Buku Mengubah Paradigma Keadilan Langkah Restorative Justice Kejaksaan Kini Tersebar di Jaringan Gramedia

0

“Jaksa Agung ST Burhanuddin: Kita ingin membumikan lagi bahwa restorative justice yang tepat adalah yang dilakukan oleh Kejaksaan. UNODC memberikan penghargaan bahwa restorative justice paling tepat adalah yang dilakukan oleh Kejaksaan dan akan dijadikan contoh kepada negara-negara yang tergabung dalam UNODC”

Jaksa Agung ST Burhanuddin. (Istimewa)

Mata-Hukum, Jakarta – Setelah diluncurkan pada Juli lalu. Buku karya Prof. Dr. ST. Burhanuddin yang berjudul “Mengubah Paradigma Keadilan Langkah Restorative Justice Kejaksaan” kini bisa dibaca oleh masyarakat yang lebih luas. Buku tersebut bisa ditemukan di jaringan toko buku Gramedia yaitu tersebar di 74 toko buku Gramedia di berbagai wilayah dan toko buku lainnya seperti Paperclip dan TM Bookstore yang berada di jaringan Suka Buku. Sebelumnya buku Mengubah Paradigma Keadilan Langkah Restorative Justice Kejaksaan diluncurkan bertepatan dengan peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-66. Yaitu pada Jumat 22 Juli 2022 lalu.

(dok matahukum)

Saat diluncurkan, Jaksa Agung ST. Burhanuddin mengatakan, “Kita ingin membumikan lagi bahwa restorative justice yang tepat adalah yang dilakukan oleh Kejaksaan. UNODC memberikan penghargaan bahwa restorative justice paling tepat adalah yang dilakukan oleh Kejaksaan dan akan dijadikan contoh kepada negara-negara yang tergabung dalam UNODC.”

Buku tersebut tampil secara eksklusif dengan hardcover dan menggunakan kertas artpaper. Terdiri dari 5 bab dan 186 halaman. Inilah buku umum yang pertama membahas tentang pelaksanaan restorative justice (keadilan restoratif) oleh kejaksaan. Buku ini ditulis sendiri oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Ada di nomor urut 1 Rak top 10 Gramedia Matraman, Jakarta. (Istimewa)

Sesuai dengan judulnya, buku ini adalah langkah Kejaksaan Agung di bawah kepemimpinan ST Burhanuddin mengubah paradigma tentang hukum. Anggapan hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, sekaligus hukum yang tak memiliki hati nurani dilibas dengan kebijakan penerapan restorative justice di kejaksaan. Restorative Justice (Keadilan Restoratif) menjadi paradigma baru dalam penghukuman pidana dunia. Paradigma ini sudah diterapkan di negara-negara maju (Eropa dan AS) sejak dekade 80-an. Indonesia baru diterapkan Kejaksaan sejak Mei 2020.

(dok matahukum)

Paradigma RJ terbukti lebih memberikan rasa keadilan kepada korban, pelaku dan masyarakat sekitar dibanding paradigma lama (retributif). Karena tidak semua pelanggaran hukum harus berakhir di penjara. Banyak pidana ringan yang dilakukan rakyat kecil bisa diselesaikan lewat penerapan RJ dengan hasil memuaskan.

Dengan didistribusikan buku tersebut, diharapkan masyarakat hukum, mahasiswa, maupun masyarakat yang lebih luas dapat lebih memahami apa itu restorative justice. Termasuk latar belakang mengapa kebijakan ini dibuat. Buku ini juga berisi kisah para korban dan pelaku yang menjalani restorative justice, yang dapat dipetik nilai-nilai kebaikan dari peristiwa yang terekam dalam buku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *