Jakarta, Mata-Hukum — Independensi perusahaan tally mandiri sepertinya masih dianggap seperti angin. Tidak terlalu dihiraukan oleh mayoritas badan usaha pelabuhan yang beroperasi di Indonesia. Padahal keberadaan usaha tally mandiri sudah dikuatkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2021 dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 171 Tahun 2022. Bahkan aturan teknisnya sudah dibuat Direktorat Perhubungan Laut (SE-DJPL Nomor 4 Tahun 2022).
Sesuai dengan namanya, jasa tally mandiri harus independen. Sama sekali tidak boleh terkait atau bahkan dikuasai oleh operator terminal dan badan usaha pelabuhan. Hal ini untuk menghilangkan konflik kepentingan dalam pengelolaan pelabuhan. PT Pelindo diketahui masih melakukan usaha tally mandiri sendiri di wilayahnya.
Sekretaris Umum Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Perusahaan Tally Mandiri Indonesia (APTMI) Ahmad Jony Marzainur, SH, menilai ada upaya banyak badan usaha pelabuhan yang akan membuat usaha jasa tally mandiri. “Ini yang kami khawatirkan akan menimbulkan masalah. Jika pengelolaan tally mandiri tidak independen akan merusak citra pelabuhan Indonesia. Kepercayaan dunia kepada tata kelola pelabuhan kita akan runtuh,” jelas Jony, 8 November 2022.
Tally Mandiri merupakan kegiatan usaha jasa menghitung, mengukur, menimbang, dan membuat catatan mengenai muatan untuk kepentingan pemilik muatan dan/atau pengangkut. Jasa ini untuk menjamin bahwa hitungan bongkar muat barang harus benar-benar sesuai dengan yang terjadi di pelabuhan. Bukan asal hitung.
Untuk menjamin usaha ini benar-benar independen maka perusahaan tally mandiri tidak boleh dikuasai oleh Operator Terminal Umum, Terminal Untuk Kepentingan Sendiri, Terminal Khusus, Perusahaan Pelayaran, Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi (JPT), Perusahaan Bongkar Muat (PBM), Perusahaan Depo Peti Kemas, dan perusahaan di bidang usaha lainnya. Jika tally mandiri terbukti punya kaitan dengan operator pelabuhan dan jasa-jasa lain yang terkait maka dipastikan akan terjadi praktik-praktik curang.
“Semua pengelola pelabuhan, baik yang pelat merah, Pelindo maupun swasta, harus ditertibkan. Mereka tidak boleh terlibat mengusahakan jasa tally mandiri,” tegas Jony.
“Jika tidak, tata kelola pelabuhan kita tidak akan diakui dunia internasional.”
APTMI meminta pemerintah untuk serius menjalankan aturan mereka sendiri.
jotz