Mata-Hukum: Jaksa mengembalikan berkas perkara mantan Dirut PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita ke polisi karena belum lengkap (P19). Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan alasan pengembalian berkas Akhmad Hadian terkait kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang. “Dalam proses penanganan perkara itu, ketika berkas perkara belum lengkap, belum layak untuk diajukan ke penuntutan atau belum bisa (dinyatakan) P21 (hasil penyidikan lengkap), maka perkara tersebut harus ditentukan P18 (hasil penyidikan belum lengkap) dan P19 (pengembalian berkas perkara),” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana.
Ketut menuturkan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menilai dalam berkas kasus tersebut belum terpenuhi niat perbuatan jahat atau mens rea dari Akhmad Hadian. Dia mengatakan sebab akibat suatu perkara pidana harus jelas.
“Dari hasil penelitian, penuntut umum di Jawa Timur, perkara tersebut memang untuk tersangka eks Direktur LIB ini secara mens rea tidak bisa diajukan karena belum terpenuhi mens rea-nya karena ini tindak pidana materil, jadi sebab akibatnya harus jelas. Dia ini nggak ada niat untuk melakukan suatu tindak pidana,” tuturnya.
Ketut lantas mencontohkan suatu perkara pidana yang terjadi di hotel. Dia menyebut pemilik hotel tidak bisa dijadikan tersangka meski di hotel miliknya ada suatu tindak pidana.