Satu hakim korup cukup untuk menghancurkan reputasi seribu hakim jujur.
GW Seno
Jurnalis
***
HUKUM, yang seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan, justru ambruk di bawah beban korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Indonesia adalah tempat pengadilan kerap menjadi pasar malam di mana hukum diperdagangkan seperti kacang goreng. Hakim korup adalah bintang utama dalam drama ini. Mereka bukan sekadar penegak hukum, melainkan pedagang yang lihai menawar harga keadilan. Kasus demi kasus, dari suap kecil hingga transaksi miliaran rupiah, menunjukkan betapa mudahnya jubah kehormatan mereka dilepas demi segepok uang.
Buktinya nyata. Tiga hakim yang membebaskan terdakwa korupsi minyak goreng baru saja ditangkap karena terima suap; Zarof Ricar makelar kasus Mahkamah Agung; Hakim Agung Sudrajad Dimyati yang juga terima suap; dan banyak lainnya di berbagai tingkat peradilan.
Data KPK mencatat hampir 30 hakim dihukum karena korupsi dalam beberapa tahun terakhir. Dari pengadilan negeri hingga tingkat kasasi, suap mengalir seperti air di musim hujan. Mereka menjual putusan, membebaskan koruptor kelas kakap, atau memutarbalikkan hukum demi kepentingan pembayar. Korupsi di peradilan bukan lagi penyakit—ia adalah gaya hidup.
Apa yang mendorong hakim-hakim ini? Godaan kekuasaan, keserakahan, dan sistem yang memanjakan. Pengawasan lemah dari Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial bagaikan pagar kertas di tengah badai. Ditambah lagi, budaya feodal di birokrasi peradilan membuat hakim merasa seperti raja kecil yang kebal hukum.
Di sisi lain panggung, ada hakim bersih—mereka yang masih percaya bahwa hukum adalah alat untuk melayani, bukan memperkaya diri. Mereka adalah minoritas yang berjuang di tengah ekosistem beracun. Salah satu contoh adalah hakim ad hoc tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Medan, yang pada 2020 menangani 83 perkara korupsi dengan integritas tinggi, meski tekanan dari berbagai pihak terus mengintai. Hakim-hakim ini bekerja dengan nalar tajam, menolak suap, dan berpegang pada asas keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan, seperti yang ditekankan oleh Mahkamah Agung dalam visi reformasi birokrasinya.
Menjadi hakim bersih di Indonesia seperti berjalan di atas tali di tengah badai. Mereka menghadapi ancaman, dari tekanan politik hingga intimidasi langsung. Cerita tentang hakim yang menolak suap sering kali berakhir dengan mutasi ke daerah terpencil atau marginalisasi dalam promosi jabatan. Sistem yang korup tidak menyukai mereka.
Hakim bersih juga terjepit oleh ekspektasi publik yang sudah rusak. Ketika kepercayaan pada peradilan hancur, setiap putusan—meski adil—dicurigai sebagai hasil suap. Mereka bekerja dalam bayang-bayang kecurigaan, di mana kejujuran mereka dianggap anomali, bukan standar. Ironisnya, hakim bersih sering kali menjadi korban sistem yang mereka coba perbaiki, terperangkap dalam birokrasi yang lebih menghargai loyalitas kepada elite daripada integritas.
Ekosistem Peradilan: Rawa Beracun yang Menelan Keadilan
Korupsi di peradilan bukan sekadar ulah individu; ia adalah hasil dari ekosistem yang membusuk. Seleksi hakim yang tidak transparan, pengawasan yang lelet, dan budaya impunitas menciptakan lingkaran setan. Mahkamah Agung, yang seharusnya menjadi benteng integritas, justru kerap menjadi bagian dari masalah. Reformasi birokrasi yang digembar-gemborkan sejak 2014—dengan janji akreditasi, pelayanan terpadu, dan zona bebas korupsi—hanya terdengar seperti slogan kosong ketika hakim agung sendiri tertangkap basah. Komisi Yudisial, yang bertugas mengawasi perilaku hakim, sering kali tidak berdaya menghadapi tekanan politik dan keterbatasan wewenang. Badan Pengawas Mahkamah Agung pun lebih mirip penutup mata daripada pengawas sejati. Ketika hakim korup hanya mendapat sanksi ringan—atau bahkan lolos karena koneksi—pesan yang sampai ke publik jelas: hukum hanya untuk yang lemah, bukan untuk yang kuat.
