Aset 1,5 Triliun Milik Benny Tjokro Diserahkan ke Negara oleh Kejaksaan Agung

0
Benny Tjokro terpidana korupsi ditubuh Jiwasraya berbaju tahanan Kejaksaan Agung

Benny Tjokro terpidana korupsi ditubuh Jiwasraya berbaju tahanan Kejaksaan Agung. (istimewa)

“Satu diantara beberapa yang telah ditemukan yaitu pertambangan di Kutai Barat, Kalimantan Timur yang saat ini pengelolaannya dilimpahkan ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN)”

Mata-Hukum, Jakarta  – Tim Eksekusi Sita Aset Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menyerahkan Rp 1,5 triliun aset terpidana kasus Jiwasraya, Benny Tjokro, ke Pusat Pemulihan Aset (PPA).

Total tersebut diperoleh dari sejumlah instrumen pasar modal, seperti saham dan obligasi.

“Itu (diserahkan) dalam tenggang waktu mungkin dua minggu inilah,” ujar Direktur Eksekusi Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksaminasi Kejaksaan Agung, Undang Mugopal pada Senin 10 Oktober 2022 malam.

Direktur Eksekusi Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksaminasi Kejaksaan Agung, Undang Mugopal.        (istimewa)

Direktorat Eksekusi Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksaminasi Jampidsus akan terus melakukan pelacakan aset-aset Benny Tjokro yang lainnya.

Satu diantara beberapa yang telah ditemukan yaitu pertambangan di Kutai Barat, Kalimantan Timur yang saat ini pengelolaannya dilimpahkan ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Pengelolaan itu dilakukan sebelum tambang tersebut resmi dilelang dengan target Rp 4 triliun.

“Ini BUMN mengelola sampai ke titik lelang. Siapa pemenangnya nanti diserahkan,” kata Undang.

Selain tambang, pekan lalu Kejaksaan Agung telah menyita 23,73 hektar lahan milik Benny Tjokro di Serang, Banten pada Kamis 6 Oktober 2022.

Luas lahan tersebut terdiri dari 32 bidang tanah.

“Telah dilaksanakan sita eksekusi terhadap aset milik Terpidana Benny Tjokrosaputro dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya dan PT ASABRI,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan resminya pada Jumat 7 Oktober 2022.

Adapun rincian sitaannya sebagai berikut:

Gedung Kejaksaan Agung RI. (istimewa)

• Satu bidang tanah dengan luasan 0,5 hektar di Desa Bojong Menteng, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang.

• Satu bidang tanah seluas 8,28 hektar di Kelurahan Sukalaksana, Kecamatan Curug, Kota Serang.

• Dua bidang tanah seluas 0,25 hektar di Desa Terate, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.

• 12 bidang tanah seluas 10,5 hektar diDesa Sukajaya, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang.

• 16 bidang tanah seluas 4,2 hektar di Desa Tonjong, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini Benny Tjokro diwajibkan membayar uang pengganti Rp 6 triliun.

Sementara terpidana lainnya, Heru Hidayat diwajibkan membayar uang pengganti Rp 10 triliun.

Jadi total aset yang harus disita dari kedua terpidana sebesar Rp 16 triliun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *