Bebasnya NN Tersangka kasus Sintetis 37,5 Kg, Diduga Kuasa Hukumnya yang Juga Isteri AKP F Terlibat

0

“Banyak pihak yang menduga bebasnya tersangka ini karena hubungan istimewa antara AKP F yang menangani kasus narkoba tersebut dengan pengacara yang membela tersangka NN”

Polres Metro Jakarta Selatan saat rilis penangkapan seorang wanita berinisial NN karena diduga memproduksi tembakau sintetis dengan barang bukti bahan baku dan siap edar mencapai 37,5 kilogram. (Istimewa)

Mata-Hukum, Jakarta – Kejanggalan dalam penanganan kasus NN, tersangka pemilik tembakau sintetis sebesar 37,5 kilogram jadi perbincangan. Banyak pihak yang menduga bebasnya tersangka ini karena hubungan istimewa antara AKP F yang menangani kasus narkoba tersebut dengan pengacara yang membela tersangka NN.

Forum Anti Penyalahgunaan Napza (Forza) Indonesia menyebut kuasa hukum NN merupakan isteri dari AKP F. Menurut penelusuran Forza, kerjasama pembebasan tersangka NN pun menjadi cukup mudah lantaran diatur dan didesain dengan sempurna oleh AKP F.

Forum Anti Penyalahgunaan Napza (Forza) bersama Gerakan Mahasiswa Jakarta menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolres Metro Jakarta Selatan. (Istimewa)

Forza menuding kuasa hukum NN menjadi perantara penyelesaian kasus tersangka NN yang dibebaskan tanpa penanganan dan proses hukum yang jelas.

“Coba diperiksa lebih jauh kuasa hukum NN tersebut. Ternyata dia isteri AKP F yang menangani perkara tersebut. Makanya, mengatur pembebasannya sangat mudah. Mungkin juga semua alur transaksi keuangan sebagai syarat pembebasan tersangka NN juga melalui isterinya,” kata Kadiv Humas DPP Forza, Adhi Digan dalam keterangan tertulis, pada Sabtu 11 Februari 2023.

Kantor Polres Metro Jakarta Selatan. (Istimewa)

Kecurigaan keterkaitan AKP F dalam bebasnya tersangka NN juga diungkap oleh Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran RI (BPI KPNPA-RI).

Organisasi tersebut bahkan mengaku sudah melaporkan perilaku penyelewengan oknum tersebut ke Kapolda Metro Jaya dan Kabid Propam Polda Metro Jaya.

“BPI KPNPA mendesak Kabid Propam Polda Metro Jaya untuk mengevaluasi dan menindak oknum anggota Polisi (AKP F) yang bermain-main dalam penyelewengan perkara ini,” ucap Ketua Umum BPI KPNPA Tubagus Rahmad Sukendar pada awal Januari lalu.

Polda Metro Jaya. (Istimewa)

Forum Anti Penyalahgunaan Napza (Forza) kembali menegaskan keterlibatan AKP F yang menangani kasus tersebut. Ketua DPP Forza, Donny Haryanto menduga ada kerjasama yang melibatkan oknum tersebut dengan kuasa hukum dalam bebasnya tersangka NN.

“Kami menduga ada kerjasama antara penyidik dari Polsek Pesanggrahan dan kuasa hukum dalam bebasnya tersangka NN yang telah terbukti memproduksi narkoba jenis Sintetis seberat 37,5 kg. Kami menyayangkan sikap ketidakprofesionalan oknum tersebut yang dapat merusak citra Polri,” kata Donny dalam keterangan tertulisnya, pada Senin 6 Februari 2023 lalu.

Kanit Reskrim Polsek Pesanggrahan, AKP Achmad Fajrul Choir

Donny pun meminta agar Divisi Propam Mabes Polri dan Polres Jakarta Selatan segera memeriksa oknum-oknum yang terlibat dalam bebasnya tersangka NN dan kembali menangkap tersangka kasus narkoba tersebut.

“Masalah narkoba ini menjadi masalah utama bangsa kita. Untuk itu, kami meminta agar Polri segera memeriksa oknum yang terlibat dalam bebasnya tersangka NN dan kembali menangkap NN yang sudah terbukti bersalah,” tegasnya.

Seperti diketahui, pelaku berinisial NN yang ditangkap aparat Polsek Pesanggrahan pada 23 Juni tahun 2021 lalu, terbukti memproduksi tembakau sintetis 37,5 kg.

Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Pesanggrahan, AKP Achmad Fajrul Choir.

Padahal, pada 23 Desember 2022 lalu, Polres Jaksel sempat berjanji akan melakukan pendalaman atas kasus produksi tembakau sintetis tersebut. Sejumlah organisasi masyarakat sipil lainnnya bahkan sudah melaporkan oknum tersebut ke Propam Polda Metro Jaya.

Kronologi Penangkapan NN oleh Polsek Pesanggrahan

Kombes Pol Azis Andriansyah. (Istimewa)

Polsek Pesanggrahan, Polres Metro Jakarta Selatan, menangkap seorang wanita berinisial NN karena diduga memproduksi tembakau sintetis dengan barang bukti bahan baku dan siap edar mencapai 37,5 kilogram.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan, tersangka yang merupakan warga Petukangan Utara, Pesanggrahan, itu ditangkap pada Rabu ini sekira pukul 01.30 WIB di Cisauk, Tangerang.

Polsek Pesanggrahan. (Istimewa)

Kapolres menjelaskan, tersangka memproduksi narkotika jenis tembakau sintetis itu di daerah Serpong, Tangerang Selatan.

“Tersangka memproduksi sendiri,” kata Kapolres saat menggelar konferensi pers di Polsek Pesanggrahan, pada Rabu 23 Juni 2021.

Menurut Kapolres, pelaku bisa memproduksi narkoba itu terinspirasi dari pacarnya yang saat ini mendekam di salah satu lapas di Provinsi Banten.

Dari tangan pelaku, polisi menemukan barang bukti paket tembakau sintetis siap edar yang dikemas berbagai ukuran, mulai terkecil 10 gram, 50 gram, 100 hingga 200 gram. Tembakau sintetis masuk narkotika golongan I yakni tembakau yang dicampur dengan bahan kimia berbahaya

Adapun bahan baku tembakau dibeli secara daring dan membeli tembakau di pasaran bebas.

Selain itu, polisi juga menyita alat produksi tembakau sintetis, timbangan elektronik, beberapa telepon seluler, kemasan dan alat pengemasan tembakau sintetis serta uang hasil transaksi sebesar Rp21,6 juta dan beberapa kartu ATM.

Kapolres mengatakan tersangka sudah memproduksi tembakau sintetis sejak Maret 2021 dan dijual melalui media sosial. Narkoba itu dibungkus plastik dan dimasukkan ke tas pinggang untuk mengelabui petugas Kepolisian.

Polisi menjerat pelaku dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau paling lama 20 tahun penjara dan paling singkat lima tahun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *