BNN Tolak Ganja Medis, Kemenkes: Perlu Diskusi Lintas Sektor untuk Memutuskannya

0

“Jubir Kemenkes RI, Nadia: Para ahli yang melihat berapa potensi sebagai pengobatan. Tapi kembali lagi kita harus menilai manfaat seperti apa, pada kondisi apa, atau ada penggantinya atau tidak”

Seorang peneliti memeriksa pohon ganja. (Istimewa)

Mata-Hukum, Jakarta – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) merespons mengenai pernyataan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Petrus Reinhard Golose yang mengatakan tak akan pernah melegalkan ganja untuk pengobatan atau medis di Indonesia. Juru Bicara Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi mengatakan diperlukan diskusi lintas sektor untuk membahas mengenai penggunaan ganja untuk medis. “Ini kan harus kerja dan diskusi lintas sektor ya,” kata Nadia kepada wartawan di Kantor Kemenkes, Jakarta Pusat, Jumat 27 Januari 2023.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi. (Istimewa)

Ia mengatakan nantinya akan ada para ahli yang membahas mengenal pengguna ganja untuk pengobatan medis. “Bagaimana kalau ini akan digunakan, pengamanannya seperti apa, atau pun kalau nggak digunakan, obat apa sebagai alternatifnya,” ucapnya.

Sejauh ini, kata Nadia, Kemenkes belum selesai melakukan penelitiannya dan belum juga mengeluarkan hasilnya. Sejauh ini penelitian mengenai ganja medis baru dari para ahli dari perguruan tinggi.

Seorang ahli sedang meneliti ganja. (Istimewa)

“Para ahli yang melihat berapa potensi sebagai pengobatan. Tapi kembali lagi kita harus menilai manfaat seperti apa, pada kondisi apa, atau ada penggantinya atau tidak,” pungkasnya.

Kepala BNN Tolak Legalisasi Ganja: Lebih Baik Selamatkan Generasi Muda

Seperti diketahui bahwa sebelumnya

Seperti diketahui, sebelumnya penolakan ganja medis itu tertuang dalam rapat bersama Komisi III DPR RI pada Rabu 18 Januari 2023 lalu. Di mana Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol. Petrus Reinhard Golose menyatakan bahwa pihaknya tidak akan pernah menyetujui penggunaan ganja untuk medis di Indonesia.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol. Petrus Reinhard Golose. (Istimewa)

Hal ini disampaikannya setelah mendengar pandangan dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), I Wayan Sudiarta, yang mendukung pemanfaatan ganja untuk tujuan pelayanan kesehatan.

“Saya hanya satu saja menyampaikan, seandainya bapak pulang ke rumah lihat cucu bapak lagi ‘nge-gele’, kira-kira perasaan bapak seperti apa? Lihat anak kita lagi memakai ganja (weed) itu seperti apa kita?” cetus Petrus.

Anggota Komisi 3 DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, I Wayan Sudirta. (Istimewa)

Menurutnya, ia melihat anak merokok saja marah. “Apalagi itu kalau seperti ganja. Saya sebagai Kepala BNN RI saya tidak akan pak, selama saya menjadi kepala, tidak akan menyetujui ganja itu untuk menjadi apakah kita sebut ganja medis, kita bicara tentang CBD atau THC nya, tetapi kita lebih menjaga cenderung menyelamatkan anak-anak bangsa dan budaya bangsa,” kata Petrus.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol. Petrus Reinhard Golose saat memimpin langsung operasi pemusnahan ladang ganja. (Istimewa)

Ditempat terpisah Komjen Petrus Reinhard Golose juga tetap pada komitmennya menyatakan sikap menolak legalisasi ganja untuk segala keperluan termasuk untuk medis. Ia lebih ingin mementingkan generasi muda dibandingkan melegalkan barang haram tersebut.
“Saya sebagai Ketua BNN, saya lebih cenderung menyelamatkan generasi muda Indonesia, generasi bangsa ini daripada melegalkan, itu sikap BNN,” kata Golose kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, pada Selasa 12 Juli 2022 lalu.

Golose menyebutkan ganja tersebut saat ini masih masuk dalam golongan satu. Meskipun, kata dia, Perserkatan Bangsa-bangsa (PBB) telah menurunkan level keberbahayaan ganja dari 4 menjadi 1.

Meski demikian, Golose menyebutkan PBB menyerahkan sepenuhnya kepada negara masing-masing untuk bersikap atas penggunaan ganja tersebut.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol. Petrus Reinhard Golose menjawab pertanyaan sejumlah wartawan. (Istimewa)

“Saya sampaikan tidak ada sekarang legalisasi, sekarang baru ada isu-isu diantara kalian,” jelasnya.

Golose menyinggung bahwa PBB sempat menggelar pertemuan terkait hal itu. Thailand, kata dia, salah satu negara yang menyetujui usulan legalisasi ganja.

Namun, kata dia, dalam forum tersebut Indonesia telah menyatakan sikap dan menolak usulan tersebut.

“Tapi, dalam pembicaraan minister level untuk against drugs, saya juga berbicara atas nama bangsa Indonesia saya tidak setuju dan diikuti oleh beberapa negara Asean,” tandasnya.

Legalisasi ganja untuk kepentingan medis di Indonesia menjadi perhatian usai ada seorang ibu yang memiliki anak tengah menderita penyakit kelainan otak.

Saat car free day di Jakarta pada Minggu
lalu 26 Juni lalu, ibu bernama Santi Warastuti asal Yogyakarta membawa serta anaknya yang bernama Pika. Dia memegang papan putih bertuliskan ‘Tolong Anakku Butuh Ganja Medis’.

Dalam riset yang dilakukan oleh Lingkar Ganja Nusantara (LGN), tanaman ganja setidaknya bisa dijadikan obat untuk 30 penyakit. Riset itu dapat dilihat di buku ‘Hikayat Pohon Ganja’.

Beberapa penyakit dimaksud yakni alzheimer, glaukoma, masalah buang air, radang sendi, kanker sampai cerebral palsy (CP). Di sisi lain, Komisi PBB untuk Narkotika (NCD) telah mengeluarkan ganja dari golongan IV Konvensi 1961 dan tetap mempertahankan di golongan I.

Keputusan itu mempunyai arti ganja atau resin ganja dikenali sebagai zat yang mempunyai manfaat untuk dunia kesehatan.
Dari berbagai sumber/matahukum

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *