“Pengembangan juga akan memperhatikan akses menuju Kepulauan Seribu. Ancol akan mengembalikan fungsi dermaga sekaligus menata pengembangan Marina Ancol agar lebih terintegrasi”
Mata Hukum, Jakarta – PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk berencana memperluas kawasan reklamasi seluas 65 hektare (ha).

Hal itu disampaikan oleh Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk Syahmudrian Lubis di DPRD DKI Jakarta, dikutip pada Rabu 9 Agustus 2026.

Dalam kesempatan tersebut, Syahmudrian menjelaskan bahwa Area seluas 65 HA akan dikembangkan dengan konsep mixed-use yang mencakup berbagai fasilitas, seperti hotel, apartemen, rumah sakit, hingga wahana hiburan.

Proyek reklamasi tersebut terbagi menjadi dua kawasan dengan luas masing-masing 35 hektare dan 30 hektare. Ancol menargetkan seluruh kawasan sudah terbentuk dan berkembang pada 2030.

“Totalnya ada 65 hektar. Terdiri dari 35 tambah 30 hektar. Secara keseluruhan di dalam rencana kami 2030 semuanya sudah establish,” tutur Syahmudrian.

Syahmudrian mengatakan penetapan mitra pembangunan ditargetkan berlangsung pada Desember 2026. Setelah mitra ditetapkan, pekerjaan fisik diharapkan dimulai pada awal 2027.
“Targetnya Desember 2026 ini sudah ada penetapan pemenang, sehingga kita harapkan di bulan Februari 2027 itu sudah mulai kerja,” ujarnya.
Pengembangan Konsep Mixed-Use
Menurut Syahmudrian, kawasan tersebut akan dikembangkan dengan konsep mixed-use. Fasilitas yang direncanakan meliputi wahana hiburan, rumah sakit, apartemen, hotel, dan fasilitas lainnya.
“Kegiatannya mixed-use. Di sana nanti bisa bangun amusement, rumah sakit, maupun apartemen dan hotel dan lain-lain,” kata Syahmudrian.
Pengembangan kawasan itu juga akan memperhatikan akses menuju Kepulauan Seribu. Ancol berencana mengembalikan fungsi dermaga sekaligus menata pengembangan Marina Ancol agar lebih terintegrasi.
“Marina bagian daripada rencana kita juga dalam 65 hektar tersebut. Secara keseluruhan di dalam rencana kami 2030 semuanya sudah establish,” tandasnya.

