“Divonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan, Ayu Thalia tidak perlu masuk bui. Jaksa menyatakan pikir-pikir untuk banding”
Mata-Hukum, Jakarta – Ayu Thalia terdakwa kasus pencemaran nama baik anak Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Nicholas Sean divonis, divonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan. Dinyatakan bersalah, vonis terhadap Ayu Thalia lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Dilansir SIPP PN Jakarta Utara, Rabu, 30 November 2022 lalu, Ayu Thalia dituntut oleh jaksa penuntut umum 7 bulan penjara dalam kasus pencemaran nama baik Nicholas Sean. Ayu dianggap melakukan tindak pidana dengan sengaja menyerang kehormatan Sean.
Ayu Thalia dinilai melanggar Pasal 311 ayat 1 KUHP, dituntut 7 bulan penjara pada Kamis, 24 November 2022.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ayu Thalia dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan,” bunyi tuntutan jaksa.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara kemudian memvonis Ayu Thalia 6 bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan dalam kasus pencemaran nama baik Nicholas Sean. Ayu Thalia dinyatakan bersalah memfitnah Sean.
“Menyatakan terdakwa Ayu Thalia tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memfitnah sebagaimana dalam dakwaan pertama,” kata hakim ketua Sutaji saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis 12 Januari 2023 kemarin.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan,” sambungnya.
Hakim memutuskan Ayu Thalia tak perlu menjalani hukuman pidana penjara tersebut. Hakim memutuskan untuk memberi Ayu Thalia masa percobaan selama 10 bulan.
“Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada keputusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 10 bulan berakhir,” ucap hakim.
Duduk Perkara
Untuk mengingat kembali, kasus ini berawal pada 27 Agustus 2021 Ayu Thalia melaporkan Nicholas Sean ke Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara dengan nomor laporan Nomor: LP/B/147/VIII/2021/SPKT/Polsek Metro Penjaringan. Laporan itu terkait tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan Nicholas Sean terhadap terdakwa Ayu Thalia.
Setelah itu, Ayu Thalia memposting di Instagram Story-nya di akun @thata_anma sambil menunjukkan luka lecet pada bagian lutut kaki sebelah kiri dan luka lecet pada bagian tulang kering kaki sebelah kanan.
Selanjutnya dari postingan Instagram Story tersebut, banyak media yang melakukan direct message (DM) menanyakan terkait luka tersebut untuk meminta terdakwa menjelaskan. Kemudian Ayu Thalia menyebut luka tersebut sesuai dengan laporan terdakwa di Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara, hingga akhirnya banyak pemberitaan dari media massa terkait dengan laporan terdakwa di Polsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara.
Pihak Sean mengatakan laporan Ayu itu tidak benar. Nicholas Sean tidak pernah melakukan perbuatan penganiayaan seperti yang Ayu Thalia tuduhkan, hingga akhirnya Sean melaporkan balik Ayu Thalia.
Hal yang Meringankan Vonis
Kembali ke vonis 6 bulan penjara dan 10 bulan masa percobaan Ayu Thalia, hal yang meringankan adalah Ayu dinilai sopan dalam persidangan. Selain itu, Ayu Thalia dinilai belum pernah menjalani hukuman sebelumnya.
“Hal-hal yang meringankan yaitu terdakwa bersikap sopan di persidangan dan terdakwa belum pernah dihukum,” kata hakim ketua Sutaji.
Vonis Ayu juga diringankan lantaran belum memiliki catatan hukum. Sementara itu, hal yang memberatkan hukumannya adalah perbuatan Ayu dinilai merugikan Nicholas Sean. Hakim juga menyebut Ayu Thalia tidak menyesali dan mengakui perbuatannya.
“Hal-hal yang memberatkan, yaitu perbuatan terdakwa merugikan saksi/korban Nicholas Sean, terdakwa tidak menyesali dan mengakui perbuatannya,” tutur Hakim.
Divonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan, Ayu Thalia tidak perlu masuk bui. Jaksa menyatakan pikir-pikir untuk banding.
“Pikir-pikir, Yang Mulia,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang.
Terpisah, pengacara Ayu Thalia, Ahmad Ramzy mengapresiasi putusan halim yang tak jauh berbeda dari tuntutan JPU. Menurutnya, putusan ini membuktikan bahwa Ayu Thalia bersalah.
“Artinya tidak jauh berbeda dari tuntutan walaupun ada percobaan, bagaimana pun kami mengapresiasi artinya apa yang kami dan Nico laporkan, terbukti bahwa terdakwa Ayu Thalia melakukan pencemaran nama baik atau fitnah terhadap Nicholas,” ujar Ramzy.
Ramzy mengatakan putusan Ayu Thalia terbukti bersalah telah memenuhi rasa keadilan bagi pihaknya. “Ya, bagi kami apapun putusannya, bagi kami setelah dinyatakan Ayu Thalia bersalah sudah memenuhi rasa keadilan bagi kami,” ungkap Ramzy.