Brigjen Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Obstruction of Justice Tewasnya Brigadir J
“Hal yang memberatkan terdakwa, Majelis Hakim: Terdakwa berbelit-belit dalam persidangan”
Mata-Hukum, Jakarta – Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan terkait tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), mantan Karopaminal Divpropam Polri, Brigjen Pol Hendra Kurniawan divonis hukuman pidana 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendra Kurniawan dengan pidana selama 3 tahun dan pidana denda senilai Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim, Ahmad Suhel saat bacakan amar putusan, pada Senin 27 Februari 2023.
Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim dengan dihadiri tim pengacara terdakwa, tim Jaksa penuntut umum, dan dipimpin Ketua majelis hakim, Ahmad Suhel. Terdakwa tampak duduk di kursi tengah ruang sidang saat mendengarkan pembacaan putusannya itu.
Hal Memberatkan Vonis Hendra Kurniawan: Tak Tunjukkan Rasa Penyesalan
Mantan Karo Paminal Divpropam Polri Hendra Kurniawan divonis 3 tahun penjara dalam perkara pemindahan isi DVR CCTV terkait pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat. Salah satu hal memberatkan ialah tak ada penyesalan dalam diri Hendra.
“Terdakwa berbelit-belit dalam persidangan,” kata ketua majelis hakim Ahmad Suhel di PN Jakarta Selatan, pada Senin 27 Februari 2023.
Majelis hakim juga menilai tidak ada penyesalan yang keluar dari Hendra selama mengikuti jalannya persidangan. Hakim juga menilai Hendra terbukti tidak profesional dalam proses penyelidikan perkara kematian Yosua.
“Terdakwa tidak menunjukkan rasa penyesalan. Terdakwa selaku anggota Polri tidak melakukan tugasnya secara profesional,” ujar hakim.
Sejumlah hal meringankan juga turut menjadi pertimbangan hakim. Salah satunya rekam jejak Hendra yang tidak pernah terjerat kasus hukum sebelumnya.
Hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum.Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga,” ucap Suhel.
Vonis sama dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum
Vonis tersebut juga sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni, pidana penjara 3 tahun dan denda senilai Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Dalam perkara itu, JPU meyakini, Hendra sempat memerintahkan bawahannya di kepolisian untuk mengecek rekaman CCTV di sekitar TKP penembakan Brigadir J, lingkungan rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
JPU juga menyebut, Hendra berperan memerintahkan anak buahnya, Arif Rachman Arifin, untuk meminta penyidik Polres Jaksel membuat file dugaan laporan pelecehan fiktif terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Atas perbuatan itu, JPU meyakini Hendra Kurniawan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana