Apa itu PKPU? Lalu Bedanya dengan Pailit?

0

“PKPU dan pailit telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU atau yang disingkat dengan UUK 2004 pada Pasal 222 ayat (2)”

Suasana sidang PKPU PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. PT Garuda resmi berada dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Tetap selama 60 hari ke depan.

Mata-Hukum, Jakarta – Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan pailit merupakan dua hal yang menjadi solusi saat bisnis terbelit dalam masalah finansial atau utang piutang. Namun, apakah keduanya sama?

PKPU dan pailit telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU atau yang disingkat dengan UUK 2004 pada Pasal 222 ayat (2).

Ayat tersebut berbunyi bahwa debitor yang tidak dapat atau memperkirakan dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon penundaan kewajiban pembayaran utang.

“Dengan maksud untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditor,” bunyi ayat tersebut.

Dilansir dari RSP Law Office, Rabu (1/9/2021), PKPU merupakan cara penyelesaian utang untuk menghindari kepailitan.

Suasana persidangan kasus kepailitan terhadap PT Bangun Cipta Kontraktor yang dilakukan oleh perusahaan konstruksi di Selandia Baru,H Infrastructure Limited (HIL), di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 28 Oktober 2019.

Sementara itu, kepailitan menurut Pasal 1 angka 1 UUK 2004 merupakan sita umum atas semua kekayaan debitur pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas.

PKPU memiliki periode waktu tertentu yang diberikan melalui putusan pengadilan niaga. Dalam periode tersebut diberikan kesepakatan untuk memusyawarahkan cara pembayaran utang dengan memberikan rencana perdamaian.

Permohonan PKPU dapat diajukan sebelum atau sesudah adanya permohonan pailit. Namun, permohonan PKPU diajukan paling lambat pada saat sidang pertama pemeriksaan permohonan pernyataan pailit. Jika permohonan pailit dan PKPU diajukan pada saat yang bersamaan, maka permohonan PKPU yang akan diperiksa terlebih dahulu.

Tujuan dari PKPU sendiri adalah dapat mencapai perdamaian antara debitor dan seluruh kreditor. Namun, apabila rencana perdamaian tidak tercapai atau pengadilan menolak rencana perdamaian, maka pengadilan wajib menyatakan debitor dalam keadaan pailit. Sementara dalam mengajukan permohonan pernyataan pailit harus memenuhi beberapa syarat.

Melansir dari situs Kementerian Keuangan, permohonan pernyataan pailit diajukan ke pengadilan niaga dan yang berhak mengajukannya adalah kreditur, debitur, Bank Indonesia, Menteri Keuangan, Badan Pengawas Pasar Modal, dan jaksa

“Debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya,” bunyi Pasal 2 Ayat (1) UUK 2004.

Dari berbagai sumber/matahukum/rid

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *