Jakarta, Mata-Hukum – Perang Bintang di tubuh Kepolisian RI belum berhenti. Dua hari terakhir di media sosial beredar hasil penyelidikan Divisi Profesi dan Pengamanan yang menyebut bahwa Kabareskrim menerima tiga kali setoran Ismail Bolong dari usaha tambang ilegalnya di Kalimantan Timur. Ada tanda tangan Irjen Pol Ferdy Sambo selaku Kepala Div Propam Polri tertanggal 2 April 2022.
BAP hasil penyelidikan Divisi Propam Polri menyebut Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto menerima Rp 2 miliar per bulan dalam bentuk mata uang Dolar Amerika Serikat (USD). Penyerahan uang dilakukan langsung oleh Ismail Bolong di ruang kerja Agus Adrianto sebanyak tiga kali (Oktober, November, Desember 2021).
Surat laporan hasil penyelidikan Divisi Propam Polri dengan kepala surat resmi Mabes Polri diitandatangani Irjen Ferdy Sambo yang saat itu menjabat sebagai Kepala Divisi Propam Polri.
Sebelumnya beredar video di media sosial berisi pengakuan Aiptu Ismail Bolong yang juga merupakan pengusaha tambang batubara ilegal, telah membuat pernyataan bahwasanya ia telah memberikan uang cukup banyak sebagai setoran atas kegiatan ilegalnya tersebut di kalimantan Timur.
Beberapa saat kemudian Ismail meralat videonya dan meminta maaf kepada Agus Adrianto dan lainnya. Ia mengaku ditekan Hendra Kurniawan untuk membuat video pengakuannya tersebut. Hendra kini jadi terdakwa dalam perkara obstruction of justice pembunuhan Brigadir Yosua. Sebelum dipecat dengan tidak hormat, Hendra menjabat sebagai Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Propam Polri, bawahan Ferdy Sambo.
Atas dugaan setoran ini Indonesia Corruption Watch mendesak Kapolri mencopot Kabareskrim Agus Adrianto. Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan tidak sungkan-sungkan mengusut kasus ini. Namun ada syaratnya.
“Tentu diawali laporan ya. Silakan siapa pun yang akan lapor dugaan korupsi ke KPK. Kami pasti tindaklanjuti,” ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Minggu 13 November 2022.
“Kami juga tentu pro aktif mencari pengayaan data dan informasi tiap kali ada laporan yang diterima KPK.”
Sikap berbeda disampaikan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango.
“Sebagai lembaga khusus anti korupsi, KPK wajib sensitif terhadap adanya isu-isu korupsi. Tidak bekerja seperti penjaga gawang, nunggu bola datang,” kata Nawawi kepada wartawan, Senin 14 November 2022.
KPK bergerak bukan hanya saat ada laporan masyarakat. Dia mengaku tidak ingin membebankan masyarakat yang mengadu harus membawa dokumen lengkap terkait laporannya.
“Tidak berarti KPK ini nanti bergerak jika ada laporan. Terlebih harus membebani masyarakat pelapor dengan data-data yang lengkap,” katanya.
Masyarakat menunggu siapa yang bergerak lebih dulu: Kapolri atau KPK?
jotz