Bupati Dompu Bersama Forkompinda Tinjau Lahan EKS HGU PT. ATI dan PT. UTL Pemicu Konflik Warga di Kecamatan Pekat
“Peninjauan lokasi lahan yang jadi pemicu konflik warga yang berlokasi di Desa Soritatanga Kecamatan Pekat dilakukan oleh Bupati Dompu bersama Forkopimda Dompu untuk memastikan keadaan lahan dan batas-batas areal yang menjadi Eks Hak Guna Usaha PT. ATI dan PT. UTL”
Mata-Hukum, Dompu – Bupati Dompu bersama Forkopimda Kabupaten Dompu, Forkopimca Kecamatan Pekat, Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Tambora dan Polisi Hutan Balai Taman Nasional Tambora (BTNT) meninjau lokasi lahan Eks Hak Guna Usaha PT. Asia Tunggal Inti dan PT. Usaha Tani Lestari di batas Kawasan Taman Nasional Tambora, pasca terbitnya instruksi Bupati Dompu nomor: 188 /195/2022 tentang Penertiban Lahan Hak Guna Usaha (HGU), di lahan Eks PT. Asia Tinggal Inti (ATI) dan PT. Usaha Tani Lestari (UTL) tertanggal 10 Oktober 2022.
Peninjauan lokasi lahan pemicu konflik warga yang berlokasi di Desa Soritatanga Kecamatan Pekat dilakukan oleh Bupati Dompu bersama Forkopimda Dompu untuk memastikan keadaan lahan dan batas-batas areal yang menjadi Eks Hak Guna Usaha PT. ATI dan PT. UTL. Pada kegiatan peninjauan Jum’at 14 Oktober 2022, ditemukan adanya kegiatan masyarakat yang telah melakukan pembersihan di atas lahan HGU PT. UTL serta mencabut pagar yang dipagar oleh kelompok masyarakat di atas lahan yang areal kawasan Taman Nasional Tambora. Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Dompu H. Kader Jaelani, Ketua DPRD Dompu Andi Bachtiar,AMD.Par, Dandim 1614/Dompu Letkol Kav Taufiq,S.Sos, Kapolres Dompu AKBP Iwan Hidayat,S.Ik, Kaban Kesbangpol Dompu H. Albuhairum,S.Sos.,M.Si serta unsur Forkopimca Kecamatan Pekat.
Untuk memastikan temuan rombongan Forkopimda Kabupaten Dompu, Mata Hukum melakukan konfirmasi via seluler kepada pihak Balai Taman Nasional Tambora (BTNT) melalui Polisi Hutan BTNT, Junaidin,S.Hut, ia membenarkan adanya temuan rombongan Forkopimda dimana antara batas lahan HGU PT. Sukses Mantap Sejahtera dengan Taman Nasional Tambora terdapat hasil kegiatan masyarakat yang melakukan pembersihan lahan di atas lahan PT. UTL dan rombongan mencabut pagar yang dipagari kelompok masyarakat yang masuk dalam kawasan Taman Nasional Tambora.
“Iya benar, rombongan Bapak Bupati Dompu menemukan hasil dari kegiatan masyarakat yang melakukan pembersihan lahan di atas HGU PT. UTL dan pemagaran lahan yang masuk dalam areal kawasan Taman Nasional Tambora. Lokasinya berbatasan antara HGU PT. SMS dengan Kawasan TNT”. Ungkapnya.
Lanjut Junaidin, bahwa sebelumnya Polisi Kehutanan BTNT melakukan operasi gabungan dengan melibatkan unsur TNI dan Polri. Pada kegiatan operasi tersebut didapatkan 2 oknum warga masyarakat yang tengah melakukan pembersihan lahan, oleh Tim gabungan membawa kedua oknum ke Pos Polisi Doropeti untuk dilakukan pengambilan keterangan dan pembinaan, setelah itu keduanya diserahkan kepada kepala Desa Tolokalo Kecamatan Kempo dilakukan pembinaan lebih lanjut pemerintah desa setempat.
“Pihak Polisi Kehutanan BTNT rutin melakukan patroli di kawasan TNT, selain itu, juga melakukan kegiatan operasi gabungan yang melibatkan TNI dan Polri. Dari hasil operasi didapat 2 orang oknum warga masyarakat dan setelah dilakukan pemeriksaan. Tim gabungan menyerahkan ke pemerintah Desa. Besar harapan kami, adanya kerjasama pemerintah Desa untuk menyampaikan kepada masyarakat bersama-sama menjaga keasrian alam di kawasan Taman Nasional Tambora dan tidak melakukan aktivitas ataupun ingin menguasai areal kawasan TNT”. Terangnya.
Lebih lanjut Junaidin menuturkan bahwa pada kegiatan peninjauan lahan Eks HGU PT. ATI dan HGU PT. ATI oleh Forkopimda, Polhut BTNT melaporkan dan menjelaskan peta kawasan TNT sesuai dengan keputusan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup kepada Bupati Dompu. Peta tersebut menjelaskan batasan Taman Nasional Tambora diantaranya batas TNT dengan HGU PT. AWB, PT. SMS, PT. UTL. Selain itu, disampaikan juga kondisi kawasan TNT yang dimana mendapatkan ancaman dan gangguan dari kelompok masyarakat yang melakukan aktivitas penggarapan. Hal tersebut besar harapan kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas apapun di kawasan TNT.
“Upaya pencegahan yang telah dilakukan oleh BTNT dengan menyampaikan himbauan kepada masyarakat dan pemasangan plant himbauan dan jarak larangan 100 Meter diluar kawasan TNT pada titik-titik tertentu”. Tuturnya.
Pada kesempatan lain, Kapolsek Pekat, IPDA Muh. Sofyan Hidayat S.Sos., menyampaikan bahwa rombongan Forkopimda Dompu mulai melakukan peninjauan lokasi di kawasan Taman Nasional Tambora yang telah di kuasai oleh masyarakat dengan cara dipagari. Selanjutnya rombongan menuju lahan HGU PT. Usaha Tani Lestari yang menjadi lahan perebutan antara kelompok tani ternak dengan kelompok tani tebu.
“Tujuan kunjungan rombongan Forkopimda Kabupaten Dompu guna melakukan peninjauan lokasi lahan HGU PT. UTL dan PT. ATI dimana lahan HGU tersebut berbatasan langsung dengan Taman Nasional Tambora. Hal tersebut untuk memastikan keadaan sebenarnya dilapangan”. Katanya
Dalam kunjungannya Forkopimda Dompu memberi saran dan arahan kepada BKPH Tambora dan Balai Taman Nasional Tambora untuk mendata warga yang telah menduduki lahan-lahan yang ada dan kepada pihak BTN Tambora, BKPH Tambora disarankan agar mengajukan surat aduan kejadian tersebut ke Polres Dompu atau Kejaksaan Dompu yang nantinya dapat dibentuk tim terpadu melakukan investigasi. Dae Pansel/Nurul /Firdaus