Bareskrim Polri Sebut Kasus Gagal Ginjal Akut Terkait BPOM Naik ke Penyidikan

0

“Dirtipiter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Saifuddin: Sudah ada sejumlah saksi yang diperiksa tim penyidik, tidak ada tekanan, tunggu saja perkembangannya”

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipiter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Saifuddin (kiri)

Mata-Hukum, Jakarta – Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipiter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Saifuddin menyampaikan ada dugaan keterlibatan pihak BPOM dalam kasus gagal ginjal akut. Dia mengatakan saat ini dugaan keterlibatan tersebut sedang dalam proses naik penyidikan.

Konprensi pers Bareskrim Polri bersama BPOM terkait kasus gagal ginjal aku


“Saat ini sudah dalam proses, tinggal menaikkan sidik (penyidikan-red) saja. Sudah proses sidik kalau itu (BPOM),” kata Nunung kepada wartawan di Kuningan, Jakarta Selatan, Senin 18 Desember 2023.

Dalam kesempatan tersebut Nunung juga menjawab pertanyaan keterlibatan BPOM selaku regulator dalam kasus gagal ginjal akut.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipiter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Saifuddin (kiri) saat menjawab pertanyaan sejumlah wartawan.

Nunung belum menjelaskan secara gamblang soal penyidikan terkait BPOM di kasus ini. “Nanti kita lihat. Tapi kan masih dalam proses penyidikan,” ujarnya.

Nunung menyebutkan sudah ada sejumlah saksi yang diperiksa. Dia menjamin independensi penyidik.

“Kita belum begitu paham, tapi sudah ada beberapa saksi yang kita periksa. Kita tunggu aja. Kita jamin tidak ada (tekanan),” imbuhnya.

Sebelumnya, Bareskrim telah menetapkan lima perusahaan sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut, yaitu PT Afi Farma, CV Samudera Chemical, PT Tirta Buana Kemindo, CV Anugrah Perdana Gemilang, serta PT Fari Jaya Pratama.

Selain tersangka perusahaan, polisi menetapkan Direktur Utama CV Samudera Chemical berinisial E, direktur berinisial AR, Alvio Ignasio Gustan (AIG) selaku Dirut CV Anugrah Perdana Gemilang, serta direkturnya, Aris Sanjaya (AS), sebagai tersangka.

Berkas perkara kasus tersebut juga sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU). Pelimpahan dilakukan setelah tim penyidik melengkapi berkas yang dibutuhkan.

“Terkait dengan update kasus gagal ginjal akut, terkait dengan berkas perkara lima tersangka korporasi dan empat tersangka individu penyidik Polri telah melengkapi P19 dari JPU,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (4/4).

Berkas perkara tersebut kembali dilimpahkan pada Senin 27 Maret lalu. Hingga kini tim penyidik masih menunggu berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap.

“Telah mengirimkan berkas perkaranya kembali pada Senin, 27 Maret 2023. Sampai saat ini masih menunggu berkas perkara dinyatakan lengkap oleh JPU,” kata dia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *