25.7 C
Jakarta
07/02/2025
Mata Hukum
Home » Baju Bekas yang Diselundupkan Sejak 2018, senilai Rp 31,7 M Berhasil Diamankan Krimsus Polda Metro Jaya
KriminalNews

Baju Bekas yang Diselundupkan Sejak 2018, senilai Rp 31,7 M Berhasil Diamankan Krimsus Polda Metro Jaya

“Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Victor Inkiriwang: Ini semuanya masuk melalui pelabuhan-pelabuhan tikus. Mereka masuk dari pelabuhan tikus, tapi tidak tertutup kemungkinan mungkin bisa jadi di pelabuhan besar, ini masih kami mendalami”

Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Victor Inkiriwang memperlihatkan pakaian bekas yang berhasil diamankan. (Istimewa)

Mata-Hukum, Jakarta – Polda Metro Jaya menyita 535 bal pakaian bekas atau yang dikenal dengan thrifting dari 6 lokasi berbeda. Penindakan dilakukan di beberapa gudang serta ada juga yang disita saat dikirim menggunakan truk.

Konprensi pers hasil pengungkapan kasus penyelundupan pakaian bekas senilai lebih kurang Rp 31,7 miliar oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. (Istimewa)

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan, para pedagang baju bekas itu ada yang sudah beroperasi sejak 2018.

Nilai penjualan mereka mencapai puluhan miliar rupiah.


“Kami sudah menyita ini ada beberapa tempat yang lamanya mereka berapa namanya berusaha itu berbeda-beda, ada yang mulai dari tahun 2018, ada yang mulai dari tahun 2019, ada yang baru mulai tahun 2021 dan 2020,” jelas Auliansyah, saat Konprensi pers, pada Jumat 24 Maret 2023.

Konprensi pers hasil pengungkapan kasus penyelundupan pakaian bekas senilai lebih kurang Rp 31,7 miliar oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. (Istimewa)


“Namun secara global nilai barang yang telah diperdagangkan oleh para pelaku ini lebih kurang 31 miliar 31,760 miliar. Yah, Rp 31.760.000.000. Ini yang berhasil kita amankan di sini yang tadi sebanyak ada 535 ball demikian,” lanjutnya.

Kasus ini diselidiki Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Victor Inkiriwang, menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindak penyelundupan pakaian bekas yang merugikan pengusaha lokal.

Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Victor Inkiriwang. (Istimewa)

Sementara Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Victor Inkiriwang,

menjelaskan OW mengimpor langsung baju bekas dari luar negeri, mulai China, Korea, hingga Amerika Serikat, melalui e-commerce Alibaba. Barang tersebut diketahui masuk secara ilegal melalui pelabuhan tikus untuk kemudian dijual di Jakarta.

“Ini semuanya masuk melalui pelabuhan-pelabuhan tikus. Mereka masuk dari pelabuhan tikus, tapi tidak tertutup kemungkinan mungkin bisa jadi di pelabuhan besar, ini masih kami mendalami,” terang Victor.

Setelahnya lanjut Victor, tim mengembangkan kasus penjualan barang bekas tersebut. Total 535 karung baju disita dalam perkara yang ada. Mulai gudang yang berlokasi di Karang Tengah, Tangerang, hingga di Cipondoh Kota Tangerang.

Selain itu ungkap Victor, tim menciduk di tengah jalan beberapa kendaraan yang kedapatan akan mengirimkan barang bekas tersebut.

“Secara global, nilai barang yang telah diperdagangkan oleh para pelaku ini lebih kurang Rp 31,7 miliar. Ini yang berhasil kita amankan disini yang tadi sebanyak 535 bal,” ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Victor menjelaskan pihaknya lebih fokus menindak pemasok barang bekas yang ada. Dengan demikian, penjualan barang bekas di Indonesia bisa dihentikan.

“Jadi kami memang sedang melakukan pendalaman dan akan terus melakukan pendalaman siapa pemain besarnya sehingga kalau pemain besarnya sudah kita lakukan penindakan kan tidak ada lagi sampai dengan warga kita atau masyarakat berjualan dengan skala kecil,” jelasnya.

Berikut 6 tempat penyitaan tersebut yakni:

  1. Gudang Jl. Pors, Kemayoran, Jakpus (58 Bal)
  2. Gudang Jl. Hasan Raya, Karang Tengah, Tangerang (101 bal)
  3. Jl. Raya Ciputat Parung, Sawangan Depok dan Ciampea Bogor (21 bal)
  4. Jl. Raya Muara Karang, Penjaringan, Jakut (150 Bal)
  5. Rumah (Gudang) Jl. H Mursan, Kota Tangerang (35 bal)
  6. Rest Area Pinang Point Kota Tangerang (170 bal).
    Dalam kasus pakaian bekas tersebut polisi menangkap JM (34). Pria itu kini menjadi tersangka terkait penyelundupan pakaian bekas.
    Selain itu, polisi juga mengungkap penyelundupan HP dan tablet di sebuah ruko di Cengkareng. Dalam kasus ini polisi menangkap OW (24) sebagai tersangka.

Pelaku sudah menjual barang elektronik hasil penyelundupan itu sejak November 2022 dengan omzet Rp 400 juta per bulan.
“Jadi kalau mereka main dari kita hitung sejak November 2022 itu lebih kurang mereka sudah keuntungan sekitar 1 miliar lebih, 1 M setengah, ya itu lebih kurang sudah meraup keuntungan sekitar 1.553.800.000 sekian,” beber Victor.

Atas kasus tersebut, tersangka OW susah ditetapkan sebagai tersangka. OW dijerat Undang-Undang ITE dan perdagangan dengan ancaman hukuman penjara lebih dari 5 tahun.

Berita Terkait

JAM-Pidum Menyetujui 17 Pengajuan Restorative Justice

Farid Bima

Saat Bertemu PM Jepang, Presiden Prabowo Ungkapkan Prioritas Kerja Pemerintahannya, Swasembada Pangan, Hilirisasi dan Hilangkan Kelaparan

Farid Bima

Korlantas Polri: Tidak Bayar Pajak Kendaraan Ditilang

Farid Bima

Leave a Comment