32.2 C
Jakarta
13.05.2026
Mata Hukum
Home » BreakingNews: KPK Geledah Rumah Petinggi Partai Nasdem Ahmad Ali Terkait Pencucian Uang Hasil Korupsi
NewsTipikor

BreakingNews: KPK Geledah Rumah Petinggi Partai Nasdem Ahmad Ali Terkait Pencucian Uang Hasil Korupsi

“Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto: Penggeledahan dilakukan dalam rangka mengumpulkan bukti terkait perkara kasus dugaan TPPU yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari”

Mata Hukum, Jakarta – Kabar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah politisi Partai Nasdem Ahmad Ali dibenarkan oleh pihak KPK.

Jurubicara lembaga antirasuah Tessa Mahardhika Sugiarto membenarkan giat penyidik.

Penggeledahan dilakukan dalam rangka mengumpulkan bukti terkait perkara kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.

mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari saat memenuhi panggilan KPK


“Benar ada kegiatan penggeledahan perkara tersangka RW. Lokasi penggeledahan adalah rumah Ahmad Ali,” kata Tessa kepada wartawan, Selasa sore, 4 Februari 2025.

Kediaman Ahmad Ali yang digeledah tim KPK kabarnya berada di Jakarta Barat. Namun demikian terkait kabar ini, Tessa masih menunggu informasi lanjutan.

“Untuk lokasinya masih nunggu update,” pungkas Tessa.

Diketahui, KPK telah menetapkan Rita Widyasari sebagai tersangka pencucian uang usai menjerat Wanita kelahiran Tenggarong 7 November 1973 itu sebagai pesakitan atas dugaan penerimaan gratifikasi berupa jatah 5 dolar AS dari setiap metrik ton batubara yang izin ekspolrasinya dia keluarkan.

Rita ditetapkan tersangka bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin, pada 16 Januari 2018. Mereka diduga bersama-sama telah menerima dari sejumlah pihak, baik dalam bentuk fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa APBD selama kurun masa jabatannya sebagai Bupati Kukar.

Rita dan Khairudin diduga menguasai hasil tindak pidana korupsi dengan nilai sekitar Rp436 miliar. Mereka diduga telah membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi berupa kendaraan yang diatasnamakan orang lain, tanah, dan uang ataupun dalam bentuk lainnya.

Khairudin merupakan mantan Anggota DPRD Kukar sekaligus salah satu anggota tim pemenangan Rita yang dikenal sebagai Tim 11.

Sebelumnya, Rita juga telah dieksekusi ke Lapas Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018. Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek

Selain itu, tim penyidik juga telah menyita uang pada Jumat, 10 Januari 2025. Uang yang disita berupa uang rupiah sebesar Rp350.865.006.126,78 (Rp350,86 miliar) yang disita dari 36 rekening atas nama tersangka dan pihak terkait lainnya.

Berita Terkait

TNI: Situasi Kampung Soanggama Kondusif Pasca Baku Tembak Dengan Teroris OPM

Farid Bima

Mencekam! Momen Penuh Teriakan Bentrok Maut TKA Vs TKI di PT GNI

Farid Bima

BMKG: Musim Hujan Diprediksi Oktober-Desember 2023, Puncaknya Januari-Februari 2024

Farid Bima

Leave a Comment