“Kajati DKI: Undang- undang restorative justice merupakan kebutuhan sesuai dengan hukum yang hidup dalam masyarakat. Itu diperlukan agar ada kepastian dan kemanfaatan serta keadilan yang efektif dapat dirasakan semua masyarakat Indonesia”
Mata-Hukum, Jakarta – Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Reda Manthovani menerima kunjungan kerja Komisi III DPR RI. Reda berharap ada Undang-undang yang mengatur terkait restorative justice atau keadilan restoratif.
“Undang- undang restorative justice merupakan kebutuhan sesuai dengan hukum yang hidup dalam masyarakat. Itu diperlukan agar ada kepastian dan kemanfaatan serta keadilan yang efektif dapat dirasakan semua masyarakat Indonesia,” ujar Reda dalam keterangan tertulis yang disampaikan melalui Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ade S, pada Jumat 16 Desember 2022.
Pertemuan tersebut digelar di kantor Kejati DKI Jakarta, di Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan pada Kamis 15 Desember 2022. Dalam kunjungan kerja reses Komisi III itu, Reda juga menyampaikan capaian kinerja Kejati DKI Jakarta.
Sebagai contoh kasus narkotika dapat dilakukan pendekatan restorative justice, karena narkotika tidak hanya persoalan hukum saja tetapi juga ada masalah kesehatan yang harus dipertimbangkan,” ujarnya.
Sementara itu, Komisi III DPR mengapresiasi program penyuluhan hukum jaksa masuk sekolah (JMS) serta DPR berharap persidangan harus dibuat lebih efisien.
Ke depannya program JMS bisa melibatkan DPR,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni pada pertemuan itu.
Dalam kesempatan itu, Ahmad Sahroni, juga didampingi oleh 18 anggota dewan lainnya yaitu, M Nurdin, Trimedya Panjaitan, Arteria Dahlan, Novri Ompusunggu, Supriansa, Hj. Sari Yulianti, H. Andi Rio Idris Pagjalangi, Habiburokhman, Muhammad Rahul, Wihadi Wiyanto, Taufik Basari, Dipo Nusantara Pua Upa, Heru Widodo, Hinca Ip Pandjaitan XIII, Habib Aboe Bakar al-Habsyi, Komjen (purn) DRS. H. Adang Daradjatun, Mulfachri Harahap, dan H. Arsul Sani.