32.2 C
Jakarta
16.05.2025
Mata Hukum
Home » Arsenik, Racun ‘Penawar’ Sakit Hati
Kriminal

Arsenik, Racun ‘Penawar’ Sakit Hati

Mata-Hukum, Magelang: Hilang sudah rasa sayang dan cinta DD (22 tahun) pada keluarganya. Sakit hati yang dirasakannya, dia ‘obati’ dengan cara menghabisi kedua orangtuanya dan juga kakak perempuannya dengan menggunakan racun. Kisah tragis ini terjadi di di Desa/Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jawa tengah, Senin, 28 November 2022 sekitar pukul 07.30 WIB.

Sang ayah, Abas Ashari (58 tahun), ibu Heri Riyani (54 tahun), dan anak pertama bernama Dea Khairunisa (25 tahun) meregang nyawa dengan organ tubuh yang memerah seperti mengalami luka bakar.

Dijelaskan oleh Plt Kapolresta Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun, kepada wartawan, DD sengaja memberikan racun kepada keluargany karena sakit hati. “Keterangan pelaku dan lingkungan sekitar, yang bersangkutan sakit hati. Motifnya adalah sakit hati. Sakit hati karena bapak terduga pelaku dua bulan lalu baru saja pensiun dan kebutuhan untuk rumah tangga cukup tinggi karena orang tua memiliki penyakit, untuk biaya pengobatan,” katanya.

Sajarod mengungkap pelaku tidak bekerja dan mengaku dibebani kebutuhan keluarga sementara kakak perempuan selama ini bekerja dengan status kontrak tidak mendapat beban yang sama. Pelaku merasa sakit hati dan terbebani karena merasa dipaksa untuk menanggung biaya hidup termasuk biaya untuk berobat. “Apakah ada keterkaitan utang untuk berobat orang tua, sehingga jadi beban, masih didalami,” lanjutnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka, upaya membunuh keluarganya dengan membubuhi racun sebelumnya sudah dilakukan. Namun upaya tersebut gagal lantaran es dawet yang sudah mengandung racun tak bekerja. Hari itu, Rabu 23 November 2022, adalah upaya pertama memberikan racun. “Dua kali percobaan. Informasi yang kita gali, kita dapatkan info hari Rabu sempat yang bersangkutan mencoba dengan memberikan zat kimia dicampur dalam dawet, hanya akibatkan mual dan tak sampai sebabkan meninggal,” terang Kapolres.

Kepala Bidang Dokkes Polda Jateng Kombes Sumy Hastry Purwanti mengatakan, kandungan zat yang dipakai tersangka DD untuk meracuni 3 anggota keluarganya sangat mematikan. Durasi korban minum minuman yang tercampur racun hingga meninggal sekitar 15-30 menit. “(Durasi dari minum sampai meninggal) Sekitar 15 sampai 30 menit. Kadarnya ya sangat mematikan karena bisa tiga orang dewasa meninggal karena cairan yang ada racunnya,” katanya kepada wartawan.

Pada Selasa 29 November 2022 Polisi menetapkan DD sebagai tersangka. “Kapolres sudah mendapatkan pengakuan, barang bukti lainnya yang bisa mendukung terjadinya pembunuhan,” ujar Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Djuhandani Rahardjo Purodi.

TKP diberi police line

Djuhandani mengungkap bukti pembunuhan bukan hanya dari pengakuan pelaku melainkan dari hasil uji labfor. Polisi juga telah menggelar olah TKP kemarin dan dari penyelidikan naik ke tahap penyidikan dengan penetapan anak kedua korban sebagai tersangka. “Pasal pembunuhan berencana, untuk ancaman bisa seumur hidup atau hukuman mati,” lanjut dia.

Berita Terkait

Polres Tangerang Selatan Tangkap 10 Pelaku Curanmor Modus Jual Motor Bekas

Farid Bima

Komisi III DPR Minta Polda Metro Ambil Alih Kasus Kematian Kenzha Mahasiswa UKI

Farid Bima

Pengacara Razman yang Naik Meja Dipecat Keanggotaannya dari Kongres Advokat Indonesia

Farid Bima

Leave a Comment