Aset Terpidana Benny Tjokrosaputro Kembali Disita Kejaksaan Agung
“Adapun aset-aset yang dilakukan sita eksekusi, yakni berupa saham PT Mandiri Mega Jaya pada PT Putra Asih Laksana sebanyak 25 persen. Kemudian, asli surat kolektip Saham Nomor 0000001SKSPAL PT Putra Asih Laksana tanggal 5 Agustus 2015. Lalu, daftar asli pemegang Saham PT Putra Asih Laksana tanggal 10 Februari 2023”
Mata-Hukum, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penyitaan aset yang terafiliasi dengan terpidana Benny Tjokrosaputro dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (persero) periode 2008-2018.
Berita acara penyitaan tersebut dilakukan di Lantai 6 Gedung Kartika Adhyaksa, Kejaksaan Agung.
“Telah dilaksanakan sita eksekusi dilakukan sita eksekusi terhadap aset yang terafiliasi dengan Terpidana Benny Tjokrosaputro,” papar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam rilis yang diterima, Kamis, 16 Februari 2023.
Adapun aset-aset yang dilakukan sita eksekusi, yakni berupa saham PT Mandiri Mega Jaya pada PT Putra Asih Laksana sebanyak 25 persen. Kemudian, asli surat kolektip Saham Nomor 0000001SKSPAL PT Putra Asih Laksana tanggal 5 Agustus 2015. Lalu, daftar asli pemegang Saham PT Putra Asih Laksana tanggal 10 Februari 2023.
Selanjutnya, Kejagung menyita fotocopy Akta Pendirian Nomor 33 tanggal 31 Juli 2012 PT Mandiri Mega Jaya, fotocopy Akta Pendirian Nomor 27 tanggal 16 Januari 1986 dan dotocopy Akta Berita Acara Rapat Nomor 218 tanggal 17 April 2009.
Lalu, fotocopy Akta Berita Acara Rapat Nomor 02 tanggal 5 Agustus 2015, fotocopy Akta Pernyataan Keputusan Sirkulasi Para Pemegang Saham Nomor 35 tanggal 29 September 2017. Kemudian, fotocopy akta Pernyataan Keputusan Sirkulasi Para Pemegang Saham Nomor 30 tanggal 17 Desember 2021.
Ketut membeberkan aset yang telah dilakukan sita eksekusi akan dilakukan pelelangan yang nantinya dipergunakan untuk menutupi hukuman tambahan uang pengganti yang dibebankan kepada Benny Tjokrosaputro.
Kejagung telah menyita Aset terpidana Benny Tjokrosaputro berupa tanah seluas 179,4 hektare. Aset itu diduga kuat hasil dari uang korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (persero) dan PT ASABRI (persero).
“Adapun aset yang berhasil dilakukan sita eksekusi berupa 127 bidang tanah seluas 1.794.065 M2 (179,4 hektare) berlokasi di Desa Pantai Harapanjaya, Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi,” kata Ketut Sumedana.