Bareskrim Limpahkan Berkas Tersangka Korporasi Kasus Gagal Ginjal Anak PT Afi Farma ke Kejaksaan Agung
“Kombes Pol Nurul Azizah: Bareskrim sampai saat ini belum menangkap 2 tersangka yang masih buron.Kedua tersangka itu adalah E selaku Direktur Utama CV Samudra Chemical (CV SC) dan AR selaku Direktur CV SC”
Mata-Hukum, Jakarta – Bareskrim Polri telah melimpahkan tahap I berkas penyidikan kasus gagal ginjal anak dengan tersangka korporasi PT Afi Farma ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung pada hari ini, Senin 16 Januari 2023.
“Pada hari ini Senin tanggal 16 Januari 2023, penyidik Dit Tipiter Bareskrim Polri telah menyerahkan Berkas Perkara dengan tersangka korporasi PT AF ke JPU,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan di Mabes Polri.
Sementara itu, Nurul menyebut, Bareskrim sampai saat ini belum menangkap 2 tersangka yang masih buron.
Kedua tersangka itu adalah E selaku Direktur Utama CV Samudra Chemical (CV SC) dan AR selaku Direktur CV SC.
“Sedangkan terkait dua tersangka yang sampai saat ini buron masih dilakukan proses pencarian,” ujar Nurul.
Sebagaimana diketahui, Bareskrim Polri menetapkan pemilik CV Samudra Chemical berinisial E sebagai tersangka dalam kasus gagal ginjal akut terhadap anak-anak. Selain itu, AR selaku Direktur CV SC ditetapkan tersangka.
Sementara itu, Bareskrim menetapkan tersangka korporasi yakni PT Afi Farma Pharmaceutical Industries, CV Chemical Samudera, PT Tirta Buana Kemindo, CV Anugrah Perdana Gemilang, serta PT Fari Jaya Pratama.
Kasus Gagal Ginjal Akut, Kejagung Baru Terima 3 SPDP dari 4 Tersangka
Untuk diketahui bahwa sebelumnya pihak Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa telah menerima tiga Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dalam kasus produsen obat penyebab gagal ginjal akut pada anak. Padahal, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Badan Reserse Kriminal Polri telah menetapkan empat perusahaan sebagai tersangka.
Hal itu disampaikan oleh kepala Pusat
Dalam kesempatan tersebut, Ketut menyatakan bahwa dua dari tiga SPDP itu berasal dari BPOM sementara satu lainnya dari Bareskrim Polri. BPOM menangani perkara untuk PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries, sementara BPOM menangani perkara untuk PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries, sementara Bareskrim Polri telah menetapkan PT Afi Farma dan CV Samudra Chemical sebagai tersangka.
“Sampai saat ini kejaksaan sudah menerima tiga SPDP, dua SPDP dari PPNS BPOM satu SPDP dari Mabes Polri tetapi Mabes Polri sudah menetapkan satu lagi. Mudah-mudahan dalam waktu dekat kita sudah menerima empat SPDP seperti itu,” jelasnya.
Ketut tak menjelaskan SPDP atas tersangka mana yang belum diterima Kejaksaan Agung.
Bisa digugat secara perdata
Ketut membuka kemungkinan keempat perusahan tersebut juga digugat secara perdata. Dia menyatakan keempatnya bisa digugat dengan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata jika nantinya sudah ada ketetapan hukum berkekuatan tetap dalam kasus pidananya.
“Nanti kita cek. Ini baru proses, kita tunggu dulu setelah kita menerima berkas tahap pertama dari penyidik “ Kata Ketut
Pasal 1365 KUH-Perdata mengatur soal ganti rugi oleh seseorang yang tindakannya melanggar hukum dan menyebabkan kerugian kepada orang lain.
Untuk menangani masalah ini, Ketut menyatakan bahwa Kejaksaan Agung telah menyiapkan 20 orang jaksa.
“Jelas setelah kita menerima SPDP, kita sudah menentukan jaksa tapi tidak tau berapa jaksanya yang di pilih itu sekitar 20 jaksa untuk perkara ini,” beber Ketut.
PT Yarindo Farmatama, PT Unversal Pharmaceutical Industries dan PT Afi Farma merupakan tiga produsen obat yang disebut mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melewati ambang batas aman. Obat sirup itu disebut Kementerian Kesehatan
sebagai penyebab kasus gagal ginjal akut pada anak. Sementara CV Samudra Chemical disebut sebagai pemasok Propilen Glikol (PG) yang diduga mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas aman.