“Sementara Negara Republik IndonesiaIndonesia bersama tujuh negara Arab dan Islam sudah lebih dulu mengecam keras rencana Israel memperluas permukiman di wilayah Palestina”
Mata Hukum, Jakarta – Menteri Luar Negeri Amerika Serikat (AS) Marco Rubio mengatakan bahwa AS tidak akan bergabung dengan sanksi yang dipimpin Inggris terkait perdagangan dengan permukiman Ilegal oleh penjajah Zionis Israel di Tepi Barat Palestina .

Rubio menegaskan bahwa pihaknya tidak menginginkan adanya tindakan yang dapat mengacaukan stabilitas Tepi Barat.

“Jelas, kami tidak akan melakukan apa yang dilakukan Inggris,” ujar Rubio kepada para wartawan mengenai sanksi tersebut sebelum bertolak dalam kunjungan ke Amerika Latin dilansir AFP pada, Rabu 9 September 2026.

Rubio menambahkan, “Kami tidak ingin melihat adanya hal yang dapat mengacaukan stabilitas di Tepi Barat saat ini, mengingat banyaknya peristiwa yang sedang terjadi di kawasan tersebut.”
Sebelumnya pada, Selasa 8 September 2026, sementara 12 negara-termasuk Inggris, Kanada, dan Prancis-mengumumkan akan menjatuhkan sanksi terhadap permukiman Israel di Tepi Barat.
Langkah ini diambil menyusul meningkatnya serangan oleh para pemukim Israel terhadap desa-desa Palestina di wilayah pendudukan ilegal tersebut selama beberapa pekan terakhir. Tindak kekerasan ini telah memicu kecaman luas dari masyarakat internasional.
Dalam sebuah pernyataan, para menteri luar negeri dari ke-12 negara tersebut menyatakan bahwa tindakan pemerintah Israel di Tepi Barat telah melemahkan peluang terwujudnya solusi dua negara-sebuah rencana di mana dua negara, yaitu Israel dan Palestina, hidup berdampingan secara damai.
Israel memerintahkan penutupan konsulat Inggris di Yerusalem sebagai tindakan balasan atas upaya penerapan sanksi tersebut.
Makin banyak negara Barat batasi berniaga dengan permukiman Israel, Lantas Bagaimana dengan Indonesia?
Sebelas negara Eropa dan Kanada pada Selasa mengumumkan rencana untuk memberlakukan pembatasan nasional terhadap perdagangan barang dengan permukiman Israel yang dinilai ilegal berdasarkan hukum internasional, kata Menteri Luar Negeri Prancis Jean-Noel Barrot.
“Hari ini, Prancis, Inggris, Kanada, Denmark, Spanyol, Finlandia, Irlandia, Islandia, Norwegia, Polandia, Portugal, dan Swedia menegaskan niat mereka untuk memberlakukan pembatasan nasional terhadap perdagangan barang dengan permukiman yang ilegal berdasarkan hukum internasional dan/atau mendukung pembatasan Eropa untuk tujuan tersebut,” kata Barrot dalam deklarasi bersama.
Pernyataan tersebut menegaskan kembali bahwa ke-12 negara itu “secara serius mempertimbangkan” untuk menerapkan pembatasan semacam itu atau langkah-langkah lainnya sesuai dengan prosedur nasional masing-masing.
“Dalam hal ini, Prancis, Inggris, dan Kanada menyambut langkah-langkah signifikan yang telah diambil oleh Irlandia, Spanyol, Belanda, Norwegia, dan Belgia, serta akan mengusulkan langkah-langkah nasional untuk melarang perdagangan barang yang berasal dari permukiman,” tambah deklarasi tersebut.
Deklarasi itu mengecam tindakan yang dilakukan pemerintah Israel di Tepi Barat yang dinilai merusak peluang terwujudnya solusi dua negara.
“Situasi memburuk dengan cepat karena kekerasan oleh pemukim dan perluasan permukiman telah mencapai tingkat yang belum pernah terjadi sebelumnya, termasuk keputusan yang tidak dapat diterima untuk membuka tender bagi proyek permukiman E1,” tegas pernyataan tersebut.
Ke-12 negara itu juga menekankan pentingnya mempertahankan peluang terwujudnya solusi dua negara dan menyatakan tekad untuk mengupayakan perdamaian yang adil dan langgeng.
