10/02/2025
Mata Hukum
Home » Babak Baru Pengusutan Kasus Mutilasi 4 Warga Sipil yang Melibatkan Sejumlah Oknum TNI di Papua
News

Babak Baru Pengusutan Kasus Mutilasi 4 Warga Sipil yang Melibatkan Sejumlah Oknum TNI di Papua

oknum tni mutilasi warga sipil papua

Mata-Hukum, Jakarta – Perkembangan terbaru terkait pengusutan kasus pembunuhan disertai Mutilasi 4 warga sipil dari Kabupaten Nduga kini memasuki babak baru. Kasus pembunuhan yang melibatkan Oknum Prajurit TNI itu terjadi pada tanggal 22 Agustus 2022 di Sp.1, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika. Hal itu disampaikan oleh Kapendam XVII/Cenderawasih, Letkol Kav. Herman Taryaman lewat siaran persnya pada Senin 19 September 2022

Kapendam menjelaskan bahwa saat ini proses penyidikan terhadap 6 orang Prajurit TNI AD sebagai tersangka dan para saksi telah selesai. “Selanjutnya untuk Berkas Perkara Tersangka Myr HFD telah diterima Pomdam XVII/Cenderawasih untuk dilakukan penelitian kelengkapan persyaratan formil dan materiilnya dan akan  dilimpahkan ke Kaotmilti IV-Makassar,” jelas Letkol Kav. Herman Taryaman.

Letkol Kav. Herman Taryaman melanjutkan bahwa untuk perkara Kpt Inf DK dengan kawan kawan saat ini dalam proses resume dan melengkapi administrasi berkas perkara. “ Direncanakan pada hari Rabu, 21 Sept 2022 akan dilimpahkan ke Pomdam XVII/Cenderawasih untuk dilakukan penelitian syarat formil dan materiil selanjutnya dilimpahkan kepada Kaotmil IV-20 Jayapura,” tegasnya.

Letkol Kav. Herman Taryaman juga merinci keenam Prajurit tersebut, yaitu terdiri dari; Mayor Inf HFD, Kapten Inf DK, Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC dan Pratu ROM

Selanjutnya kata Letkol Kav. Herman Taryaman, dari keenam Prajurit tersebut, saat ini 3 orang telah berada di Instalasi Tahanan Militer di Waena, Jayapura, yaitu; Mayor Inf HFD, Pratu RAS, dan Pratu RPC.  Sedangkan lainnya masih berada di Subdenpom Timika, yaitu; Kapten Inf DK, Praka PR, dan Pratu ROM. “Untuk diketahu bahwa masing-masing para Oknum Prajurit TNI AD dikenakan pasal berlapis,” ungkapnya.

Letkol Kav. Herman Taryaman juga merinci pasal pasal yang dikenakan kepada para tersangka. Untuk   Mayor Inf HFD dengan sangkaan Pasal : Psl 365 ayat (4) KUHP Jo 340 KUHP jo 339 KUHP Jo 170 ayat (1) jo ayat (2) ke-3 KUHP  jo 221 ayat (1) KUHP jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Psl 126 KUHPM jo 148 KUHPM. Tersangka 5 orang, Kpt Inf DK,  Praka PR, Pratu RPC, Pratu RAS, Pratu ROM dengan sangkaan Pasal : Psl 365 ayat (4) KUHP Jo 340 KUHP jo 339 KUHP Jo 170 ayat (1) jo ayat (2) ke-3 KUHP jo  406 ayat (1) KUHP jo 221 ayat (1) KUHP jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kesempatan itu juga Kapendam menjelaskan bahwa sebagai bentuk transparasi dan akuntabilitas Proses Hukum, maka dilaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan Komnas HAM RI agar diperoleh keadilan dan kepastian Hukum dari semua pihak. “Komnas HAM RI telah memeriksa Para Terdakwa 3 orang di Instalasi Tahanan Militer di Waena dan 3 orang di Subdenpom Timika,” tuturnya Kapendam.

