“Kapuspenkum: Pejabat struktural yang dinonaktifkan sementara diantaranya adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat, Kasi Pidum Kejari Lahat, Kasubsi dan jaksa penuntut umum yang menangani perkara tersebut”

Mata-Hukum, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) turun tangan menanggapi vonis 10 bulan penjara terhadap 2 pemerkosa anak di bawah umur di Lahat, Sumatera Selatan. Saat ini Kepala Kejaksaan Negeri Lahat dinonaktifkan sementara buntut rendahnya tuntutan 7 bulan penjara kasus pemerkosaan anak tersebut.
“Pejabat yang menangani perkara dimaksud (Jaksa Penuntut Umum dan Pejabat Struktural) siang hari ini sudah diambil tindakan berupa penonaktifan sementara dari jabatan struktural ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berdasarkan Surat
Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk mempermudah pemeriksaan kepada yang bersangkutan,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, pada Senin 9 Januari 2023.
Dalam kesempatan tersebut Ketut menjelaskan, pejabat struktural yang dinonaktifkan sementara diantaranya adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat, Kasi Pidum Kejari Lahat, Kasubsi dan jaksa penuntut umum yang menangani perkara tersebut. Selain itu, jajaran Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan Kejagung akan memeriksa para jaksa yang menangani kasus tersebut.

“Saat ini telah diserahkan ke Jamwas untuk dilakukan pemeriksaan penanganan perkara yang unprofessional tersebut,” ujarnya.
Diketahui tim Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan eksaminasi atas vonis 10 bulan penjara itu kasus pemerkosaan anak di bawah umur di Lahat. Ketut menyebut hasil eksaminasi khusus itu nantinya akan diserahkan ke Kejagung untuk diperiksa lebih lanjut.
“Agar terhadap hasil eksaminasi khusus ini diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan untuk dilakukan pemeriksaan oleh Pejabat Pemeriksa Fungsional dan sebagai tindak lanjut,” ujarnya.
Penonaktifan sementara pejabat struktural Kejari Lahat dan jaksa penuntut umum yang menangani kasus ini dilakukan karena diduga ditemukan adanya penyalahgunaan wewenang.

“Ditemukan bahwa Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara dan pejabat struktural di Kejaksaan Negeri Lahat tidak melakukan penelitian terhadap kelengkapan syarat formil dan kelengkapan syarat materiil, serta ditemukan adanya penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang,” kata Ketut.
Viral 2 Pemerkosa Siswi SMA di Lahat Hanya Dituntut 7 Bulan Penjara oleh JPU
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Lahat, Sumsel, menuntut 2 pelaku pemerkosaan seorang siswi SMA berinisial AAP (17 tahun) dengan pidana 7 bulan penjara. Hal itu dibacakan oleh JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Lahat, Sumatera Selatan (Sumsel).
Kedua terdakwa tersebut yakni berinisial OH (17 tahun), AL (17 tahun), sementara 1 pelaku lainnya yakni berinsial GA (18 tahun) akan menjalani persidangan terpisah.
Untuk diketahui bahwa kasus pemerkosaan itu terjadi di sebuah kamar kos di kawasan Bandar Agung, Lahat, 29 Oktober 2022 lalu.
Tuntutan 7 bulan penjara itu terungkap setelah Wanto (43 tahun), yang merupakan ayah korban mengunggah video di akun Facebook dan meminta keadilan atas kasus yang menimpa putrinya tersebut.
“Kami dari pihak korban merasa tuntutan itu tidak adil, dan kami tidak puas. Sebab, itu tidak sebanding dengan penderitaan korban,” kata Wanto.

Atas dasar itulah, ia memohon keadilan kepada Presiden RI, Jokowi, Kejaksaan Agung, serta Mahkamah Agung, agar dapat menindaklanjuti kasus ini.
Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Nilawati, membenarkan adanya tuntutan 7 bulan penjara terhadap terdakwa kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut.
“Benar sebagaimana laporan sidang dari JPU. Untuk konkret-nya tolong konfirmasi ke JPU,” katanya kepada wartawan, pada Selasa 3 Januari 2023.