi Layak Dimiskinkan Karena Sudah Merusak Lingkungan

Farid Bima

PT Basis Utama Prima yang Dirutnya Terlibat Korupsi BTS Kominfo Milik Suami Ketua DPR Puan Maharani

Farid Bima

Presiden Biden Teken RUU Tindak Pidana Korupsi Asing, Pejabat Indonesia termasuk Jokowi Bisa Kena?

Farid Bima

Leave a Comment