Soal Mutilasi di Papua, Panglima TNI: Selama Saya Memimpin, Saya Tegakkan Transparansi

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menjawab pertanyaan sejumlah wartawan di DPR RI. (foto istimewa)

Seperti yang diberitakan sebelumnya bahwa Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyatakan, pihaknya terus menegakkan transparansi terkait kasus mutilasi empat orang warga sipil oleh prajurit TNI di Papua. Andika memastikan, tidak ada satu prajurit pun yang lolos dari hukum.  “Selama saya memimpin, saya akan tegakkan (transparansi). Tidak ada yang kemudian tidak sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Andika kepada wartawan selepas rapat bersama Komisi I DPR RI di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin 5 September 2022.

Andika menegaskan, hukum harus ditegakkan seadil-adilnya sembari terus mengevaluasi prajurit TNI yang bertugas di Papua. Dia ingin menyisir lebih jauh semua pihak yang terlibat dan mengaitkan semua pasal yang bisa menjerat pelaku seadil-adilnya. Tujuannya, memberikan efek jera kepada pelaku yang menjadi pelajaran bagi yang lain. “Sehingga mereka tahu akibat dari perbuatan itu apa sih. Jadi enggak bisa lagi semaunya sendiri atau mengira bahwa mereka punya hak,” ucap Andika. Untuk itu, dia membuka kerja sama dengan lembaga mana pun, termasuk Lembaga Saksi dan Korban (LPSK) dan Komnas HAM Asasi Manusia (HAM). Dia menegaskan, tidak menghalangi pihak mana pun untuk bekerja sama maupun menghalangi transparansi.

Hal ini tak hanya berlaku dalam kasus mutilasi yang baru-baru ini terjadi, namun kasus serupa lain yang terjadi pada dua tahun lalu. “Kami tidak perlu didorong siapa pun (untuk transparan) tetapi saya tetap mengawal. Yang sejak dua tahun lalu saja itu kita kawal, supaya itu sudah berkekuatan hukum tetap saat itu,” ujar Andika. “Oleh karena itu kita buka kembali (kasus yang dia tahun lalu), itu karena saya peduli. Apalagi yang baru-baru termasuk yang terjadi di Timika, di kabupaten Mappi kemarin, yang terjadi di Salatiga, semua,” kata dia. Lebih lanjut Andika mengakui, penuntasan kasus-kasus pidana seperti mutilasi ini menjadi salah satu prioritasnya sejak dia menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). “Itu sudah saya sebutkan prioritas utama saya, karena saya orang dalam, saya tahu apa kecenderungan, kultur di dalam TNI, sehingga itu menjadi prioritas utama saya. TNI harus bisa profesional dan berdiri di atas peraturan perundangan,” ujar Andika. Kasus mutilasi 4 warga sipil di Papua oleh prajurit TNI menjadi sorotan. Presiden Joko Widodo sampai meminta kasus mutilasi ini diusut tuntas.

Presiden Jokowi. (foto istimewa)

Presiden juga meminta agar proses hukum kasus tersebut segera diselesaikan. “Saya telah perintahkan kepada Panglima TNI untuk membantu proses hukum yang juga telah dilakukan oleh kepolisian tapi di-backup oleh TNI,” ujar Jokowi di Jayapura, Papua sebagaimana disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (31/8/2022). Sejauh ini, TNI Angkatan Darat menetapkan enam prajurit sebagai tersangka. Keenamnya ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani penyelidikan oleh Sub Detasemen Polisi Militer (Subdenpom) XVII/C Mimika. Dua dari enam tersangka merupakan seorang perwira infanteri berinisial Mayor Inf HF dan Kapten Inf DK. Sisanya adalah warga sipil, yakni APL alias J, DU, R, dan RMH. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Berita Terkait

2,3 Juta Tenaga Honorer Akan Diangkat Jadi PPPK, Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang: Seluruhnya, Tidak Ada Pengecualian

Farid Bima

Teka-teki Sosok Cawapres Anies: Kalau Bukan Mahfud, Lantas Siapa?

Farid Bima

Jaksa ICC Minta Hakim Putuskan Surat Penangkapan PM Israel Netanyahu

Farid Bima

Leave a Comment