“Kami dengan tegas menentang setiap tindakan yang mengakibatkan aneksasi wilayah Palestina dan pemindahan paksa penduduk Palestina,” kata deklarasi tersebut.
Pernyataan itu juga mendesak Israel segera menghentikan perluasan permukiman ilegal dan kewenangan administratif sipil, sekaligus memastikan pemukim yang bertanggung jawab atas kekerasan dimintai pertanggungjawaban dan menyelidiki tuduhan yang melibatkan pasukan Israel.
Sementara Negara Republik Indonesia
Indonesia bersama tujuh negara Arab dan Islam sudah lebih dulu mengecam keras rencana Israel memperluas permukiman di wilayah Palestina yang diduduki, termasuk proyek permukiman E1 yang dinilai mengancam keutuhan wilayah Palestina dan peluang terwujudnya negara Palestina merdeka.
Kecaman tersebut disampaikan melalui pernyataan bersama oleh Menteri Luar Negeri Indonesia, Arab Saudi, Yordania, Uni Emirat Arab (UEA), Pakistan, Turkiye, Qatar, dan Mesir.
“Para menteri luar negeri … serentak mengecam kebijakan pemukiman ilegal Israel di wilayah Palestina yang diduduki dan menolak keras rencana pemukiman ‘E1’ dan kegiatan pemukiman terkait di Yerusalem Timur yang diduduki,” demikian pernyataan bersama tersebut, seperti dikutip pada Sabtu.
Para menteri luar negeri juga mengecam kekerasan yang dilakukan para pemukim Israel terhadap warga Palestina beserta properti mereka. Mereka menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak akan menghapus hak-hak rakyat Palestina, tetapi justru merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional dan ancaman serius bagi perdamaian kawasan.
Proyek E1 Dinilai Ancam Keutuhan Palestina
Para menlu memperingatkan bahwa rencana pembangunan permukiman E1 merupakan eskalasi berbahaya karena dapat memperluas permukiman, mendorong pencaplokan wilayah, serta memutus kesinambungan geografis Palestina, khususnya antara Yerusalem Timur dan Tepi Barat.
“Hal tersebut terancam menggagalkan terwujudnya negara Palestina merdeka dan bersatu berdasarkan garis batas 1967 dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya,” kata mereka.
Menurut para menteri, perluasan permukiman tersebut juga berpotensi menghambat berbagai upaya perdamaian, termasuk Rencana Komprehensif Presiden Amerika Serikat Donald Trump dan rencana implementasinya melalui Dewan Perdamaian (Board of Peace/BoP).
Trump sebelumnya juga menyatakan tidak akan mengizinkan aneksasi Tepi Barat sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas dan mengakhiri konflik.
Dorong Akuntabilitas Internasional
Indonesia dan ketujuh negara lainnya kembali menegaskan bahwa solusi dua negara berdasarkan hukum internasional dan resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) merupakan satu-satunya jalan menuju perdamaian yang adil, menyeluruh, dan berkelanjutan.
Mereka memperingatkan bahwa setiap langkah yang merusak prospek solusi dua negara hanya akan memperbesar ketegangan, mengancam keamanan kawasan dan dunia, serta menghambat upaya menciptakan perdamaian.
Para menlu juga mendukung langkah internasional untuk meminta pertanggungjawaban pihak-pihak yang terlibat dalam pembangunan permukiman ilegal, termasuk melalui penerapan sanksi terhadap pihak yang bertanggung jawab atas proyek E1 maupun para pendukungnya.
Selain itu, mereka menyerukan penghentian seluruh bentuk dukungan dan pendanaan terhadap pembangunan permukiman Israel yang dinilai ilegal berdasarkan hukum internasional.
“Ketidakhadiran langkah akuntabilitas hanya akan memperpanjang kekerasan dan menggagalkan upaya perdamaian,” demikian pernyataan tersebut.

