Babak Baru Irjen Teddy Minahasa Menunggu Dakwaan JPU di Kasus Narkoba
“Berkas perkara kasus narkoba yang menyeret mantan Kapolda Sumatera Barat itu telah dinyatakan lengkap (P21). Pada Rabu 11 Januari 2023 kemarin, Teddy Minahasa dkk berikut barang buktinya diserahkan ke Kejari Jakbar untuk pelimpahan tahap 2”

Mata-Hukum, Jakarta – Kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa dkk memasuki babak baru. Setelah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Irjen Teddy Minahasa Cs akan segera masuk meja hijau.
Berkas perkara kasus narkoba yang menyeret mantan Kapolda Sumatera Barat itu telah dinyatakan lengkap (P21). Pada Rabu 11 Januari 2023 kemarin, Teddy Minahasa dkk berikut barang buktinya diserahkan ke Kejari Jakbar untuk pelimpahan tahap 2.

Berarti sang Jenderal bintang 2 segera duduk di kursi pesakitan beserta ke 6 tersangka lainnya.
Total ada 7 tersangka yang diserahkan ke jaksa untuk pelimpahan tahap 2 ini. Berikut perinciannya:
- Irjen Teddy Minahasa
- AKBP Doddy Prawiranegara
- Kompol Kasranto
- Aipda Janto P. Situmorang
- Linda Puji Astuti alias Linda
- Muhammad Nasir alias Daeng
- Syamsul Maarif
Propam Kawal Pelimpahan Teddy Minahasa ke Jaksa
Proses pelimpahan Teddy Minahasa dkk ke Kejari Jakarta Barat dikawal ketat sejumlah aparat polisi. Sebelum diserahkan ke jaksa, Akpol ’93 itu dan 6 tersangka lainnya menjalani pemeriksaan kesehatan oleh Biddokes Polda Metro Jaya.

“Karena kan menyangkut anggota Polri dan ada perwira tinggi di situ, jadi kita lengkapi pengawalan di samping lalu lintas patwal dan ada anggota pengawalan dari Propam,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dihubungi, Rabu (11/1).
Irjen Teddy dkk Ditahan Jaksa Selama 20 Hari
Para tersangka kemudian ditahan jaksa untuk 20 hari ke depan. Kini, jaksa meneliti kembali berkas perkara Teddy Minahasa dkk dan akan segera menyusun dakwaan untuk diajukan ke pengadilan.
“Bahwa pelaksanaan tahap II ini adalah setelah jaksa sebelumnya meneliti, menyatakan berkas perkara telah lengkap artinya, memenuhi syarat formil dan syarat materil beberapa waktu lalu,” ujar Kajari Jakarta Barat, Iwan Ginting, di Kejari Jakarta Barat, Rabu (11/1).
Teddy Minahasa ditahan di Cabang Rutan Salemba Polda Metro Jaya. Sementara 6 tersangka lainnya ditahan di Cabang Rutan Salemba Polres Metro Jakarta Barat.
Jaksa Segera Susun Dakwaan
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Iwan Ginting, mengatakan pihaknya akan segera menyusun dakwaan untuk diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

“Apabila kita memandang ini layak diajukan di pengadilan, tentu dalam waktu yang tidak terlalu lama akan segera kita susun dakwaan. Selanjutnya akan kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat beserta dengan dakwaannya,” ujar Iwan, di Kejari Jakbar, Rabu (11/1/2023).
Iwan tidak memastikan kapan sidang perdana Teddy Minahasa dkk digelar, tetapi diharapkan persidangan dimulai secepatnya usai 20 hari masa penahanan.
“Masa tahanan kita 20 hari, artinya sebelum itu sudah akan kita limpahkan untuk persidangan. Ya secepatnya lah pokoknya. Bisa juga lebih cepat,” ujar Iwan.
Adapun dalam berkas tersebut Irjen Teddy dkk dipersangkakan dengan pasal primer, yaitu Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana Subsider pasal 112 ayat 2 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.