Mata-Hukum, Pariaman: Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyebut saat ini mengelola dana haji sebesar Rp169 triliun. Dana ini diklaim diinvestasikan secara syariah dan diawasi lembaga negara. “Uang tersebut diinvestasikan secara syariah, aman, dan penuh kehati-hatian. Kami selalu dikawal oleh Komisi VIII DPR dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” ungkap Anggota Badan Pelaksana BPKH Harry Alexander.
Harry yang sedang menghadiri Focus Group Discussion (FGD) Stakeholder Advisory Strategi Pengelolaan Keuangan Haji dan Sosialisasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1443 H di Pariaman, Sumatera Barat, Minggu 11 Desember 2022, menjelaskan investasi itu harus dilakukan yang terbaik, bukan cuma aman tetapi juga dikatakan mesti memberi nilai manfaat besar. Nilai manfaat itu disebut akan menjadi subsidi bagi keberangkatan haji dan mengurangi biaya akomodasi perjalanan misalnya dengan membangun rumah Indonesia di Makkah. Selain itu dikatakan juga bisa membantu peningkatan pendidikan, agama dan kesehatan.
Dana yang terkumpul disebut bakal semakin besar seiring banyaknya umat Islam Indonesia yang menunaikan ibadah haji. Harry mengungkap sejauh ini sudah ada 290 ribu jamaah pendaftar haji.