“YN juga melakukan pelecehan seksual terhadap para korban yang sedang bermain di rumahnya saat sang suami tidak tengah berada di rumah”
Mata-Hukum, Jakarta – Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali terjadi. Kali ini terjadi di Jambi, kekerasan seksual kali ini dilakukan seorang ibu muda di Jambi menggegerkan masyarakat Indonesia.
Korban dari tersangka mencapai belasan anak laki-laki dan perempuan. Bahkan, jumlah tersebut hingga kini berpotensi masih bertambah.
Kejahatan seksual ini terungkap usai adanya laporan dari orang tua para korban ke Polda Jambi. Hingga kini, setidaknya 17 anak di bawah umur asal Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi dilaporkan jadi korban dan tengah dalam pendampingan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Jambi.
Dalam laporannya kepada Subdit 4 Renakta KPPA, UPTD PPA Jambi menyebut YN (25) sebagai pelaku kekerasan seksual yang menyasar anak-anak tersebut. Korban terdiri dari 7 perempuan dan 10 laki-laki.
Kronologi Belasan Anak Korban Kekerasan Seksual
Dalam menjalankan aksi bejatnya, YN yang merupakan pemilik dari sebuah warnet dan Game Station di Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi itu kerap meminta anak-anak yang tengah bermain Playstation untuk mengintip dirinya saat tengah berhubungan intim dengan suami. Hal ini ia lakukan tanpa sepengetahuan suami.
Tidak hanya itu, YN juga melakukan pelecehan seksual terhadap para korban yang sedang bermain di rumahnya saat sang suami tidak tengah berada di rumah. YN mengancam para korban agar tidak melaporkan hal ini kepada siapapun.
Dugaan kekerasan seksual ini saat ini masih diselidiki oleh petugas PPA Polda Jambi. Ditreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta.
Komnas PA Jambi Siap Kawal Hingga Selesai, Terkait Kasus 18 Anak Pelecehan Seksual
Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak (PA) Provinsi Jambi Kunjungi langsung Kondisi 18 anak Korban Pelecehan Seksual di RT 28, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, pada Sabtu 4 Februari 2023.
Ketua Komnas PA Provinsi Jambi Sauna Eka Tiondang,M.Pd beserta pengurus Jehan Imelda Arifien, Alion Meisen dan Pengacara Ridho Muhammad Damanik kunjungi langsung ke rumah korban pelecehan seks adalah wujud rasa kemanusiaan.
Pihak Komnas PA berjanji mengawal kasus kejahatan seksual dibawah umur dan meminta kepada pihak Kepolisian Daerah Jambi (Polda) segera cepat menindak lanjuti kasus kejahatan seksual tersebut.
“Dari Komnas PA Provinsi Jambi mendampingi korban kejahatan seksual pada anak yang terjadi di RT 28 Kelurahan Rawasari ,Kecamatan Alam Barajo berjumlah belasan ,”ucap Eka Tiondang.
Dikatakan lagi Ketua Komnas PA Provinsi Jambi Sauna Eka Tondang ,M.Pd kepada awak media dari data yang kita punya saat ini sudah ada 18 anak yang mengakui adanya tindak kejahatan seksual kepada mereka ,kemungkinan akan ada tambahan lagi dan masih kita dalami.
“Komnas PA siap mengawal kasus ini hingga selesai, dan kami mintak kepada Polda Jambi untuk mengutamakan kasus ini, sebab ini kejahatan seksual luar biasa, jadi harus penanganannya luar biasa mengingat korbanya belasan anak laki -laki dan perempuan,” tuturnya.
Sauna Eka Tiondang berharap kasus ini jangan lagi terulang dan bisa memutuskan tali rantai kejahatan seksual kepada anak khususnya di Provinsi Jambi.
“Ada salah satu anak yang bercerita ke kami dari awal sampai kejadian. Atas pengakuan korban mengatakan mereka dipaksa untuk menyentuh payudaranya pelaku, hingga bagian intim lainnya,” ungkapnya
Ada juga lanjut Eka, disuruh mengintip si pelaku dengan suaminya yang sedang melakukan hubungan intim. Selain itu ada juga disuruh nonton film porno dan bahkan disuruh mengintip si pelaku saat buang air kecil.
Sementara itu orang tua Korban Effendi saat diwawancarai awak media membenarkan kejadian tersebut. Dirinya mendapat laporan dari anak yang mengatakan si pelaku ibu muda berinisial NT (25) menyuruh anak -anak untuk memegang payudaranya. Kejadian Kejahatan Seksual dilakukan di tempat usaha rental Play Station milik si pelaku.
“Menurut pengakuan dari anak -anak kami pun melaporkan kepada Polda Jambi ,dan dia malah si pelaku mengaku sebagai korban pelecehan,”ujar Effendi.
Untuk diketahui Para orang tua korban sudah melaporkan kepada Polda Jambi ,dan sedangkan pelaku saat ini sudah dilakukan penahanan oleh Pihak Polda Jambi.dan untuk saat ini para penyidik PPA Polda Jambi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut ,dan pelaku saat ini sudah ditetapkan tersangka.
Ibu Muda di Jambi Diduga Alami Kelainan Seksual, Berikut Bahaya dan Jenisnya
Pelecehan seksual yang dilakukan ibu muda asal Jambi, berinisial YN (25) terhadap anak-anak, menyisahkan sebuah tanda tanya besar. Pasalnya, korban yang masih berusia dibawah umur tersebut juga diminta menyaksikan hubungan intim pelaku dan suaminya, melalui celah jendela rumahnya. Tak hanya itu, YN ibu muda yang diketahui pemilik rental playstation di kedimannya di kawasan Alam Barajo, Kecematan Alam Barajo, Kota Jambi, juga mengajak anak-anak untuk menonton video porno bersama dirinya.
Tentu saja, apa yang dilakukan ibu muda alias YN ini sebuah penyimpangan sek yang tak wajar. Bagaimana mungkin, anak-anak diminta menyaksikan hubungan intim yang YN lakukan bersama suaminya. Melansir dari laman Alodokter, kelainan seksual atau perilaku seksual menyimpang yang muncul secara berulang kali disebut parafilia. Apa itu Parafilian? Parafilia merupakan kelainan seksual yang menyebabkan penderita memiliki ketertarikan seksual selain pada stimulasi genital. Parafilia juga
berhubungan dengan gairah dalam menanggapi objek seksual atau rangsangan yang tidak terkait dengan pola perilaku normal yang dapat mengganggu hubungan seksual. Lalu, apa saja Janis kelainan seksual parafilia? Berikut macam dan jenis parafilia yang dilansir dari Alodokter. 1. Eksibisionisme
Adalah perilaku penyimpangan seksual yang kerap memamerkan organ kelaminnya pada orang asing. Apa yang dilakukanya, memiliki kecenderungan orang lain terkejut, takut, atau terkesan dengan perilakunya tersebut. Bahkan, orang yang memiliki kelainan seksual ini juga bisa saja sering membuka pakaian di tempat umum. Eksibisionisme tidak diikuti tindakan, seperti penyerangan atau kekerasan seksual terhadap orang lain, tapi ada kalanya orang yang memiliki kelainan ini berani melakukan masturbasi di tempat umum sambil memperlihatkan kemaluannya.
- Pedofilia Kelain seksual Pedofilia, memiliki fantasi, ketertarikan, atau perilaku seksual menyimpang terhadap anak kecil, dengan usia kurang dari 13 tahun. Tak hanya anak dengan usia diatas 10 tahun, pelaku pedofilia juga memiliki ketertarikan seksual terhadap balita dengan usia kurang dari 5 tahun disebut dengan infantofilia. Biasanya, pelaku Pedofilia mengajak anak untuk melihat dirinya melakukan Manstrubasi, menyentuh organ intim anak, dan melakukan aktivitas seksual, seperti oral seks atau penetrasi dengan anak-anak
- Voyeurisme
kelainan seksual jenis ini, kepuasan seksual didapat saat ia meraih kepuasan seksual dengan mengintip atau mengamati orang yang sedang berganti pakaian, mandi, atau melakukan aktivitas seksual. Kontak seksual dengan korban tak menjadi menarik bagi penderita kelainan seksual Voyeurisme, justru akan mencapai orgasme dengan melakukan masturbasi sambil mengintip. Sebagian orang yang menderita kelainan seksual ini mungkin juga bisa sering melakukan stalking atau mengintai korban seksualnya. 4. Froteurisme
Penderita froteurisme memiliki kecenderungan untuk menggesek organ kelaminnya pada tubuh orang asing, termasuk di tempat umum. Kelainan seksual ini paling sering ditemui pada pria dengan dengan rentang usia 15−25 tahun dengan kepribadian yang cenderung pemalu. 6. Fetisisme Penderita ini memilliki gairah seksual terhadap benda mati, seperti celana dalam atau sepatu wanita. Hasrat seksual orang dengan fetisisme bisa bangkit dengan hanya menyentuh atau menggunakan benda-benda tersebut. Benda ini terkadang juga digunakan
ketika berhubungan seksual dengan orang lain. Bahkan, ada kalanya benda tersebut bisa menggantikan hubungan seksual yang sesungguhnya dengan orang lain.
Fetisisme sering dianggap sama dengan parsialsme. Padahal, keduanya adalah kondisi yang berbeda. Seperti yang telah disebutkan, fetisisme merupakan ketertarikan seksual pada benda mati. Sementara itu, parsialisme adalah ketertarikan seksual pada bagian tubuh tertentu, seperti dada, bokong, atau kaki orang lain. 7. Transvestitisme Transvestitisme adalah kelainan atau penyimpangan seksual di mana seseorang merasa bergairah dan
terangsang secara seksual ketika ia berdandan atau mengenakan pakaian lawan jenisnya. Transvestitisme lebih sering terjadi pada pria dibanding wanita. Agar tidak ketahuan, sebagian pria yang menderita kelainan ini akan menggunakan pakaian dalam wanita di balik pakaian yang digunakan sehari-hari. 8. Masokisme seksual Meraih kepuasan seksual ketika ia mendapat kekerasan, baik secara verbal atau nonverbal, seperti digigit, diikat, atau dipermalukan dengan kata-kata kasar dan merendahkan.
Penderita masokisme bahkan dapat menyayat atau membuat luka bakar pada dirinya demi sebuah kepuasan. Orang yang menderita kelainan masokisme sering kali mencari pasangan yang memiliki kepuasan seksual dengan melakukan sebuah kekerasan (sadisme). Perilaku seks yang demikian disebut sebagai sadomasokisme.
Dari berbagai sumber/matahukum