Ekosistem ini diperparah oleh kolusi antara hakim, pengacara, dan pihak berperkara. Suap tidak hanya mengalir dari dompet elite politik, tetapi juga dari pengusaha yang ingin memenangkan sengketa bisnis. Pengadilan menjadi arena di mana hukum dipermainkan, dan keadilan menjadi komoditas yang dijual kepada penawar tertinggi.
Dalam lingkungan seperti ini, hakim bersih bukan hanya minoritas—mereka adalah spesies yang hampir punah.
Indonesia adalah negeri yang pandai bermain sandiwara. Negeri yang gemar menipu diri sendiri.
Korupsi di peradilan juga merusak prinsip equality before the law. Hukuman ringan untuk koruptor kelas kakap—atau bahkan pembebasan bersyarat seperti yang terjadi pada 23 napi korupsi pada 2022—menciderai rasa keadilan publik. Sementara itu, pelaku kejahatan kecil, seperti pencuri ayam, bisa mendekam bertahun-tahun di penjara. Hukum di Indonesia bukan lagi cermin keadilan, melainkan cermin ketimpangan sosial.
Peradilan korup memperparah kemiskinan, karena sumber daya negara yang seharusnya untuk kesejahteraan rakyat dikorupsi dan dilindungi oleh putusan hakim yang dibeli.
Kepercayaan publik pada peradilan di Indonesia sudah berada di titik nadir. Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Transparency International menempatkan Indonesia di peringkat 110 dari 180 negara pada 2022, dengan skor 34—penurunan dari tahun-tahun sebelumnya. Survei Global Corruption Barometer 2013 bahkan menyebut peradilan sebagai salah satu lembaga dengan tingkat suap tertinggi.
Ketika banyak hakim tertangkap korupsi, apa lagi yang bisa diharapkan dari publik?
Kepercayaan yang runtuh ini menciptakan efek domino. Masyarakat tidak lagi percaya bahwa pengadilan adalah tempat mencari keadilan. Mereka beralih ke jalan pintas: dari penyelesaian di luar hukum hingga main hakim sendiri.
Ketidakpercayaan ini juga melemahkan legitimasi negara, karena hukum yang seharusnya menjadi fondasi stabilitas justru menjadi sumber ketidakpastian. Hakim bersih, meski berjuang keras, tidak cukup untuk mengembalikan kepercayaan ini. Satu hakim korup cukup untuk menghancurkan reputasi seribu hakim jujur.
Indonesia adalah negeri yang pandai bermain sandiwara. Negeri yang gemar menipu diri sendiri.
Walau sejak lama gembar-gembor reformasi peradilan, tapi hakim korup masih berpesta di atas penderitaan rakyat. Hukum hanya tegak bagi mereka yang miskin dan lemah. Hakim bersih adalah pahlawan tanpa tanda jasa. Tapi mereka tidak cukup untuk menyelamatkan negeri ini selama ekosistem peradilan tetap menjadi rawa beracun, keadilan akan terus menjadi barang mewah yang hanya bisa dibeli oleh segelintir orang. Publik yang kehilangan kepercayaan, pengusaha yang ketakutan, dan rakyat yang terpinggirkan adalah harga yang dibayar untuk membiarkan korupsi merajalela.
Jadi, kepada para hakim korup: selamat menikmati uang suap Anda, tapi ingat, hukum karma tidak bisa dibeli.
Dan kepada negeri ini: bangunlah dari mimpi indahmu, atau bersiaplah tenggelam lebih dalam di lumpur yang kau ciptakan sendiri.
***

